Common use of SUBROGASI Clause in Contracts

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

Appears in 3 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-ganti rugi.

Appears in 3 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

SUBROGASI. (1. Setelah ) Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal segala hak penuntutan yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. (2. ) Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan hak Penanggung penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. (3. ) Kelalaian Tertanggung tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya kewajiban tersebut pada ayat (2) di atas 2 diatas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugiganti rugi dari Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga Pihak Ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan memerlu- kan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga Pihak Ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-ganti rugi.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Agreement

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

Appears in 1 contract

Samples: Asuransi Tanggung Jawab Pengangkutan

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

SUBROGASI. 119.1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal segala hak penuntutan yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 219.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 319.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (219.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-ganti- rugi.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

SUBROGASI. (1. Setelah ) Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hal hak penuntutan yang diperolennya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. (2. ) Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. (3. ) Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya kewajiban tersebut pada ayat (2) 2 di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk utuk mendapatkan ganti-rugiganti mgi dari Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy