Common use of SUBROGASI Clause in Contracts

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi.

Appears in 3 contracts

Sources: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti ganti-rugi.

Appears in 3 contracts

Sources: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi.

Appears in 2 contracts

Sources: Insurance Policy, Insurance Policy

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi.

Appears in 1 contract

Sources: Insurance Policy

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti ganti-rugi.

Appears in 1 contract

Sources: Asuransi Tanggung Jawab Pengangkutan

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti ganti-rugi.

Appears in 1 contract

Sources: Insurance Policy

SUBROGASI. (1. Setelah ) Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hal hak penuntutan yang diperolennya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. (2. ) Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. (3. ) Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya kewajiban tersebut pada ayat (2) 2 di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk utuk mendapatkan ganti rugimgi dari Penanggung.

Appears in 1 contract

Sources: Insurance Policy

SUBROGASI. 119.1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal segala hak penuntutan yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 219.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 319.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (219.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti ganti- rugi.

Appears in 1 contract

Sources: Insurance Policy

SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga Pihak Ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan memerlu- kan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga Pihak Ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi.

Appears in 1 contract

Sources: Insurance Agreement