PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. PIHAK KEDUA sepakat untuk membebaskan PIHAK KESATU dari tanggung jawab, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain akibat dari pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB a. Nasabah setuju tanpa syarat bahwa Nasabah melepaskan CGS- CIMB dari segala tanggung-jawab, tuntutan atau gugatan akibat hal- hal di bawah ini :
1) Kerugian akibat transaksi efek oleh Nasabah berdasarkan keputusan Nasabah. Nasabah setuju bahwa rekomendasi pembelian dan atau penjualan efek dari karyawan CGS-CIMB hanyalah merupakan rekomendasi dan keputusan investasi yang diambil Nasabah adalah hasil pertimbangan Nasabah yang matang.
2) Kerugian-kerugian seperti tersebut di dalam butir C.4. Persyaratan dan Ketentuan ini.
3) Kerugian apapun lainnya yang berkaitan dengan investasi transaksi efek Nasabah.
b. Nasabah juga setuju untuk membebaskan direksi, karyawan dan pejabat CGS-CIMB dari segala kerugian atau tuntutan atau gugatan yang timbul akibat dari tindakan atau kelalaian dari karyawan CGS- CIMB dalam menjalankan tugasnya dengan itikad yang baik sehubungan dengan penyelenggaraan rekening ini. 8. Release of Responsibilities a. The Client hereby agrees without conditions that the Client releases CGS-CIMB from all responsibilities, claims, demands or lawsuits as a result of the following : 1) Losses resulting from securities transactions carried out by the Client based on his/her investment decision. The Client agrees that the recommendation to buy or sell securities from the salespersons of CGS-CIMB is merely a recommendation and any investment decision made by the Client is the result of his/her careful consideration. 2) Losses as stated in item C.4. of these Terms and Conditions.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan dari pihak lain akibat dari pelaksanaan kegiatan PKKM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan dari pihak lain akibat dari pelaksanaan kegiatan PK-KM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Tanpa membatasi ketentuan manapun di dalam Perjanjian ini, KPEI tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat dimintakan pertanggunjawaban atas: biaya atau kerugian apapun bagi suatu pihak, penurunan nilai, atau kewajiban apapun yang timbul akibat melakukan atau tidak melakukan tindakan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Repo, kecuali jika secara langsung disebabkan kelalaian atau kesalahan disengaja dari KPEI; kebenaran dan keakuratan informasi, data, dokumen, konfirmasi dan/atau instruksi yang disampaikan oleh Partisipan Triparty Repo melalui Fasilitas Triparty Repo; segala kerugian termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pemenuhan kewajiban oleh Partisipan Triparty Repo kepada pihak lainnya di dalam Perjanjian Repo yang disebabkan adanya perawatan, perbaikan dan/atau pengembangan Fasilitas Triparty Repo; atau setiap kerusakan, biaya atau kerugian bagi suatu pihak, atau tanggung jawab apapun (tetapi tidak termasuk tuntutan yang diakibatkan kelalaian KPEI) yang timbul akibat dari tindakan, peristiwa atau keadaan yang sewajarnya tidak berada di bawah kendali KPEI. Tidak ada Pihak (selain KPEI) yang dapat mengajukan gugatan apapun terhadap setiap pejabat, karyawan atau perwakilan dari KPEI, sehubungan dengan klaim/tuntutan apapun yang mungkin dimilikinya terhadap KPEI atau sehubungan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan apapun oleh pejabat, karyawan atau perwakilan tersebut sehubungan dengan Perjanjian Repo atau atau dokumen lain yang diadakan, dibuat atau ditandatangani sehubungan dengan Perjanjian Repo. Partisipan Triparty Repo dan pihak ketiga terkait lainnya wajib membebaskan KPEI dari segala biaya, kerugian atau tanggung jawab yang ditanggung KPEI dalam bertindak sebagai penyedia layanan jasa Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo berdasarkan Perjanjian Repo, apabila terjadi keterlambatan dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat memberi pengaruh terhadap Para Pihak dalam Perjanjian ini dalam memenuhi kewajibannya. Partisipan Triparty Repo wajib bertanggung jawab dan membebaskan KPEI atas setiap tuntutan hukum dari pihak lain dalam bentuk apapun dan dalam jumlah apapun yang diakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban oleh Partisipan Triparty Repo sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan KPEI. KPEI menyelenggarakan Fasi...
