Common use of TEMPAT PERADILAN Clause in Contracts

TEMPAT PERADILAN. 1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah, 2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Appears in 42 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document

TEMPAT PERADILAN. 1. a. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaanpekerjaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,. 2. b. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. c. Dalam hal ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Appears in 10 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document

TEMPAT PERADILAN. 1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah, 2. , Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Appears in 5 contracts

Samples: Tender Document, Rencana Kerja & Syarat (Rks) Untuk Pengadaan Renewal Virtualisasi, Pengadaan Lisensi Oracle Aplikasi & Basisdata

TEMPAT PERADILAN. 1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah, 2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Appears in 3 contracts

Samples: Pengadaan Upgrade Aplikasi Enterprise Modul Planning & Budgeting, Pengadaan Sewa Perangkat Komputer, Pengadaan Perangkat Lunak Dan Jasa Komputasi Awan

TEMPAT PERADILAN. 1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah, 2. , Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Peralatan Kantor Komputer Pc Desktop