SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA Klausul Contoh

SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA. No SASARAN STRATEGIS OUTCOME PROGRAM SATUAN TARGET 1 Terwujudnya Akuntabilitas Kinerja yang baik Cakupan layanan administrasi perkantoran % 80 Persentase pegawai yang mengikuti program peningkatan kapasitas pendukung tusi % 90
SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN No SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN TARGET
SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA. No SASARAN STRATEGIS OUTCOME PROGRAM SATUAN TARGET 1 Terwujudnya Akuntabilitas Kinerja yang baik Cakupan pelaporan capaian kinerja dan keuangan yang baik % 100
SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA. No SASARAN STRATEGIS OUTCOME PROGRAM SATUAN TARGET 1 Terwujudnya Akuntabilitas Kinerja yang baik Cakupan pelaporan capaian kinerja dan keuangan yang baik % 100 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini : Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX, X.Xx Jabatan : Kepala Bagian Kajian dan Legislasi Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : Xxx. X. XXXXX KISWAYAT, X.Xx Xxxxxan : SEKRETARIS DPRD Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan surpervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. NIP. 19631222 198608 1 001
SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA. No SASARAN STRATEGIS OUTCOME PROGRAM SATUAN TARGET
SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA. No SASARAN STRATEGIS INDIKATOR / OUTCOME SATUAN TARGET 1 Meningkatnya Kualitas Pelayanan dalam rangka memfasilitasi setiap Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Presentase kepuasan terhadap fasilitasi tugas dan fungsi DPRD % 87
SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

Related to SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.