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Mitra dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membebaskan PLN dari dan terhadap tanggung jawab, klaim, tuntutan, permintaan, kewajiban, tindakan hukum, denda, sanksi, pajak, biaya, atau pengeluaran apapun yang dikenakan, dibebankan, atau dilakukan terhadap, atau yang dikeluarkan, diderita, dibayar, atau ditanggung oleh PLNBB yang timbul dari, sebagai akibat dari, atau dalam hal apapun terkait dengan penjualan batubara berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas terdapat setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar kepada Negara atau Pemerintah berkaitan dengan perolehan dan/atau historis dari batubara yang dijuak oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. (1) Nasabah setuju tanpa syarat bahwa Nasabah melepaskan CIMB dari segala tanggung-jawab, tuntutan atau gugatan akibat hal-hal di bawah ini :
a. Kerugian akibat transaksi efek oleh Xxxxxxx berdasarkan keputusan Nasabah. Nasabah setuju bahwa rekomendasi pembelian dan atau penjualan efek dari karyawan CIMB hanyalah merupakan rekomendasi dan keputusan investasi yang diambil Nasabah adalah hasil pertimbangan Nasabah yang matang.
b. Kerugian-kerugian seperti tersebut di dalam butir C.4. Persyaratan dan Ketentuan ini
c. Kerugian apapun lainnya yang berkaitan dengan investasi transaksi efek Nasabah.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal:
12.1 Keterlambatan atau ketidakcocokan proses order atau atas konfirmasi transaksi;
12.2 Terjadinya kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya bank, LPP, LKP, Bursa Efek atau organisasi/perorangan lainnya;
12.3 Kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini termasuk melaksanakan instruksi Nasabah akibat sebab-sebab termasuk tetapi tidak terbatas pada pelarangan oleh pemerintah, pengaturan bursa, perubahan Perundang-undangan, perang, pemberontakan, huru-hara, bencana alam, sabotase, pemogokan, kegagalan teknis (baik perangkat lunak maupun perangkat keras Bursa Efek), yang mengakibatkan JATS atau sistem perdagangan Bursa Efek tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek, penundaan penyelesaian transaksi bursa atas saham tertentu yang dilakukan oleh pihak Regulator (OJK, LPP, LKP, Bursa Efek Indonesia) yang akan menyebabkan terjadinya penundaan hak terima dana dan/atau saham kepada Nasabah dan/atau kejadian lain diluar kekuasaan Perusahaan dan/atau sebab- sebab lain diluar kekuasaan Perusahaan (force majeure);
12.4 Terjadinya suspen atau penghentian transaksi atau pengiriman saham oleh Bursa Efek atau LPP;
12.5 Kelalaian atau kealpaan yang tidak disengaja dan tidak dilandasi oleh itikad buruk yang dilakukan oleh Direksi, Karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan;
12.6 Akibat lain diluar kendali Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung atas terjadinya suatu peristiwa atau keadaan dimana Perusahaan dan/atau Nasabah tidak dapat mencegahnya seperti pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, keadaan darurat, kekacauan negara, tindakan terorisme, bencana alam, huru-hara, peperangan dan pemogokan kerja;
12.7 Keterlambatan dalam pelaksanaan instruksi akibat terjadinya kerusakan pada transmisi alat-alat komunikasi yang digunakan Perusahaan untuk melaksanakan transaksi efek.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mem- bebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal:
a. Keterlambatan atau ketidakcocokan proses order atau atas konfirmasi transaksi;
b. Terjadinya kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya bank, LPP, LKP, Bursa Efek atau organisasi/perorangan lainnya;
c. Kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini termasuk melaksanakan instruksi Nasabah akibat sebab- sebab termasuk tetapi tidak terbatas pada pelarangan oleh pemerintah, pengaturan bursa, perubahan perundang-undangan, perang, pemberontak- an, huru-hara, bencana alam, sabotase, pemogokan, kegagalan teknis (baik perangkat lunak maupun perangkat keras Bursa Efek), yang mengakibatkan JATS atau sistem perdagangan Bursa Efek tidak dapat berfungsi sebagai- mana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek, penundaan penyelesaian transaksi bursa atas saham tertentu yang dilakukan oleh pihak Regulator (Bapepam-LK, LPP, LKP, Bursa Efek Indonesia) yang akan menyebabkan terjadinya penundaan hak terima dana dan/atau saham kepada Nasabah dan/atau kejadian lain diluar kekuasaan Perusahaan dan/ atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan Perusahaan (force majeure)
d. Terjadinya suspen atau penghentian transaksi atau pengiriman saham oleh Bursa Efek atau LPP;
a. Delays or non-match process of order or upon confirmation of transaction;
b. bankruptcy, insolvency or liquidation of bank, LPP, LKP, Stock Exchange or other organization/individuals;
c. Failure of the Company in fulfilling its obligation based on this Terms and Conditions includes the performance of Customer’s instruction due to causes including but not limited to prohibition by the government, exchange regulation, amendment in laws, war, insurgency, riots, natural disaster, sabotage, strikes technical breakdown (either software or hardware of the Stock Exchange), causing JATS or trading system of the Stock Exchange fails to function properly and/or stoppage of trading in the Stock Exchange, suspension in settlement of exchange transaction on certain shares by the Regulator (Bapepeam-LK, LPP, LKP, Indonesia Stock Exchange), which will encourage the suspension of right to receive fund and/or shares to Customer and/or other even beyond the control of the Company and/or other causes out of the Company’s control (force majeure).
d. Occurrence of suspension or stoppage of exchange transaction by the Stock Ex...
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Nasabah membebaskan Bank dari setiap tuntutan/gugatan terhadap Bank berikut pejabat dan para pegawainya yang diajukan oleh pihak manapun juga untuk membayar ganti kerugian;