Risiko Merek Klausul Contoh

Risiko Merek. Perseroan meyakini bahwa merek “Mayapada” yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak merupakan faktor utama yang mempengaruhi kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam persaingan untuk mendapatkan pasien dan tenaga kesehatan, terutama seiring berkembangnya usaha Perseroan dan Entitas Anak. Reputasi Perseroan dan Entitas Anak tergantung pada konsistensi dan kualitas layanan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit- rumah sakit milik Perseroan dan Entitas Anak, yang tidak semuanya dipekerjakan. Klaim, tuntutan hukum, atau keluhan pelanggan yang diajukan pasien terhadap Perseroan dan Entitas Anak atau tenaga kesehatan di rumah sakit Perseroan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap citra merek Mayapada. Maraknya media sosial di Indonesia menimbulkan risiko bagi Perseroan bahwa insiden dengan pasien, terlepas dari bersalah atau tidaknya, dapat disebarkan secara luas dan mencederai reputasi Mayapada. Merek dan reputasi Mayapada dapat dicederai oleh kinerja yang buruk atau insiden malapraktik oleh dokter- dokter yang bekerja di fasilitas rumah sakit milik Perseroan dan Entitas Anak. Selanjutnya, seiring perkembangan jaringan Perseroan, Perseroan mungkin gagal menerapkan praktik dan standar yang seragam di seluruh jaringan Perseroan. Hal ini dapat membahayakan reputasi Perseroan. Perseroan juga mengandalkan merek Mayapada dalam menarik dokter mitra sehubungan dengan pengembangan jaringan rumah sakit Perseroan dan Entitas Anak. Dalam hal Perseroan mengalami perselisihan dengan dokter mitra atau karyawan, reputasi Perseroan di antara para dokter dapat mengalami dampak merugikan. Apabila terjadi kerusakan atas reputasi Mayapada akibat salah satu dari hal-hal tersebut di atas atau karena alasan lainnya, maka kegiatan usaha, kinerja operasional, kinerja finansial dan prospek Perseroan dapat mengalami dampak merugikan yang material.

Related to Risiko Merek

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.

  • Layanan Cloud 1.1 IBM Connections Cloud

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.