Common use of Perubahan Kontrak Clause in Contracts

Perubahan Kontrak. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi: perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 2 contracts

Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian

Perubahan Kontrak. Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan kontrak Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi: perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga. Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 34.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan pada bagian lump sum. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian

Perubahan Kontrak. Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan kontrak Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi: perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Harga Satuan

Perubahan Kontrak. Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan kontrak Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi: perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan/atau perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga. Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 34.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan pada bagian lump sum. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak