PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. PIHAK KEDUA sepakat untuk membebaskan PIHAK KESATU dari tanggung jawab, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain akibat dari pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB a. Nasabah setuju tanpa syarat bahwa Nasabah melepaskan CGS- CIMB dari segala tanggung-jawab, tuntutan atau gugatan akibat hal- hal di bawah ini :
1) Kerugian akibat transaksi efek oleh Nasabah berdasarkan keputusan Nasabah. Nasabah setuju bahwa rekomendasi pembelian dan atau penjualan efek dari karyawan CGS-CIMB hanyalah merupakan rekomendasi dan keputusan investasi yang diambil Nasabah adalah hasil pertimbangan Nasabah yang matang.
2) Kerugian-kerugian seperti tersebut di dalam butir C.4. Persyaratan dan Ketentuan ini.
3) Kerugian apapun lainnya yang berkaitan dengan investasi transaksi efek Nasabah.
b. Nasabah juga setuju untuk membebaskan direksi, karyawan dan pejabat CGS-CIMB dari segala kerugian atau tuntutan atau gugatan yang timbul akibat dari tindakan atau kelalaian dari karyawan CGS- CIMB dalam menjalankan tugasnya dengan itikad yang baik sehubungan dengan penyelenggaraan rekening ini. 8. Release of Responsibilities a. The Client hereby agrees without conditions that the Client releases CGS-CIMB from all responsibilities, claims, demands or lawsuits as a result of the following : 1) Losses resulting from securities transactions carried out by the Client based on his/her investment decision. The Client agrees that the recommendation to buy or sell securities from the salespersons of CGS-CIMB is merely a recommendation and any investment decision made by the Client is the result of his/her careful consideration. 2) Losses as stated in item C.4. of these Terms and Conditions.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan dari pihak lain akibat dari pelaksanaan kegiatan PK-KM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan dari pihak lain akibat dari pelaksanaan kegiatan PKKM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Nasabah, Ahli Waris dan atau Penerus haknya membebaskan Bank dari setiap gugatan dan atau tuntutan dalam bentuk apapun termasuk gugatan dan atau tuntutan yang diajukan oleh Pihak manapun juga untuk membayar ganti kerugian: Jika terjadi suatu Keadaan Kahar yang menimpa Bank. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan Bank ataupun kemampuan Bank untuk mengantisipasinya yang telah menimbulkan ketidakmampuan Bank untuk melaksanakan hak dan kewajibannya; Sebagai akibat pelaksanaan instruksi atau perbuatan-perbuatan dalam melaksanakan instruksi dari Nasabah; Jika Bank menunda, membatalkan atau menolak instruksi Nasabah (dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh undang-undang), atau memblokir atau mendebet rekening Nasabah karena Bank mencurigai adanya indikasi tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap instruksi/transaksi atas rekening atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan Nasabah yang dirugikan terkait identitas palsu, data fiktif, ketidakbenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank. Berupa penurunan nilai dana pada rekeningnya yang dikarenakan adanya pemotongan/pembebanan pajak-pajak yang dikenakan oleh Bank kepada Nasabah atau naik/turunnya nilai tukar mata uang asing yang ada pada rekening termasuk kerugian yang diakibatkan oleh turunnya kurs/nilai mata uang asing dari warkat yang masih dalam proses transfer/inkaso; Jika Bank menjadi korban suatu tindak pidana; Sebagai akibat Bank menjalankan instruksi yang diperintahkan oleh instansi/pejabat yang berwenang menurut undang-undang; Sebagai akibat kelalaian atau keterlambatan diterimanya pemberitahuan-pemberitahuan dari Nasabah oleh Bank terkait dengan rekening berikut data dan identitasnya, termasuk keterlambatan pemberitahuan pihak ahli waris/keluarga Nasabah/pihak yang berkepentingan mengenai kondisi Nasabah yang meninggal dunia/koma/sakit keras/menjadi tidak cakap hukum/dibubarkan/dilikuidasi/dipailitkan; Sebagai akibat atau konsekuensi hukum yang timbul dari penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dilakukan oleh Bank; Sebagai akibat tindakan pemblokiran oleh Bank sebagaimana dimaksud pada klausul XI yang dapat menyebabkan keterlambatan atau tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah oleh Bank termasuk segala akibat yang timbul dari tindakan pendebetan rekening Nasabah oleh Bank untuk mengembalikan dana ke rekening pihak yang berkepentingan; Sebagai ak...
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Mitra dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membebaskan PLN dari dan terhadap tanggung jawab, klaim, tuntutan, permintaan, kewajiban, tindakan hukum, denda, sanksi, pajak, biaya, atau pengeluaran apapun yang dikenakan, dibebankan, atau dilakukan terhadap, atau yang dikeluarkan, diderita, dibayar, atau ditanggung oleh PLNBB yang timbul dari, sebagai akibat dari, atau dalam hal apapun terkait dengan penjualan batubara berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas terdapat setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar kepada Negara atau Pemerintah berkaitan dengan perolehan dan/atau historis dari batubara yang dijuak oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal:
12.1 Keterlambatan atau ketidakcocokan proses order atau atas konfirmasi transaksi;
12.2 Terjadinya kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya bank, LPP, LKP, Bursa Efek atau organisasi/perorangan lainnya;
12.3 Kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini termasuk melaksanakan instruksi Nasabah akibat sebab-sebab termasuk tetapi tidak terbatas pada pelarangan oleh pemerintah, pengaturan bursa, perubahan Perundang-undangan, perang, pemberontakan, huru-hara, bencana alam, sabotase, pemogokan, kegagalan teknis (baik perangkat lunak maupun perangkat keras Bursa Efek), yang mengakibatkan JATS atau sistem perdagangan Bursa Efek tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek, penundaan penyelesaian transaksi bursa atas saham tertentu yang dilakukan oleh pihak Regulator (OJK, LPP, LKP, Bursa Efek Indonesia) yang akan menyebabkan terjadinya penundaan hak terima dana dan/atau saham kepada Nasabah dan/atau kejadian lain diluar kekuasaan Perusahaan dan/atau sebab- sebab lain diluar kekuasaan Perusahaan (force majeure);
12.4 Terjadinya suspen atau penghentian transaksi atau pengiriman saham oleh Bursa Efek atau LPP;
12.5 Kelalaian atau kealpaan yang tidak disengaja dan tidak dilandasi oleh itikad buruk yang dilakukan oleh Direksi, Karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan;
12.6 Akibat lain diluar kendali Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung atas terjadinya suatu peristiwa atau keadaan dimana Perusahaan dan/atau Nasabah tidak dapat mencegahnya seperti pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, keadaan darurat, kekacauan negara, tindakan terorisme, bencana alam, huru-hara, peperangan dan pemogokan kerja;
12.7 Keterlambatan dalam pelaksanaan instruksi akibat terjadinya kerusakan pada transmisi alat-alat komunikasi yang digunakan Perusahaan untuk melaksanakan transaksi efek.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. (1) Nasabah setuju tanpa syarat bahwa Nasabah melepaskan CIMB dari segala tanggung-jawab, tuntutan atau gugatan akibat hal-hal di bawah ini :
a. Kerugian akibat transaksi efek oleh Xxxxxxx berdasarkan keputusan Nasabah. Nasabah setuju bahwa rekomendasi pembelian dan atau penjualan efek dari karyawan CIMB hanyalah merupakan rekomendasi dan keputusan investasi yang diambil Nasabah adalah hasil pertimbangan Nasabah yang matang.
b. Kerugian-kerugian seperti tersebut di dalam butir C.4. Persyaratan dan Ketentuan ini
c. Kerugian apapun lainnya yang berkaitan dengan investasi transaksi efek Nasabah.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mem- bebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal:
a. Keterlambatan atau ketidakcocokan proses order atau atas konfirmasi transaksi;
b. Terjadinya kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya bank, LPP, LKP, Bursa Efek atau organisasi/perorangan lainnya;
c. Kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini termasuk melaksanakan instruksi Nasabah akibat sebab- sebab termasuk tetapi tidak terbatas pada pelarangan oleh pemerintah, pengaturan bursa, perubahan perundang-undangan, perang, pemberontak- an, huru-hara, bencana alam, sabotase, pemogokan, kegagalan teknis (baik perangkat lunak maupun perangkat keras Bursa Efek), yang mengakibatkan JATS atau sistem perdagangan Bursa Efek tidak dapat berfungsi sebagai- mana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek, penundaan penyelesaian transaksi bursa atas saham tertentu yang dilakukan oleh pihak Regulator (Bapepam-LK, LPP, LKP, Bursa Efek Indonesia) yang akan menyebabkan terjadinya penundaan hak terima dana dan/atau saham kepada Nasabah dan/atau kejadian lain diluar kekuasaan Perusahaan dan/ atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan Perusahaan (force majeure)
d. Terjadinya suspen atau penghentian transaksi atau pengiriman saham oleh Bursa Efek atau LPP;
a. Delays or non-match process of order or upon confirmation of transaction;
b. bankruptcy, insolvency or liquidation of bank, LPP, LKP, Stock Exchange or other organization/individuals;
c. Failure of the Company in fulfilling its obligation based on this Terms and Conditions includes the performance of Customer’s instruction due to causes including but not limited to prohibition by the government, exchange regulation, amendment in laws, war, insurgency, riots, natural disaster, sabotage, strikes technical breakdown (either software or hardware of the Stock Exchange), causing JATS or trading system of the Stock Exchange fails to function properly and/or stoppage of trading in the Stock Exchange, suspension in settlement of exchange transaction on certain shares by the Regulator (Bapepeam-LK, LPP, LKP, Indonesia Stock Exchange), which will encourage the suspension of right to receive fund and/or shares to Customer and/or other even beyond the control of the Company and/or other causes out of the Company’s control (force majeure).
d. Occurrence of suspension or stoppage of exchange transaction by the Stock Ex...
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. 1. Nasabah setuju tanpa syarat bahwa Nasabah melepaskan CIMB dari segala tanggung- jawab, tuntutan atau gugatan akibat hal-hal di bawah ini :
(1) modify, reproduce, or create in any manner any derivative works of the content on the Website for use of transmission, distribution or display on the Website or any other Websites without CIMB prior written consent.
(2) retransmit, disseminate, sell, distribute, publish, circulate or commercially exploit the information contained on the Website in any manner whatsoever without CIMB prior written consent.
(3) use the information contained on the Website for any illegal purposes or in such manner as to encourage illegal activities.