Transaksi-transaksi Klausul Contoh

Transaksi-transaksi. 4.1. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi denganmenggunakan Kartu Kredit, baik transaksi melalui internet, telepon atau transaksi dengan cara-cara lainnya yang ditentukan oleh Bank, selama masa berlakunya Kartu Kredit. 4.2. Selain transaksi Kartu Kredit dengan menggunakan PIN, maka Pemegang Kartu wajib menandatangani Sales Slip untuk transaksi pembelian barang- barang dengan Kartu Kredit dan Cash Advance Slip untuk penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu Kredit serta menyimpan karbon copy/salinannya. 4.3. Apabila diperlukan, Pemegang Kartu dapat meminta ringkasan transaksi Pemegang Kartu yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan. 4.4. Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa rekaman, surat elektronik (electronic mail/e-mail) dan atau data/informasi yang ada pada Bank atas setiap transaksi yang menggunakan Kartu Kredit adalah merupakan bukti yang sah dan mengikat bagi para pihak. Meskipun demikian, barang bukti dalam bentuk lainnya tetap dapat diterima sepanjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4.5. Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi Kartu Kredit sesuai dengan pertimbangan Bank. 4.6. Pemegang Kartu atas biayanya sendiri, bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan Merchant menyangkut pembelian barang dan atau jasa, dan dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atas segala keluhan, tuntutan dan atau ganti rugi yang timbul akibat dari pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemegang Kartu pada Merchant yang diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu. 4.7. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kerusakan/tidak berfungsinya Kartu Kredit yang disebabkan karena kesalahan/kelalaian Pemegang Kartu. 4.8. Pemegang Kartu Kredit dilarang menggunakan Kartu Kredit diluar peruntukan sebagai alat pembayaran dan atau transaksi tarik tunai (Cash Advance) sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
Transaksi-transaksi. 4.1. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit, baik transaksi melalui internet, telepon atau transaksi dengan cara-cara lainnya yang ditentukan oleh Bank, selama masa berlakunya Kartu Kredit. 4.2. Transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit wajib menggunakan PIN.
Transaksi-transaksi. 5.1 Pemegang Kartu harus menandatangani Sales Slip untuk setiap transaksi pembelian barang-barang atau jasa dan Cash Advance Slip untuk pengambilan uang tunai yang diperoleh dengan menggunakan Kartu. Pemegang Kartu harus menyimpan karbon copy Sales Slip dan/atau Cash Advance Slip tersebut sebagai bukti untuk dicocokkan dengan tagihan yang terdapat dalam Tagihan Kartu. 5.2 Perselisihan mengenai transaksi harus dilaporkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo untuk menghindari denda keuangan/ administrasi. 5.3 Permintaan copy Sales Slip dan copy Tagihan Kartu akan dikenakan biaya sesuai dengan yang tercantum dalam Welcome Pack yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. 5.4 Pemegang Kartu setuju untuk memperlakukan/menganggap fotokopi-fotokopi/film-film mikro/compact disc/rekaman gambar maupun rekaman suara yang dibuat oleh Bank sebagai bukti-bukti sah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti aslinya. 5.5 Pemegang Kartu berhak memperoleh barang dan layanan jasa dari merchant serta pengambilan uang tunai pada ATM di Indonesia maupun di luar negeri yang memasang logo Visa selama Kartu masih dalam berlaku sah sebagaimana tertera pada Kartu atau tidak adanya pembatalan atas Kartu tersebut. Pemegang Kartu harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul karena penggunaan Kartu untuk pengambilan barang dan jasa serta pengambilan tunai. 5.6 Bank tidak bertanggung jawab mengenai keluhan/klaim atas barang dan jasa yang diberikan oleh merchant atau dari anggota organisasi Visa International yang diperoleh dengan menggunakan Kartu. Setiap klaim harus selalu diselesaikan langsung oleh merchant/anggota organisasi Visa International yang berhubungan dan tidak ada klaim atas merchant/ anggota Visa International yang dapat dikompensasikan kepada Bank. 5.7 Bank tidak bertanggung jawab akan setiap permasalahan yang menyangkut pembelian barang-barang atau jasa-jasa oleh Pemegang Kartu. Apabila timbul perselisihan, Pemegang Kartu wajib menyelesaikannya dengan pihak merchant secara langsung. 5.8 Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Kartu, dalam hal Pemegang Kartu: a. Tidak bersedia memberikan informasi data pribadi Pemegang Kartu untuk keperluan identifikasi, uji tuntas dan verifikasi b. Diketahui dan/atau diduga menggunakan dokumen palsu c. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya d. Terlibat transaksi berbentuk *Shell Bank atau Bank yang mengizinkan rekeningn...

Related to Transaksi-transaksi

  • SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) Aplikasi Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; (ii) Aplikasi Penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application); (iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SUCORINVEST EQUITY FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)