Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN Klausul Contoh

Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia saat ini sudah mulai terkendali, sehingga perekonomian juga sudah mulai berangsur-angsur stabil. Namun kita masih harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN. Gejolak ekonomi global dengan adanya pandemi COVID-19 secara langsung akan mempengaruhi perekonomian secara nasional. Pemerintah melakukan revisi perubahan tema pembanguan menjadi “Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat, dengan Fokus pada Industri, Pariwisata, Investasi, dan Penguatan Sistem Kesehatan Nasional”. Fokus pembangunan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional yang sedang berada dalam momentum pertumbuhan. Tema pembangunan tahun 2022 perlu adaptif dan responsif terhadap adanya wabah COVID-19 dan proses pemulihannya pada sektor industri, pariwisata dan investasi serta reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Sistem Jaringan Pengaman Sosial dan Sistem Ketahanan Bencana dengan cara memberikan penekanan terhadap agenda pembangunan tertentu yang relevan terhadap situasi yang dihadapi dan intervensi yang akan dihadapi pada tahun 2022. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 dan dengan mempertimbangkan potensi, kesempatan, dan risiko yang terjadi hingga tahun 2022, asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 adalah pertumbuhan ekonomi dikisaran 4 - 5,8%. Laju Inflasi diproyeksi pada kisaran 2% - 4% (yoy), Tingkat Suku Bunga (SBN) 10 Tahun di kisaran 6,32% - 7,27% dan nilai tukar rupiah berkisar antara 13.900,00 - Rp14.800 per dollar AS. Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia dikisaran 55US$ - 70US$ per barel, lifting minyak bumi 686.000 - 726.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1.03 - 1.10 ribu barel setara minyak per hari. 3.1 Asumsi Ekonomi Makro Nasional Tahun 2022 No Indikator Ekonomi Makro Kisaran 1 Pertumbuhan Ekonomi (%) 4–5,8 % 2 Inflasi (%) 2,0–4,0 %
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O23 merupakan penjabaran tahun keempat dari RPJMN Tahun 2O2O-2O24 yang memiliki sasaran pembangunan jangka menengah yaitu, "Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui Percepatan Pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing". Tujuh agenda pembangunan RPJMN Tahun 2020- 2024 tetap dipertahankan dalam RKP Tahun 2023 menjadi tujuh Prioritas Nasional (PN), yakni
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Didalam menyusun APBD tentunya mengacu pada kebijakan pemerintah dalam penganggaran nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021, yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan APBN Tahun 2021.
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN. Mengacu kepada RPJMN Tahun 2020–2024, pembangunan nasional dilakukan dengan memperhatikan tujuh Agenda Pembangunan yang tetap dipertahankan menjadi PN pada RKP Tahun 2022. Hal ini untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengoptimalkan efektivitas pengendalian pembangunan dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2022 adalah: (1) memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; (2) mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; (3) meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; (4) revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; (5) memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar; (6) membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta (7) memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Tema RKP Tahun 2022 disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2020, kondisi pandemi Covid- 19, strategi untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, serta konsistensi dengan arahan RPJMN Tahun 2020– 2024. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN. Dalam penyusunan APBK, asumsi yang digunakan tentunya mengacu pada kebijakan pemerintah dalam penganggaran nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan APBN Tahun 2022. RKP Tahun 2022 yang mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” diarahkan untuk mencapai sasaran utama yang mencakup percepatan pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia dengan asumsi target dan indikator pembangunan sebagai berikut : 1) Tingkat Pengangguran Terbuka pada kisaran 5,5 – 6,3 %; 2) Tingkat Kemiskinan pada kisaran 8,5 – 9,0 %; 3) Gini Rasio (indeks) pada kisaran 0,376 – 0,378; 4) Indeks Pembangunan Manusia pada kisaran 73,41 – 73,46; 5) Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran 103 – 105; 6) Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx (NTN) pada kisaran 104 – 106. Selanjutnya kisaran indikator ekonomi makro dalam RAPBN tahun 2022 adalah sebagai berikut. 1) Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,8%; 2) Laju inflasi sebesar 3,0 ± 1,0%; 3) Nilai Tukar Rupiah (Rp/US$) sebesar 13.900 – 14.800; 4) Tingkat Bunga SUN-10 Tahun sebesar 6,32 – 7,27%; 5) Harga Minyak Mentah Indonesia sebesar 55 – 70 (US$/Barel); 6) Lifting Minyak Bumi sebesar 686 – 750 (ribu barel per hari) 7) Lifting Gas Bumi sebesar 1.031 – 1.200 (ribu barel setara minyak per hari).
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN. Berdasarkan Nota Keuangan beserta APBN 2022, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023, asumsi dasar ekonomi makro jangka menengah tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel 3.1 berikut ini. 3.1 Asumsi Dasar Ekonomi makro Nasional Tahun 2023 Indikator 2023

Related to Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.