Penyusunan Klausul Contoh

Penyusunan komprehensif peraturan perundang-undangan yang
Penyusunan. 2.7 penjilidan
Penyusunan. Laporan Capaian Kinerja dan Xxxxxxx Realisasi Kinerja SKPD/LAKIP.
Penyusunan. Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat. Lumajang, 1 Februari 2018
Penyusunan. Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya pada Kementerian Agama dilakukan untuk melaksanakan kebijakan Menteri atau didasarkan pada kebutuhan Kementerian Agama/unit eselon I dalam mendukung pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di bidang keagamaan. Dalam tahapan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya, apabila cakupan substansinya berisi materi muatan yang memerlukan keterlibatan pejabat lain di Kementerian Agama/di luar Kementerian Agama, pejabat eselon I dapat membentuk tim untuk menyusun rancangan Instrumen Hukum Lainnya tersebut.
Penyusunan. Tahapan dalam penyusunan Rancangan KMA sebagai berikut:
Penyusunan. Laporan Capaian Ikhtisar Realisasi

Related to Penyusunan

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)