PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. PIHAK KEDUA sepakat untuk membebaskan PIHAK KESATU dari tanggung jawab, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain akibat dari pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. (1) Nasabah setuju tanpa syarat bahwa Nasabah melepaskan CIMB dari segala tanggung-jawab, tuntutan atau gugatan akibat hal-hal di bawah ini :
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan dari pihak lain akibat dari pelaksanaan kegiatan PKKM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan dari pihak lain akibat dari pelaksanaan kegiatan PK-KM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB a. Nasabah setuju tanpa syarat bahwa Nasabah melepaskan CGS- CIMB dari segala tanggung-jawab, tuntutan atau gugatan akibat hal- hal di bawah ini : 1) Kerugian akibat transaksi efek oleh Nasabah berdasarkan keputusan Nasabah. Nasabah setuju bahwa rekomendasi pembelian dan atau penjualan efek dari karyawan CGS-CIMB hanyalah merupakan rekomendasi dan keputusan investasi yang diambil Nasabah adalah hasil pertimbangan Nasabah yang matang. 2) Kerugian-kerugian seperti tersebut di dalam butir C.4. Persyaratan dan Ketentuan ini. 3) Kerugian apapun lainnya yang berkaitan dengan investasi transaksi efek Nasabah. b. Nasabah juga setuju untuk membebaskan direksi, karyawan dan pejabat CGS-CIMB dari segala kerugian atau tuntutan atau gugatan yang timbul akibat dari tindakan atau kelalaian dari karyawan CGS- CIMB dalam menjalankan tugasnya dengan itikad yang baik sehubungan dengan penyelenggaraan rekening ini. 8. Release of Responsibilities a. The Client hereby agrees without conditions that the Client releases CGS-CIMB from all responsibilities, claims, demands or lawsuits as a result of the following : 1) Losses resulting from securities transactions carried out by the Client based on his/her investment decision. The Client agrees that the recommendation to buy or sell securities from the salespersons of CGS-CIMB is merely a recommendation and any investment decision made by the Client is the result of his/her careful consideration. 2) Losses as stated in item C.4. of these Terms and Conditions. 3) Any other losses related to the securities transactions investment of the Client. b. The Client also agrees to release the directors, employees and officers of CGS-CIMB from whatever losses, demands, or claims incurred as a result of their acts, representation and/or omission in carrying out their duties in connection with this account.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Nasabah, Ahli Waris dan atau Penerus haknya membebaskan Bank dari setiap gugatan dan atau tuntutan dalam bentuk apapun termasuk gugatan dan atau tuntutan yang diajukan oleh Pihak manapun juga untuk membayar ganti kerugian: Jika terjadi suatu Keadaan Kahar yang menimpa Bank. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan Bank ataupun kemampuan Bank untuk mengantisipasinya yang telah menimbulkan ketidakmampuan Bank untuk melaksanakan hak dan kewajibannya; Sebagai akibat pelaksanaan instruksi atau perbuatan-perbuatan dalam melaksanakan instruksi dari Nasabah; Jika Bank menunda, membatalkan atau menolak instruksi Nasabah (dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh undang-undang), atau memblokir atau mendebet rekening Nasabah karena Bank mencurigai adanya indikasi tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap instruksi/transaksi atas rekening atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan Nasabah yang dirugikan terkait identitas palsu, data fiktif, ketidakbenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank. Berupa penurunan nilai dana pada rekeningnya yang dikarenakan adanya pemotongan/pembebanan pajak-pajak yang dikenakan oleh Bank kepada Nasabah atau naik/turunnya nilai tukar mata uang asing yang ada pada rekening termasuk kerugian yang diakibatkan oleh turunnya kurs/nilai mata uang asing dari warkat yang masih dalam proses transfer/inkaso; Jika Bank menjadi korban suatu tindak pidana; Sebagai akibat Bank menjalankan instruksi yang diperintahkan oleh instansi/pejabat yang berwenang menurut undang-undang; Sebagai akibat kelalaian atau keterlambatan diterimanya pemberitahuan-pemberitahuan dari Nasabah oleh Bank terkait dengan rekening berikut data dan identitasnya, termasuk keterlambatan pemberitahuan pihak ahli waris/keluarga Nasabah/pihak yang berkepentingan mengenai kondisi Nasabah yang meninggal dunia/koma/sakit keras/menjadi tidak cakap hukum/dibubarkan/dilikuidasi/dipailitkan; Sebagai akibat atau konsekuensi hukum yang timbul dari penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dilakukan oleh Bank; Sebagai akibat tindakan pemblokiran oleh Bank sebagaimana dimaksud pada klausul XI yang dapat menyebabkan keterlambatan atau tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah oleh Bank termasuk segala akibat yang timbul dari tindakan pendebetan rekening Nasabah oleh Bank untuk mengembalikan dana ke rekening pihak yang berkepentingan; Sebagai ak...
