Xxxxxxxx Xxxxxxx Klausul Contoh

Xxxxxxxx Xxxxxxx. Dengan melengkapi dan mengunggah (meng-upload) formulir yang ditentukan oleh Grup Bank UOB dari waktu ke waktu: (a) Nasabah meminta dan memberi wewenang kepada Grup Bank UOB untuk mengirim Adpis Pembayaran melalui e-mail melalui gateway e-mail dari Grup Bank UOB kepada Penerima di alamat e-mail yang diberikan oleh Nasabah dalam Adpis Pembayaran; (a) Nasabah secara tegas memberikan persetujuan kepada Grup Bank UOB untuk mengungkapkan semua informasi dalam Adpis Pembayaran kepada Penerima Adpis Pembayaran; (b) Nasabah secara tegas memberikan persetujuan kepada Grup Bank UOB untuk mengungkapkan informasi dalam Adpis Pembayaran sesuai dengan permintaan yang sah atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau ketika Grup Bank UOB percaya hal ini diperlukan untuk mematuhi undang-undang, melindungi kepentingan-kepentingan dan propertinya, mencegah penipuan atau aktivitas ilegal lainnya yang dilakukan melalui Adpis Pembayaran; (c) Nasabah memberi wewenang kepada Grup Bank UOB untuk membuat salinan dari dan/atau menggunakan Adpis Pembayaran sebagaimana dianggap diperlukan sehubungan dengan penyediaan Layanan Adpis Pembayaran dan untuk perlindungan atas kepentingan Grup Bank UOB.
Xxxxxxxx Xxxxxxx. Sumber malapetaka dalam suatu kontrak baku adalah terdapatnya beberapa klausula dalam kontrak tersebut yang memberatkan salah satu pihak. Klausula berat sebelah ini biasa disebut klausula eksemsi (exemtion clause), dalam bahasa belanda disebut dengan istilah exoneratie clausule. Yang dimaksud klausula eksemsi adalah suatu klausul dalam kontrak yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab dari salah satu pihak jika terjadi wanprestasi padahal menurut hukum, tanggung jawab tersebut mestinya dibebankan kepadanya.16 Dalam KUH Perdata terdapat asas hukum yang dapat dipakai sebagai tolok ukur guna menentukan apakah substansi suatu klausul dalam kontrak baku merupakan klausula yang secara tidak wajar sangat memberatkan bagi pihak lainnya. Pasal 1337 dan pasal 1339 KUH Perdata dapat dipakai sebagai salah satu tolok ukur yang dimaksud.17Pasal 1337 KUH Perdata menyebutkan bahwa suatu kausa adalah terlarang apabila kausa itu dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan moral atau dengan ketertiban umum. Pasal ini dapat ditafsirkan bahwa isi atau klausula- klausula suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, moral dan ketertiban umum. Keabsahan kontrak baku ditentukan dari apakah kontrak baku tersebut berat sebelah atau tidak dan apakah mengandung klausula secara tidak wajar sangat memberatkan bagi pihak lainnya sehingga kontrak baku tersebut dapat menindas dan tidak adil bagi pihak yang menggunakan kontrak baku tersebut. Maksut berat sebelah disini adalah dalam kontrak tersebut hanya mencantumkan hak-hak dari salah satu pihak saja (yaitu pihak yang mempersiapkan kontrak baku tersebut) tanpa mencantumkan apa yang
Xxxxxxxx Xxxxxxx. Jumlah dokumen kualifikasi yang dinyatakan gugur/tidak memenuhi persyaratan Administrasi kualifikasi adalah :
Xxxxxxxx Xxxxxxx. Pedoman Bagi Penerjemah..Jakarta:PT. Grasindo. 2000. Cet.I
Xxxxxxxx Xxxxxxx. (1995). Refleksi Setengah Abad Kemerdekaan Indonesia. Jakarta: CSIS
Xxxxxxxx Xxxxxxx. Xxxxxxx, 27 Nopember 2017 Pihak pertama NIP. 19581213 198203 1 010 (1) (2) (3) (4) Program
Xxxxxxxx Xxxxxxx. Xxxxxxx, 27 Nopember 2017 Kepala Diskuimnaker Kabupaten Sampang NIP. 19581213 198203 1 010 Pihak kedua NIP. 19581213 198203 1 010 Sampang, 27 Nopember 2017 Pihak pertama Sampang, 31 Januari 2017 Pihak pertama NIP. 19610919 198211 1 002
Xxxxxxxx Xxxxxxx. 1 - - - - - - -
Xxxxxxxx Xxxxxxx. Metode Riset Bisnis dan Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 2003), h. 155. Instrumen dalam penelitian ini menggunakan penskoran dalam skala model Likert dengan skala penilaian dari 1 sampai dengan 5. Tanggapan positif (maksimal) diberi nilai paling besar 5 dan tanggapan negatif (minimal) diberi nilai paling kecil 1.
Xxxxxxxx Xxxxxxx. Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air