Common use of PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang DANA LIKUID SYARIAHyang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER DANA LIKUID SYARIAH. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND DANA LIKUID SYARIAH adalah sebesar Rp 10.000,- (USDsepuluh ribu Rupiah) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah atau sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan saldo kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) DANA LIKUID SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutDANA LIKUID SYARIAH. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY DYNAMIC BALANCED FUND (USD) secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pemegang Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat menyampaikan instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh tersebut harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), yang dapat dikirimkan melalui kurir maupun pos tercatat. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaanberbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan Penyertaandan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/ Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasisistem elektronik.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas telah disebutkan diatas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY INCOME FUND (USD) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER INCOME FUND. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY INCOME FUND adalah sebesar Rp 10.000,- (USDsepuluh ribu Rupiah) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah atau sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah saldo kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY INCOME FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutunit penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROVIDENTIA BALANCED FUND yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI GEMILANG yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY REKSA DANA BALANCED FUND (USD) SUCORINVEST ANAK PINTAR yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY REKSA DANA BALANCED FUND (USD)SUCORINVEST ANAK PINTAR, Prospektus dan dalam juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY REKSA DANA BALANCED FUND (USD)SUCORINVEST ANAK PINTAR. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari syarat persyaratan dan ketentuan tersebut di atas yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dibawah koordinasi Manajer investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang harus dipertahankan disediakan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila ), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana pada hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bukan merupakan Hari Bursa, maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana Nilai Aktiva Bersih yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasiakan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI BUKAREKSA PASAR UANG SYARIAH. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas telah disebutkan diatas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola diproses oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USDapabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) yang ditujukan dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY SYAILENDRA FIXED INCOME FUND (USD) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan SYAILENDRA FIXED INCOME FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SYAILENDRA FIXED INCOME FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SYAILENDRA FIXED INCOME FUND. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan instruksi aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan harus yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD). Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas telah disebutkan diatas tidak akan diprosesdiproses oleh Manajer Investasi. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY SYAILENDRA FIXED INCOME FUND (USD) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1.000,- Rp. 100.000,- (seribu Dollar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar USD 5.000,- (lima seratus ribu Dollar Amerika SerikatRupiah). Apabila penjualan kembali menyebabkan nilai Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yang tersisa menjadi kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selama 30 (tiga puluh) Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaanberturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana berhak menutup rekening yang ditunjuk dimiliki oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER GLO- BAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana