Region Klausul Contoh

Region. 8 Cabang Tugu Mulyo: Dusun II Tugumulyo, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lampuing, Kabupaten Xxxx Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
Region. 1 Kantor Perwakilan Parung Panjang: Jalan Raya Sudamanik, Ruko Permata Blok A No. 5, Desa/ Kelurahan Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Region. 2 Kantor Perwakilan Cikampek: Jalan Xxxxx Xxxx No. 8, Dusun Wirakarya RT 01/06 Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Region. 3 Perwakilan Banjar: Blok Cimenyan 1, kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Ciamis, Jawa Barat. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 18 tanggal 14 Oktober 2014 dibuat Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Bungo, oleh dan antara Fennycia dan Perseroan Berlaku sampai dengan tanggal 21 November 2015. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 4 tanggal 17 September 2014, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kabupaten Sarolangun, oleh dan antara Xxxxx X. dan Perseroan. 1 (satu) tahun, sejak tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 1 September 2015. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 5 tanggal 7 Agustus 2014, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Xxxx Komering Ilir, oleh dan antara Xxxxxxxx dengan Perseroan. 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2017. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 44 tanggal 31 Oktober 2014, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Banjarmasin oleh dan antara Xxxxx Xxxx Xxxxxx bertindak atas nama Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan Perseroan. 3 (tiga) tahun, sejak 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2017.
Region. 5 Perwakilan Ungaran: Jalan Muh. Xxxxx Xx. 41 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 44 tanggal A, RT 02/01, Kelurahan Ungaran, Kecamatan 24 November 2009 dibuat dihadapan Sri Ungaran Barat. Ratnaningsih Hardjomulyo, S.H., Notaris di Semarang, oleh dan antara Xxxxx Xxxxxxxxx dan Perseroan. 5 (lima) tahun, sejak tanggal 1 Desember 2009 sampai dengan tanggal 30 November 2014.
Region. 6 Kantor Perwakilan Kapos Selong: Desa Dasan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko No. 37 Lekong, Kecamatan Suka Mulia, Kabupaten tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Xxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Lombok Timur, oleh dan antara Xxxxx Xxxxx Xxxxxx dengan Perseroan. 2 (dua) tahun sejak serah terima bangunan.
Region. 7 Perwakilan Siak: Jalan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx RT Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 52 tanggal 04/02, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan 13 Oktober 2011 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, Siak, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Siak, oleh dan antara Alta dan Perseroan. 2 (dua) tahun, sejak tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016.
Region. 8 Perwakilan Sekayu: Jalan Kol. Xxxxx Xxxx Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 35 tanggal No.111, Kelurahan Sekayu I, Kecamatan Sekayu, 26 Juli 2012 dibuat dihadapan Emiatun Shaleha, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera S.H., Notaris di Kabupaten Banyuasin, oleh dan Selatan. antara Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Perseroan. 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 8 Maret 2012 sampai dengan tanggal 8 Maret 2015.
Region. 9 Kantor Perwakilan Pangkep: Ruko Abadi, Jalan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 7 tanggal 5 Kemakmuran, Poros Makassar, Pare, Kelurahan September 2014, dibuat dihadapan Rahmaniah Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Xxxx, S.H., Notaris di Pangkajene, oleh dan Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi antara Fince Ririhatuela dan Perseroan. Selatan. 3 (tiga) tahun, sejak serah terima bangunan.

Related to Region

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

  • DAFTAR GAMBAR Gambar Halaman