Laporan Rekening Klausul Contoh

Laporan Rekening. 1.8.1 Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memeriksa dan memverifikasi secara seksama setiap catatan yang terdapat dalam Laporan Rekening, melakukan rekonsiliasi dengan catatan Nasabah sendiri untuk melihat apakah terdapat kesalahan, perbedaan, pendebitan secara tidak sah atau transaksi atau catatan lain yang timbul karena sebab apa pun termasuk namun tidak terbatas pada, pemalsuan, tandatangan yang dipalsukan, kecurangan, tidak adanya wewenang atau kelalaian Nasabah atau orang lain (“Kesalahan”).
Laporan Rekening. 1. Bank akan mencatat, membukukan dan mencetak setiap transaksi penyetoran dan penarikan dana dalam Laporan Rekening Giro Tabungan (“Laporan”), yang akan diserahkan atau dikirimkan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
Laporan Rekening. 12.1 Bank akan menerbitkan dan mengirimkan Laporan Rekening kepada Nasabah setiap bulan atau dengan interval sebagaimana dianggap sesuai oleh Bank, kecuali ditentukan lain dalam Persyaratan dan Ketentuan ini. 12.2 Laporan Rekening yang diterbitkan oleh Bank dapat berupa lembaran yang tercetak dan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah yang tercatat di Bank, atau dapat juga berupa lembaran elektronik yang akan tercantum dalam akun Personal Internet Banking Nasabah (dengan ketentuan bahwa pengiriman Laporan Rekening melalui lembaran elektronik tersebut telah disetujui sebelumnya oleh Nasabah). 12.3 Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memeriksa dan memverifikasi secara seksama setiap catatan yang terdapat dalam Laporan Rekening, melakukan rekonsiliasi dengan catatan Nasabah sendiri untuk melihat apakah terdapat kesalahan, perbedaan, perdebatan secara tidak sah atau transaksi atau catatan lain yang timbul karena sebab apapun termasuk namun tidak terbatas pada, pemalsuan, tanda tangan yang dipalsukan, kecurangan, tidak adanya wewenang atau kelalaian Nasabah atau orang lain (“Kesalahan”). 12.4 Nasabah akan segera memberitahukan Bank secara tertulis mengenai setiap Kesalahan pada isi Laporan Rekening, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal di mana Nasabah dianggap telah menerima Laporan 12. Account Statement 12.1 The Bank will issue and send the Account Statement(s) to the Customer at monthly intervals or at such intervals as the Bank may deem fit, unless otherwise stipulated herein. 12.2 Account Statement(s) issued by the Bank may be in a printed version and sent to the correspondence address of the Customer recorded at the Bank or may be in an electronic version which will be sent uploaded to the Personal Internet Banking account of the Customer (provided that the Customer has provided its consent for the latter one). 12.3 The Customer agrees that it shall carefully examine and verify each entry appearing on an Account Statement, reconcile it with the Customer’s own record to see if there are any errors, discrepancies, unauthorized debits or other transactions or entries arising from whatever cause, including, but without limitation, forgery, forged signature, fraud, lack or authority or negligence or the Customer or any other person (the “Errors”). 12.4 The Customer will promptly notify the Bank in writing of any Errors in the content of any Account Statement, no later than 30 (thirty) calendar days from the date on which the Custom...

Related to Laporan Rekening

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.