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Mitra dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membebaskan PLN dari dan terhadap tanggung jawab, klaim, tuntutan, permintaan, kewajiban, tindakan hukum, denda, sanksi, pajak, biaya, atau pengeluaran apapun yang dikenakan, dibebankan, atau dilakukan terhadap, atau yang dikeluarkan, diderita, dibayar, atau ditanggung oleh PLNBB yang timbul dari, sebagai akibat dari, atau dalam hal apapun terkait dengan penjualan batubara berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas terdapat setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar kepada Negara atau Pemerintah berkaitan dengan perolehan dan/atau historis dari batubara yang dijuak oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini.
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Nasabah membebaskan Bank dari setiap tuntutan/gugatan terhadap Bank berikut pejabat dan para pegawainya yang diajukan oleh pihak manapun juga untuk membayar ganti kerugian;
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Tanpa membatasi ketentuan manapun di dalam Perjanjian ini, KPEI tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat dimintakan pertanggunjawaban atas: biaya atau kerugian apapun bagi suatu pihak, penurunan nilai, atau kewajiban apapun yang timbul akibat melakukan atau tidak melakukan tindakan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Repo, kecuali jika secara langsung disebabkan kelalaian atau kesalahan disengaja dari KPEI; kebenaran dan keakuratan informasi, data, dokumen, konfirmasi dan/atau instruksi yang disampaikan oleh Partisipan Triparty Repo melalui Fasilitas Triparty Repo; segala kerugian termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pemenuhan kewajiban oleh Partisipan Triparty Repo kepada pihak lainnya di dalam Perjanjian Repo yang disebabkan adanya perawatan, perbaikan dan/atau pengembangan Fasilitas Triparty Repo; atau setiap kerusakan, biaya atau kerugian bagi suatu pihak, atau tanggung jawab apapun (tetapi tidak termasuk tuntutan yang diakibatkan kelalaian KPEI) yang timbul akibat dari tindakan, peristiwa atau keadaan yang sewajarnya tidak berada di bawah kendali KPEI. Tidak ada Pihak (selain KPEI) yang dapat mengajukan gugatan apapun terhadap setiap pejabat, karyawan atau perwakilan dari KPEI, sehubungan dengan klaim/tuntutan apapun yang mungkin dimilikinya terhadap KPEI atau sehubungan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan apapun oleh pejabat, karyawan atau perwakilan tersebut sehubungan dengan Perjanjian Repo atau atau dokumen lain yang diadakan, dibuat atau ditandatangani sehubungan dengan Perjanjian Repo. Partisipan Triparty Repo dan pihak ketiga terkait lainnya wajib membebaskan KPEI dari segala biaya, kerugian atau tanggung jawab yang ditanggung KPEI dalam bertindak sebagai penyedia layanan jasa Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Repo berdasarkan Perjanjian Repo, apabila terjadi keterlambatan dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat memberi pengaruh terhadap Para Pihak dalam Perjanjian ini dalam memenuhi kewajibannya. Partisipan Triparty Repo wajib bertanggung jawab dan membebaskan KPEI atas setiap tuntutan hukum dari pihak lain dalam bentuk apapun dan dalam jumlah apapun yang diakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban oleh Partisipan Triparty Repo sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan KPEI. KPEI menyelenggarakan Fasi...
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal: