PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK Klausul Contoh

PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK. (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 208.777 PT Bank Central Asia Tbk 137.125 PT Bank Mega Tbk 99.604 PT Bank ICBC Indonesia 92.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 77.861 PT Bank Danamon Indonesia Tbk 70.000 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 70.000 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 58.707 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 54.571 PT Bank CIMB Niaga Tbk 48.178 PT Bank KB Bukopin Tbk 35.041 PT Bank Mizuho Indonesia 33.563 Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 30.000 Kasikornbank Public Company Limited 30.000 PT Bank QNB Indonesia Tbk 19.273 PT Bank Maybank Indonesia Tbk 17.276 PT Bank KEB Hana Indonesia 14.016 PT Bank Resona Perdania 14.016 PT Bank Pan Indonesia Tbk 8.673 PT Bank Maspion Indonesia Tbk 7.709 Bank of China (Hongkong) Limited PT Bank MNC Internasional Tbk 5.123 5.000 PT Bank Oke Indonesia Tbk 3.504 PT Sinarmas Hana Finance 1.752 Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berupa fasilitas Import Line, Kredit Modal Kerja Impor (KMKI), fasilitas Bank Guarantee/Stand By Letter of Credit (BG/SBLC), fasilitas Shipping Guarantee sebesar Rp 625,0 miliar dan Fasilitas Commercial Line dengan plafon tidak melebihi USD118,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2023. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan. Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menerima pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang mengakibatkan Rasio Utang terlanggar, mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit, menjual, mengalihkan atau memindahtangankan harta/aset tetap yang nilainya di atas batas yang ditentukan dalam perjanjian. Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD208,8 juta. Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C) sebesar USD150 juta Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan PT Pabrik...
PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK. (dalam Rupiah) Perusahaan PT Bank OCBC NISP Tbk 00.000.000.000 Entitas anak PT Bank OCBC NISP Tbk 00.000.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 00.000.000.000 PT Bank Central Asia Tbk 3.815.658.102 Berdasarkan perjanjian pinjaman No. 391/BBL-GSH- COMM/PPP/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021, Perusahaan juga mendapatkan fasilitas Demand Loan 2 (“DL2”) Back to Back sebesar Rp 30.000.000.000. Perjanjian pinjaman ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perjanjian pinjaman terakhir dengan No. 288/BBL-GSH- COMM/PPP/XI/2022 tanggal 11 Januari 2023, menerangkan mengenai perubahan jangka waktu fasilitas RK, DL1, DL2 back to back, Combine Trade Facility (TPF, LC, TR) menjadi tanggal 27 Januari 2024. Perusahaan mengalami perubahan atas perjanjian pinjaman setelah periode pelaporan keuangan. Saldo pada akhir periode 31 Desember 2023 sebesar Rp 00.000.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 7,75% per tahun. Berdasarkan akta Notaris No. 87 tanggal 28 Desember 2021 dari Xxxxxx Xxx Xxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman dari PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC NISP”) berupa Fasilitas Kredit Rekening Koran (“KRK”) dengan maksimum pinjaman Rp 5.000.000.000, Fasilitas Demand Loan 1 (“DL1”) dengan maksimum pinjaman Rp 35.000.000.000 dan fasilitas Trade Gabungan dengan jumlah batas seluruhnya tidak melebihi Rp 00.000.000.000 yang terdiri dari Fasilitas LC Line dengan pembatasan sebesar Rp 10.000.000.000, Fasilitas TR dengan pembatasan sebesar Rp 10.000.000.000 dan Fasilitas TPF yang diberikan pembatasan maksimal Rp 00.000.000.000. Berdasarkan perjanjian pinjaman dengan OCBC NISP No. 061/OL/ES/COMM-Reg2/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang telah diperpanjang dengan perubahan perjanjian pinjaman No. 122/SK/ JA/COMM-REG23/XII/2023, PT HP, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari OCBC NISP berupa Fasilitas KRK dengan maksimum pinjaman Rp 15.000.000.000 dan Fasilitas Demand Loan dengan maksimum pinjaman Rp 40.000.000.000. Tenor Fasilitas Demand Loan yaitu 6 bulan semenjak pencairan dilakukan. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 7,75% per tahun. Saldo pada akhir periode 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 00.000.000.000. Berdasarkan perjanjian pinjaman dengan Bank Mandiri No. WCO.JSD/0611/KMK/2023 tanggal 15 Mei 2023, PT EIF, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman seperti Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving dengan limit pinjaman Rp 00.000.000.000, Fasilitas Kredit Modal Kerja – berupa Stock Financing dengan limit pinjaman Rp ...

Related to PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK

  • PENGALAMAN BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.