Perubahan Kontrak. 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak. 34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: a. perubahan pekerjaan; b. perubahan Harga Kontrak; c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi. 34.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Appears in 5 contracts
Samples: Kontrak Harga Satuan, General Contract Terms, Kontrak Harga Satuan
Perubahan Kontrak. 34.1 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. : 1) perubahan pekerjaan;
b. ; 2) perubahan Harga Kontrak;
c. ; 3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. ; 4) perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau 5) perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3 36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak
Appears in 5 contracts
Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Kerja Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi
Perubahan Kontrak. 34.1 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. 1) perubahan pekerjaan;
b. 2) perubahan Harga Kontrak;
c. 3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. 4) perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
5) perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3 36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Pembangunan, Kontrak Harga Satuan
Perubahan Kontrak. 34.1 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3 36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK Pengguna Jasa dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, General Contract Terms
Perubahan Kontrak. 34.1 35.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrakkontrak.
34.2 35.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaanpekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan Harga Kontrak;jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau
c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasipenyesuaian harga.
34.3 35.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrakkontrak, PPK PA/KPA dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan KontrakKontrak atas usul PPK.
Appears in 3 contracts
Samples: Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan
Perubahan Kontrak. 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrakkontrak.
34.2 Perubahan Kontrak dapat bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaanpekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan Harga Kontrakjadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. perubahan jadwal harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasipenyesuaian harga.
34.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrakkontrak, PPK PA/KPA dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan KontrakKontrak atas usul PPK.
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan, Pengadaan Jasa Layanan Internet
Perubahan Kontrak. 34.1 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Adendum Kontrak.
34.2 26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa PelaksanaanJadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. perubahan Personel Inti; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.;
34.3 26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan Tim Pendukung dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak
Perubahan Kontrak. 34.1 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.adendum
34.2 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3 36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Perubahan Kontrak. 34.1 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. : 1) perubahan pekerjaan;
b. ; 2) perubahan Harga Kontrak;
c. ; 3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. ; 4) perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau 5) perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3 36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Lumsum
Perubahan Kontrak. 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputiberikutmeliputi:
a. perubahan pekerjaanperubahanpekerjaan;
b. perubahan Harga KontrakHargaKontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa PelaksanaanMasaPelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasimasalahadministrasi.
34.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Perubahan Kontrak. 34.1 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3 36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK Pengguna Jasa dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air