Sasaran Tingkat Layanan Klausul Contoh

Sasaran Tingkat Layanan. IBM memberikan sasaran tingkat layanan ("SLO") berikut untuk Layanan Cloud, setelah IBM menyediakan Layanan Cloud kepada Klien. IBM akan memberikan SLO untuk ketersediaan layanan sebesar 99,9% yang diukur berdasarkan hal-hal berikut: a. Kemampuan untuk menyebarkan aplikasi baik melalui portal ataupun baris perintah (command line) b. Kemampuan untuk terhubung ke suatu layanan aplikasi c. Ketersediaan mesin virtual layanan individu Tidak ada pelaporan atau kredit tingkat layanan yang ditawarkan pada saat ini.
Sasaran Tingkat Layanan. IBM berupaya untuk menyediakan Layanan Cloud IBM bagi Pelanggan dengan tingkat ketersediaan sebesar 99%. SLO bukan merupakan komitmen kontraktual namun lebih berupa serangkaian tujuan yang tim Dukungan Pelanggan IBM upayakan untuk dicapai atau dilewati melalui proses, teknologi dan orang- orangnya.
Sasaran Tingkat Layanan. Sasaran tingkat layanan untuk Layanan Cloud ini adalah: ● Ketersediaan sebesar 99,5% di luar jangka waktu pemeliharaan yang terjadwal secara teratur ● Waktu tanggapan maksimum selama 5 detik yang menunjukkan bahwa kegiatan halaman web sedang berlangsung Sasaran tingkat layanan adalah tujuan dan bukan merupakan jaminan untuk Anda. Tidak ada pengembalian uang, kredit atau ganti rugi lainnya yang disediakan bagi Anda apabila IBM tidak memenuhi sasaran-sasaran tingkat layanan.
Sasaran Tingkat Layanan. IBM memberikan sasaran tingkat layanan (service level objective - "SLO") berikut ini untuk Layanan Cloud: ● Ketersediaan layanan sebesar 99,9% di luar rentang waktu pemeliharaan yang dijadwalkan secara teratur Sasaran tingkat layanan merupakan tujuan dan bukan merupakan jaminan bagi Klien. Tidak ada pengembalian uang, kredit, atau ganti rugi lainnya yang disediakan untuk Klien apabila IBM tidak memenuhi SLO.
Sasaran Tingkat Layanan. Sasaran-sasaran tingkat layanan adalah tujuan dan bukan merupakan jaminan bagi Pelanggan. Tidak ada pengembalian uang, kredit atau ganti rugi yang disediakan bagi Pelanggan apabila IBM tidak memenuhi sasaran-sasaran tingkat layanan.
Sasaran Tingkat Layanan. Sasaran tingkat layanan untuk Layanan Cloud ini adalah 99% waktu aktif (uptime) di luar rentang waktu pemeliharaan terjadwal atau penyebaran pembaruan apa pun. Sasaran tingkat layanan berlaku hanya untuk lingkungan produksi Layanan Cloud. Sasaran tingkat layanan merupakan tujuan dan bukan merupakan jaminan bagi Klien. Tidak ada pengembalian uang, kredit atau ganti rugi lainnya yang disediakan bagi Klien apabila IBM tidak memenuhi sasaran tingkat layanan.

Related to Sasaran Tingkat Layanan

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.