PAJAK DAN BEA Klausul Contoh

PAJAK DAN BEA. (1) Seluruh pajak, bea dan biaya lain yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah. (2) Para Pihak sepakat untuk saling membantu agar masalah perpajakan dalam pelaksanaan Perjanjian ini dapat saling bersesuaian menurut ketentuan perpajakan yang berlaku dengan prosedur sebagaimana terdapat dalam Dokumen Pendukung B. (3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan perpajakan dan bea oleh Pemerintah maka Para Pihak sepakat akan mengacu kepada ketentuan perpajakan dan bea yang baru.
PAJAK DAN BEA. Masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas dan akan membayar bea impor atau bea ekspor, retribusi, atau pengenaan pajak apapun lainnya dari masing-masing pihak yang dikenakan oleh segala wilayah hukum (jurisdiksi) manapun sebagai akibat dari diadakannya Persyaratan Pembelian ini atau pelaksanaan salah satu dari ketentuan dari Pesanan Pembelian
PAJAK DAN BEA. Pajak dan Bea yang timbul akibat PERJANJIAN ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan PEMERINTAH.
PAJAK DAN BEA. Setiap Pajak yang timbul dari Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut : Pajak Penghasilan (PPh) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat objek pembayaran PPh, maka PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran PPh atas pembayaran yang diberikan kepada PIHAK KEDUA dan menyetorkan ke kas Negara serta melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana PIHAK PERTAMA terdaftar. PIHAK PERTAMA berhak menerima salinan bukti Pembayaran PPh dari PIHAK PERTAMA segera setelah pembayaran tersebut dilaporkan ke KPP.
PAJAK DAN BEA. Penetapan harga Honeywell tidak termasuk pajak yang berlaku, yang jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh Pembeli (termasuk namun tidak terbatas pada, pajak penjualan, penggunaan, cukai, pertambahan nilai, dan pajak serupa lainnya) (“Pajak”), tarif dan bea. Pembeli akan membayar semua Pajak yang timbul dari Perjanjian ini, baik yang dikenakan, dipungut, ditagih, dipotong, atau dinilai saat ini atau di kemudian hari. Jika Honeywell diwajibkan untuk mengenakan, memungut, menagih, memotong, atau menilai Pajak apa pun berdasarkan Perjanjian ini, Honeywell akan menagih Pembeli untuk Pajak tersebut kecuali pada saat pemesanan, Pembeli memberikan Honeywell sertifikat pengecualian yang cukup untuk memverifikasi pengecualian Pembeli dari Pajak. Dalam keadaan apa pun Xxxxxxxxx tidak akan bertanggung jawab atas Pajak yang dibayarkan atau harus dibayarkan oleh Pembeli.