Common use of PENYELESAIAN SENGKETA Clause in Contracts

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Agreement, Prospectus Renewal

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XVII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Keuangan (LAPS SJK) dengan tetap memperhatikan berlakunya menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XIX Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus Update

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Keuangan (LAPS SJK) dengan tetap memperhatikan berlakunya menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XIX Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Keuangan (LAPS SJK) dengan tetap memperhatikan berlakunya menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA INDEKS SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI SERUNI PASAR UANG III, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XVII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Keuangan (LAPS SJK) dengan tetap memperhatikan berlakunya menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XX Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XXI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PROTEKSI 63, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XVII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Keuangan (LAPS SJK) dengan tetap memperhatikan berlakunya menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI MAWAR, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PROTEKSI 68, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PROTEKSI 69, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XVII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Keuangan (LAPS SJK) dengan tetap memperhatikan berlakunya menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA SYARIAH SAHAM, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XX Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XX Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII XVII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Keuangan (LAPS SJK) dengan tetap memperhatikan berlakunya menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI SYARIAH SAHAM, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa, berikut semua perubahannya.perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan