Pertumbuhan PDRB Klausul Contoh

Pertumbuhan PDRB. Laju pertumbuhan PDRB menggambarkan laju pertumbuhan produk yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi yang bisa digambarkan dengan data pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan. PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga tetap di suatu tahun dasar, merupakan besaran yang melambangkan tingkat perkembangan produktivitas suatu daerah. Angka PDRB konstan Kabupaten Kuningan dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, hal ini menggambarkan produktivitas penduduk Kabupaten Kuningan yang terus meningkat. Peningkatan ini tentunya harus terus didorong dan dipacu agar kinerja produksi dari sektor perekonomian dapat dioptimalkan semaksimal mungkin.
Pertumbuhan PDRB. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemajuan perekonomian suatu daerah. Untuk mengukur pertumbuhan ekonomi tersebut dapat dilihat dari nilai PDRB. Pertumbuhan PDRB Aceh periode 2015-2019 dapat dilihat pada Gambar 3.1. Gambar 3.1. menunjukkan pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2019 sebesar 4.61 tumbuh naik namun turun pada tahun 2020 sebesar 4.15 persen. Namun jika dibandingkan dengan nasional pertumbuhan ekonomi Aceh berada di bawah nasional. Pertumbuhan enonomi nasional juga tumbuh pada tahun 2021 sebesar 2.5 persen. Penurunan ini diakibatkan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sehingga berimbas pada perekonomian daerah. Banyak usaha-usaha yang menurun pendapatannya terutama di sektor pariwisata. Untuk menggambarkan tingkat kemakmuran masyarakat secara makro adalah salah satunya dengan pendekatan indikator pendapatan per kapita. Semakin tinggi pendapatan yang diterima penduduk di suatu wilayah maka tingkat kesejahteraan di wilayah tersebut menjadi lebih baik. Tingkat kemakmuran masyarakat Aceh cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun, hal tersebut dapat dilihat dari data PDRB perkapita Aceh Atas Dasar harga berlaku baik secara migas maupun tanpa migas. Pada tahun 2015, PDRB perkapita dengan migas dan tanpa migas berturut-turut sebesar 25,81 juta rupiah dan 24,81 juta rupiah. Nilai PDRB perkapita dengan migas maupun tanpa migas terus meningkat hingga tahun 2019 dengan nilai mencapai 30,57 juta rupiah dan 29,52 juta rupiah. Tingkat peningkatan PDRB perkapita berdasarkan ADHB dalam waktu 5 tahun (2015-2019) secara migas adalah sebesar 4,76 juta rupiah sedangkan dengan tanpa migas 4,71 juta rupiah. Indeks Gini merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk menggambarkan ketimpangan pendapatan di suatu wilayah. Nilai tersebut diukur berdasarkan klasifikasi pendapatan masyarakat sehingga dihasilkan indeks dengan kisaran 0–1. Menurut Xxxxxxx Xxxxxx bahwa nilai Indeks Gini yang terletak antara 0,50–0,70 menandakan pemerataan yang sangat timpang, sedangkan apabila nilainya terletak antara 0,36–0,49 menunjukan kesenjangan sedang, sementara apabila nilai Gini terletak diantara 0,20–0,35 dinyatakan pemerataan relatif tinggi atau merata. Indeks Gini Aceh dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami penurunan sebesar 0,003, dengan capaian pada tahun 2019 sebesar 0,319 atau menurun sebesar 0,006 dari tahun 2018. Nilai tersebut dikategorikan sebagai ketimpangan yang rendah atau terjadinya pemerataan pendapatan di Aceh. N...
Pertumbuhan PDRB. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi jika tidak disertai dengan pemerataan pembangunan akan berdampak terhadap ketimpangan pendapatan dan ketimpangan pembagian porsi pembangunan. Dalam rangka untuk menciptakan pemerataan perlu adanya kebijakan strategis melalui APBD dengan mengacu pada nilai manfaat dan keberlanjutan. Keberpihakan APBD terhadap kepentingan masyarakat diwujudkan dalam program kegiatan satuan unit kerja yang berorientasi terhadap kepentingan publik, sehingga melalui penyaluran dana Dana Hibah, CSR dan lain - lain program pemberdayaan yang langsung kepada masyarakat dan Kecamatan diharapkan dapat menjadi stimulan peningkatan produktifitas masyarakat. Perencanaan pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara residual yang dapat diperoleh di setiap sumber pendapatan. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Perkiraan penerimaan dari dana perimbangan cenderung konstan, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang ada dan baru dicatat sebagai penerimaan sepanjang telah ditetapkan dalam anggaran pemberi bantuan. Belanja yang dianggarkan merupakan batas efisiensi pengeluaran. Belanja daerah harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Pelaksanaan urusan wajib dimaksud berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Belanja daerah diperkirakan naik dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah. Pemerintah daerah masih menghadapi permasalahan pokok pada tahun 2022 untuk mengurangi kemiskinan pada kisaran sebesar 7,58-7,17% dan tingkat pengangguran berada pada kisaran 3,42- 3,12%. Sebagaimana dimaklumi bahwa pembentukan modal dan PDRB Kabupaten Sambas secara teoritis dan statistik tidak hanya dipengaruhi oleh variabel investasi APBD Kabupaten Sambas semata tetapi juga dipengaruhi oleh variabel lain seperti dana Dekonsentrasi, APBD Provinsi, APBN, Swasta, Swadaya masyarakat dan sumber- sumber pembiaya...
Pertumbuhan PDRB. Salah satu indikator penting untuk mengetahui perkembangan perekonomian suatu daerah dalam suatu periode dapat digambarkan dari data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Besaran PDRB dapat digunakan sebagai indikator dalam menilai kinerja perekonomian suatu wilayah pada suatu periode tertentu, terutama yang dikaitkan dengan kemampuan suatu wilayah dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui nilai produk yang dihasilkan oleh seluruh faktor produksi, besarnya laju pertumbuhan ekonomi dan struktur perekonomian pada satu periode di suatu daerah tertentu. Nilai PDRB Kota Banjar atas dasar harga berlaku pada tahun 2022 mencapai 4.916.166,5 juta rupiah. Secara nominal, nilai PDRB ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 4.656.636,1 juta rupiah. Naiknya nilai PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha dan adanya inflasi. Berdasarkan harga konstan 2010, angka PDRB juga mengalami kenaikan, dari 3.365.25 Miliar Rupiah pada tahun 2021 menjadi 3.506, 25 Miliar rupiah pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan selama tahun 2021 Kota Banjar mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar 4,19 persen, dimana terjadi pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan PDRB ini murni disebabkan oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha, tanpa dipengaruhi inflasi.

Related to Pertumbuhan PDRB

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Kegiatan Anggaran 1. Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Rp. 158.000.000,- Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Plt. KEPALA BIDANG UMKM, SEKSI USAHA DAN PROMOSI UMKM XXXXXX XXXXXXXX A.P., XXX, X.Xx. Dra. Xx. XXXXXXXXX NIP. 19740307 199311 1 003 NIP. 19661231 199903 2 014 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXX XXXXX, S.S., M.M. Jabatan : Plt. Kepala Bidang Transmigrasi Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU Jabatan : Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU XXXXX XXXXX, S.S., X.X. NIP. 19580616 198630 2 101 NIP. 19740928 200312 1 006

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.