DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Klausul Contoh

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain: 1. Undang Undang Republik Indonesia: a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. c. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA- 023.17.1.690438/2022 tanggal 17 November 2021 berikut revisinya; 3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E/KPA/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam: a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Kepres Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022; e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan; f. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 9/E/KPT/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasional Kompetisi Kampus Merdeka. 5. Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Ac...
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Dasar Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) ini, adalah: (1) Semua Ketentuan dan Peraturan Administrasi, Teknis dan Keuangan yang tercantum dalam : a. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004, Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (2) SK Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembelajaran No. 184/B1/KP/2016 tanggal 09 September 2016, perihal Penetapan Dana Hibah Capaian Pembelajaran (CP) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Credit Tranfer. (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan : a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. 1. Yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Pemborongan ini ialah : 1.1 Dokumen serta persyaratan lain yang berlaku sah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pemborongan ini, yaitu : a. Dokumen Kontrak yang terdiri dari :
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 diatas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi-referensi kerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini, yaitu: 1. Dokumen Pengadaan Standar sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (terlampir) 2. Semua ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis yang tercantum dalam: a. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. b. Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. x. Xxputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003. d. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan gedung. e. Pasal-pasal yang masih berlaku dari Algemene Voorwaden Voor de uitvoering by a aaneming van open bore wekwn, yang disahkan dengan surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 9 tanggal 29 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara RI nomor 14571. Paraf pihak kedua f. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia. h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 yang diterbitkan oleh Xxxxxan Normalisasi Indonesia. i. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan tertulis yang diberikan oleh direksi/pengawas pekerjaan untuk mencapai tujuan perjanjian.
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kontrak ini, harus dilaksanakan sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang meliputi: a. Adendum Kontrak jika ada); b. Perintah Perubahan Kontrak (Contract Change Order/CCO) (jika ada); c. Kontrak; d. Berita Acara Klarifikasi Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan (bila ada) dan Berita Acara yang berkaitan dengan proses Pengadaan; e. Dokumen Penawaran yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, antara Iain : 1) Surat Penawaran; 2) Daftar Kuantitas dan Harga beserta Rinciannya; dan 3) Jadwal Rencana Kerja Terinci; PARAF PIHAK PERTAMA PARAF PIHAK KEDUA f. Adendum Dokumen Pengadaan (jika ada) dan Dokumen Pengadaan, kecuali Instruksi Kepada Penawar, Rancangan Kontrak Pengadaan dan Daftar Kuantitas dan Harga yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA;
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN. (1) Pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan : a. dokumen pelelangan yang terdiri dari gambar-gambar (termasuk gambar- gambar detail), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan semua perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor: ……… tanggal , dan keterangan-keterangan lainnya; b. terhadap kontrak ini berlaku ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan administrasi dan teknis yang berlaku, termasuk : 1) Algemeene Voorwaarden voor de uitvoering bij aanneming van open bare werken (AV) yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Nomor 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 14571; 2) Ketentuan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kota Surabaya yang berlaku untuk pengadaan dan/atau pelaksanaan kegiatan Pemerintah; c. petunjuk-petunjuk, saran-saran dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis dari konsultan pengawas/pengawas lapangan, yang ada kaitannya dengan persyaratan pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan. (2) Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga satu dengan yang lain adalah sejalan dan saling menunjang. (3) Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain, maka masing-masing mempunyai kekuatan hukum dengan urutan sebagai berikut : a. Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan, dan Adendum/ Amandemen; b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap dengan lampirannya, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP); x. Xxxxxx-gambar; d. Surat Penawaran; e. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.

Related to DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.