Perubahan Harga. 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh: 1) perubahan pekerjaan; 2) penyesuaian harga; dan/atau 3) Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke- 13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK.
38.8 Ketentuan...
Perubahan Harga. 36.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
36.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
36.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
36.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.
36.5 Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi.
36.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
Perubahan Harga a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi;
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pengguna Jasa. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;
d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
Perubahan Harga a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi;
b. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi;
c. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi;
Perubahan Harga. 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi
38.3 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
Perubahan Harga. 36.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahanpekerjaan;
b. penyesuaian harga;dan/atau
Perubahan Harga. Apabila ada perubahan harga yang diterbitkan oleh Pihak Pertama, akan diberlakukan oleh Pihak Kedua pada saat stock barang yang ada pada Pihak Kedua habis, atau dengan kata lain harga baru akan diberlakukan saat ada barang datang berikutnya oleh Pihak Kedua. ( Manager Operasional) ( Direktur )
1. Mengisi formulir biodata dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Sanggup mentaati peraturan yang telah disepakati bersama.
3. Pemasok wajib menjamin produk yang di suplai : - Tidak dilarang oleh pemerintah - Tidak katagori pornografi - Tidak mengandung unsur SARA - Buku-buku yang dikirim dalam kondisi baik dan layak jual
4. Pemasok wajib mengambil barang yang telah diretur1 bulan setelah proses retur selesai, apabila tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan bukan menjadi tanggung jawab Toko Buku “B”.
5. Pengiriman paling lambat 3 ( tiga ) hari setelah menerima surat pesanan ( SP ).
6. Faktur pengiriman rangkap 4 ( empat ) dan disertai Kop serta stempel perusahaan.
7. Waktu pembayaran / tukar faktur sesuai dengan kesepakatan bersama.
8. Bagi pemasok PKP wajib menyerahkan faktur pajak pada saat penagihan.
9. Pembayaran untuk wilayah Surabaya dan Jatim, dilakukan Kantor Pusat Pelayanan Regional ( PPR ) di jl. Raya Gubeng No. Surabaya.
10. Informasi kenaikan harga wajib diberitahukan 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
11. Setiap buku-buku yang terjual dikenakan biaya barcode.
12. Biodata yang telah diisi dan telah ditanda tangani oleh pemasok, dianggap sebagai surat perjanjian bersama.
13. Hal-hal yang belum tercantum dalam persyaratan ini, ditentukan kemudian. Setelah membaca persyaratan diatas untuk menjadi pemasok di TB. “B”, maka kami sepakat untuk mentaati persyaratan tersebut. Jika ternyata kami mengingkari persyaratan tersebut, maka kami bersedia mengakhiri kerja sama dengan TB. “B”. Surabaya,. 2011 Pembelian Pemasok ( .............................. ) ( ............................... ) Nama Suplier : ................................................................................. Alamat : ................................................................................. Alamat E-mail : ................................................................................. No. Telp / Fax : ................................................................................. Nama Pimpinan : ................................................................................. Nama Sales : .....................................................................
Perubahan Harga. 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
Perubahan Harga. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi;
Perubahan Harga mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau