PERUBAHAN SPK Klausul Contoh

PERUBAHAN SPK a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
PERUBAHAN SPK. SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku jika disetujui oleh para pihak.
PERUBAHAN SPK a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK; b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: 1) perubahan pekerjaan; 2) perubahan Harga Kontrak; 3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; 4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi. c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan. 22.