Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force ma- jeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK.
Appears in 5 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force ma- jeure) majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LKLK .
Appears in 4 contracts
Samples: api.schroders.com, static.arthainvestateknologi.co.id, pasardana.id
Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force ma- jeure) majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & dan LK.
Appears in 3 contracts
Samples: www.bni.co.id, www.commbank.co.id, www.hsbc.co.id
Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force ma- jeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LKOJK.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, www.hsbc.co.id
Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit PenyertaanPenyertaannya. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force ma- jeuremajeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LKOJK.
Appears in 3 contracts
Samples: www.dbs.id, www.hsbc.co.id, www.hsbc.co.id
Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force ma- jeure) majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK.
Appears in 3 contracts
Samples: www.bni.co.id, www.danamon.co.id, www.cimbniaga.co.id
Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force ma- jeure) majeure), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LKOJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force ma- jeure) Penjualan Kembali penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LKperaturan OJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Pemegang Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal ini Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan penjualan kembali Reksa Dana tersebut. Apabila Jika seluruh atau sebagian besar Pemegang pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan penjualan kembali tersebut. Dalam hal terjadi keadaankondisi luar biasa (keadaan kahar) atau kejadian-keadaan kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi (force ma- jeure) Penjualan Kembali Investasi, penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangandan Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LKKolektif.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif