PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II, Prospektus, dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa tersebut, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa berikutnya.

Related to PROSES PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA pada Hari Bursa tersebut.

  • HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka penjualan Unit Penyertaan tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dipilih pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 14.9 Prospektus ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala tersebut akan dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang dimilikinya pada Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya dan kemudian ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam KIK, Prospektus, formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.