Common use of Syarat-Syarat Pembayaran Clause in Contracts

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSXXXXXXXXX 00, maka atas xxxx xxxx permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 75 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 2 contracts

Samples: www.commbank.co.id, www.commbank.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 19, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 19 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 19 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 19 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian terakhir pada Masa Penawaran. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 19 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 12, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 12 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 12 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 12 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 12 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, www.commbank.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 31, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian terakhir pada Masa Penawaran. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 31 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 25, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 25 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 25 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 25 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 25 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 21, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 21 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 21 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 21 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 21 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, www.dbs.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSXXXXXXXXX 00, maka atas xxxx xxxx permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 87 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 87 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 87 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 87 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 3, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 3 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 3 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 3 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 3 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 29, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 29 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 29 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 29 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian terakhir pada Masa Penawaran. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 29 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Bank : Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 15, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 15 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 15 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 15 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian terakhir pada Masa Penawaran. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 15 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 20, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 20 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 20 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 20 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 20 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSULTIMA 11, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 11 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSGEMILANG 10, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh dibawah kelolaan Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: Surat Pernyataan Manajerinvestasi Tentang

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 30, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 30 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 30 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 30 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian terakhir pada Masa Penawaran. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 30 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSGEMILANG 16, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh dibawah kelolaan Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 28, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 28 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 28 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 28 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian terakhir pada Masa Penawaran. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 28 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 27, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 27 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 27 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 27 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian terakhir pada Masa Penawaran. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 27 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 32, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 32 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 32 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 32 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian terakhir pada Masa Penawaran. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 32 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSXXXXXXXXX 00, maka atas xxxx xxxx permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 95 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 95 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 95 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS 95 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 16, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 16 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 16 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 16 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 16 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSULTIMA 15, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 15 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 15 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 15 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 15 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSULTIMA 21, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 21 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 21 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 21 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS ULTIMA 21 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 23 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Syarat-Syarat Pembayaran. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUSMAXIMA 22, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 22 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 22 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 22 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara lengkapterakhir pada Masa Penawaran. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS MAXIMA 22 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id