ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBN Klausul Contoh

ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBN. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O23 merupakan penjabaran tahun keempat dari RPJMN Tahun 2O2O-2O24 yang memiliki sasaran pembangunan jangka menengah yaitu, "Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui Percepatan Pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing". Tujuh agenda pembangunan RPJMN Tahun 2020- 2024 tetap dipertahankan dalam RKP Tahun 2023 menjadi tujuh Prioritas Nasional (PN), yakni (l) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Yang Berkualitas dan Berkeadilan; (2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan Sumber Daya Malusia Berkualitas dan Berdaya Saing; (4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; (5) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; (6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim; serta (7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Sasaran Ekonomi Makro Nasional Tahun 2023 mempunyai tema “Peningkatan Produktifitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” diiringi oleh peningkatan kualitas pertumbuhan. Sasaran ekonomi makro yang hendak dicapai pada Tingkat kemiskinan 7,5 – 8,5 persen dan TPT 5,3–6,0 persen. rasio gini 0,375– 0,378, IPM menjadi 73,31–73,49, secara lebih rinci digambarkan pada tabel berikut ini:. Pertumbuhan PDB (% yoy) 3,69 5,4 – 6,0 4,9 5,3 – 5,9 Laju Inflasi, IHK (% yoy): Akhir Periode 1,87 2,0 – 4,0 2,7 2,0 – 4,0
ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBN. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia saat ini sudah mulai terkendali, sehingga perekonomian juga sudah mulai berangsur-angsur stabil. Namun kita masih harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBN. Berdasarkan Nota Keuangan beserta APBN 2022, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023, asumsi dasar ekonomi makro jangka menengah tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel 3.1 berikut ini. Pertumbuhan Ekonomi (%,yoy) 5,3-6,1 Inflasi (%,yoy) 2,0-4,0
ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBN. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Didalam menyusun APBD tentunya mengacu pada kebijakan pemerintah dalam penganggaran nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021, yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan APBN Tahun 2021.

Related to ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM APBN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan