Rahim Klausul Contoh

Rahim. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik. (Makassar: Humanities Genius). (2022). hlm 35. elemen-elemen tertentu dalam perjanjian, seperti pembagian keuntungan, hak pengelolaan, atau partisipasi dalam pengambilan keputusan. Melalui teori kemanfaatan, perjanjian kerjasama dapat dievaluasi untuk memastikan adanya keseimbangan antara manfaat yang diterima oleh pemilik lahan dan pengembang. Analisis ini mencakup distribusi manfaat yang adil dan konsisten dengan preferensi masing-masing pihak untuk menciptakan situasi kemanfaatan maksimal. Teori kemanfaatan membantu dalam pemodelan keputusan dari kedua pihak dalam konteks perjanjian kerjasama. Ini mencakup memahami bagaimana pemilik lahan dan pengembang membuat keputusan mengenai kerjasama, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi preferensi dan tingkat kemanfaatan. Dalam situasi di mana risiko dan penghargaan menjadi faktor penting, teori kemanfaatan membantu dalam menganalisis preferensi terkait tingkat risiko yang dapat diterima oleh masing-masing pihak. Hal ini memungkinkan penentuan perbandingan antara risiko yang diambil dan manfaat yang diharapkan. Dengan memahami teori kemanfaatan, perjanjian kerjasama dapat dirancang untuk mengoptimalkan hasil bersama. Ini melibatkan pencarian solusi yang memberikan manfaat maksimal bagi kedua belah pihak, sehingga menciptakan win-win situation dalam kerjasama. Teori kemanfaatan membantu dalam memahami struktur keputusan dan preferensi, yang merupakan informasi penting selama proses negosiasi. Analisis ini dapat memandu upaya mencapai kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi kedua pihak. Dengan menerapkan teori kemanfaatan, dapat dilakukan evaluasi terhadap berbagai alternatif yang mungkin muncul selama perjanjian berlangsung. Hal ini mencakup pemahaman tentang konsekuensi dari keputusan yang diambil oleh masing-masing pihak. Dengan memanfaatkan teori kemanfaatan, analisis perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dan pengembang dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berorientasi pada kebutuhan dan preferensi masing-masing pihak. Ini membantu menciptakan perjanjian yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan kemanfaatan bersama.

Related to Rahim

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Saran Adapun saran yang dapat penulis sampaikan pada penelitian ini antara lain :

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Rapat rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah Rp 180.000.000,00

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Perubahan Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum berlakunya perubahan tersebut kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD