Definisi Pengalihan Unit Penyertaan

Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV Prospektus ini.
Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang mempunyai fasilitas pengalihan (kecuali Reksa Dana Terproteksi/Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Examples of Pengalihan Unit Penyertaan in a sentence

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa tersebut, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II pada akhir Hari Bursa berikutnya.

  • Biaya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan dihitung untuk setiap transaksi.

  • Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk melakukan Pengalihan Unit Penyertaan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.

  • Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).

  • Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan/ atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.


More Definitions of Pengalihan Unit Penyertaan

Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam BATAVIA KAS BERTUMBUH yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang mempunyai fasilitas pengalihan (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XVII Prospektus ini. Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan dari Reksa Dana berdenominasi Dolar Amerika Serikat lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan (”Reksa Dana asal”) ke REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku bagi Reksa Dana asal tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Schroder Xxxx Xxxxxxxx ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain (kecuali Reksa Dana Terstruktur) yang juga dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDke dalam Unit Penyertaan dari suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USDlainnya dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV Prospektus ini.
Pengalihan Unit Penyertaan berarti pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Schroder Syariah Balanced Fund ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang mempunyai fasilitas pengalihan (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang juga dikelola oleh Manajer Investasi.
Pengalihan Unit Penyertaan adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI CEMERLANG yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Terproteksi) yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan unit penyertaan pada Bank Kustodian yang berbeda hanya berlaku bila kedua bank telah memiliki kesepakatan dalam pelaksanaanya.