Definisi Pengalihan Unit Penyertaan

Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV Prospektus ini.
Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang mempunyai fasilitas pengalihan (kecuali Reksa Dana Terproteksi/Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Examples of Pengalihan Unit Penyertaan in a sentence

  • Penjelasan lebih lengkap mengenai Pengalihan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XV.

  • Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Unit Penyertaan yang dimiliki berdasarkan satuan Unit Penyertaan atau nilai uang yang dikonversikan dengan ketentuan minimum untuk setiap kali Pengalihan adalah setara dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

  • Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan ke dalam SUCORINVEST FLEXI FUND akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus reksa dana asal pengalihan tersebut.

  • Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Biaya Pengalihan Unit Penyertaan ( switching fee) yaitu Maksimum sebesar biaya pengalihan Unit Penyertaan ( switching fee ) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju (Dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju) Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA DANA LIKUID.

  • Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 16:00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.


More Definitions of Pengalihan Unit Penyertaan

Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XVII Prospektus ini. Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana berdenominasi Dolar Amerika Serikat lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana asal”) ke REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku bagi Reksa Dana asal tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang mempunyai fasilitas pengalihan (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang juga dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pengalihan Unit Penyertaan adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku. Pengalihan Unit Penyertaan ini meliputi:
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ke Kelas Unit Penyertaan lain atau dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XVI Prospektus ini.
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDke dalam Unit Penyertaan dari suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDlainnya dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV Prospektus ini.