AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020 Klausul Contoh

AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020. Sumber Data : Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020. 3.1. Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2021…..………………………. 3.2. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya…………………… 3.3. Akuntabilitas Keuangan …..………….…………………………………….…….. 26 40 42
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020. Tabel 3 Capaian Indikator Kinerja Utama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Tahun 2020 1. Regulasi di bidang 7 peraturan 11 peraturan 157,14% Bag. Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayananan Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas yang Diuji Publik
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020 mempertimbangkan karakteristik komponen realisasi yang dihadapi. Komponen rumus dapat dilihat pada Gambar 1. Penggunaan rumus I tepat digunakan apabila kondisi capaian realisasi mencerminkan semakin tinggi/rendah realisasi, menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik/buruk, hubungan baik/buruk realisasi capaian menunjukkan hubungan linear. Sedangkan rumus II akan tepat digunakan apabila kondisi capaian realisasi mencerminkan semakin tinggi/rendah realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin buruk/baik atau mempunyai hubungan terbalik, sebagai berikut: Adapun Evaluasi dan analisis secara rinci dari masing-masing sasaran yang terdapat di dalam 3 (tiga) misi Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti yang diuraikan sebagai berikut.
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020. Kinerja Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti dengan 1 (satu) sasaran utama ini, telah memberikan capaian melebihi sesuai target 170,46% (seratus tujuh puluh koma empat puluh enam persen). 1. Regulasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas yang Diuji Publik 7 peraturan 11 peraturan 157,14% 2. Rekomendasi Tindaklanjut Proses Penegakan Hukum di Bidang PBK,SRG dan PLK yang sesuai ketentuan 70 Dokumen 51 Dokumen 72,85% 3. Konsultasi Hukum tentang Peraturan di Bidang PBK,SRG dan PLK 27 Dokumen 41 Dokumen 151,85% 4. Berperkara di Badan Peradilan dan/atau Penyelesaian Perselisihan di Bidang PBK,SRG dan PLK 10 Dokumen 30 Dokumen 300%
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020 atau dalam presentase sebesar 157,14% (seratus lima puluh tujuh koma empat belas persen) yang merupakan Peraturan Kepala Bappebti di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan di bidang Pasar Lelang, dan Surat Edaran Kepala Bappebti. Peningkatan realisasi tersebut terjadi karena memperhatikan perkembangan dan kebutuhan dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi serta sebagai bentuk realisasi atas program Pemerintah berupa integrasi sistem pelayanan perizinan (online single submission/OSS) di tahun 2020 maka setiap Kementerian/Lembaga terkait yang melaksanakan kegiatan perizinan wajib untuk menyelaraskan kembali segala bentuk peraturan dan termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa Berjangka; 3) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa Berjangka; 4) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; 5) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka; 6) Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 tahun
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020. 11) Surat edaran Bappebti Nomor 225/bappebti/SE/09/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Perusahaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dan Pencegahan Penyebaran Corona virus Diseas 2019 (Covid 19) Di Lingkungan Komunitas Perdagangan Berjangka Komoditi; Jika dibandingkan dengan capaian pada tahun 2019 terjadi penurunan, dimana pada tahun 2019 ditargetkan sebanyak 9 (sembilan) peraturan dan yang terealisasi adalah 14 (empat belas) peraturan dengan capaian sebesar 155,55% (seratus lima puluh lima koma lima puluh lima persen). Adapun 14 (empat belas) Peraturan Kepala Bappebti yang dapat direalisir pada tahun 2019 yaitu: 1. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 1 tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri; 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka; 3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka; 4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka; 5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka; 6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka; 7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020. 2019 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka; 9. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020. Gambar 2 Pertemuan Teknis Implementasi Ketentuan di Bidang PBK di Lombok tahun 2020 Sumber Data: Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Gambar 3 Pertemuan Teknis Implementasi Ketentuan di Bidang PBK di Bandung