TAKRIFAN Klausul Contoh

TAKRIFAN. (a) Unit Tiap-tiap kursus diberi nilai yang dikenali sebagai UNIT. Unit yang diberikan berdasarkan skop kurikulum dan beban kerja pelajar dalam kursus yang berkenaan. Pelajar dinasihatkan memperuntukkan masa pembelajaran bergantung kepada unit sesuatu kursus (1 unit adalah setara dengan sekurang-kurangnya 40 jam masa pembelajaran bagi setiap kursus). (b) Unit Kredit Terkumpul Unit yang telah didaftarkan dan lulus dikenali sebagai kredit. Untuk berijazah, pelajar mesti mengumpulkan jumlah kredit yang ditetapkan bergantung kepada rancangan pengajian masing- masing.
TAKRIFAN. 1.1 Dalam Perjanjian ini, ungkapan yang berikut hendaklah melainkan konteksnya sebaliknya menghendaki, bermaksud menunjukkan yang berikut:
TAKRIFAN. Bagi maksud dalam Perjanjian ini, melainkan jika konteksnya mengkehendaki sebaliknya dan jika digunakan dalam atau berkenaan dengan Perjanjian ini, perkataan-perkataan di bawah hendaklah mempunyai maksud yang berikut:
TAKRIFAN. Dengan ini dipersetujui perkara seperti yang berikut: Dalam Perjanjian ini, perkataan dan pengungkapan yang ditakrifkan di bawah hendaklah mempunyai maksud yang diberikan kepadanya kecuali di mana konteks atau bidang memerlukan selainnya:
TAKRIFAN. Perundingan berasaskan kepakaran ditakrifkan sebagai kegiatan seseorang atau sekumpulan orang untuk memberi perkhidmatan kepakaran atau kemahiran kepada pihak yang memerlukan. Kerja-kerja sedemikian mungkin berbentuk lisan atau berbentuk laporan bertulis sebagai hasilnya. Klien bertanggungjawab sama ada menerima atau menolak nasihat tersebut.
TAKRIFAN. Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) sememangnya menggalakkan hubungan dan jalinan antara stafnya dengan pihak luar termasuk badan-badan berkanun, kerajaan dan bukan kerajaan. Penglibatan staf USIM melalui kerja-kerja perundingan akan dapat meningkatkan tahap akademik dan profesionalisme mereka. Walau bagaimanapun, kerja-kerja sedemikian akan mendedahkan pihak USIM serta stafnya kepada unsur-unsur risiko kewangan dari beberapa aspek. Bahagian ini mengandungi langkah-langkah kerja dan mekanisme bagi menentukan kos serta keuntungan daripda kerja-kerja luar yang dijalankan. Dengan penubuhan Biro Rundingan secara rasminya, maka adalah menjadi tanggungjawab Biro Rundingan untuk menyediakan Garis Panduan Menjalankan Kerja-kerja luar dalam usaha menjana pendapatan kepada USIM.

Related to TAKRIFAN

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.