Fraud Interkoneksi Klausul Contoh

Fraud Interkoneksi. (1) Masing-masing Pihak secara timbal balik dilarang melakukan atau membiarkan terjadinya Fraud dalam bentuk rekayasa teknis, administratif, dan/atau Fraud apapun lainnya sedemikian rupa sehingga menyebabkan Pihak lainnya berpotensi atau bahkan secara nyata menderita kerugian, penurunan pendapatan, dan/atau penambahan beban biaya yang tidak semestinya diderita oleh Pihak yang bersangkutan. (2) Para Pihak sepakat bahwa setiap panggilan interkoneksi yang berhasil ke Para Pihak harus memiliki penomoran yang jelas sesuai dengan yang tercantum pada Dokumen Pendukung A. (3) Rekayasa teknis, administratif dan/atau Fraud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, termasuk namun tidak terbatas pada : a. membuat Dummy Number tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh Pihak lainnya; b. menyembunyikan atau tidak memberitahukan adanya Dummy Number kepada Pihak lainnya, meskipun Dummy Number tersebut secara teknis tidak dapat dihindari dan semestinya dibenarkan oleh Xxxxx lainnya; c. mengubah, mengganti, menambah dan/atau mengurangi informasi/digit pada sistem pensinyalan antar jaringan telekomunikasi tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh Pihak lainnya (misalnya mengubah, mengganti, menambah dan/atau mengurangi digit A-number, B-number, Kode Area, Kode Jaringan, Kode Trunk Group dan lain sebagainya sehingga jaringan telekomunikasi Pihak lainnya mendapatkan informasi yang tidak benar, misalnya yang semestinya Panggilan SLJJ menjadi Panggilan lokal atau yang semestinya Panggilan SLI menjadi Panggilan SLJJ dan/atau lokal); d. menambah dan/atau mengurangi data/informasi yang terdapat pada CDR; e. melanggar ketentuan yang telah disepakati mengenai Konfigurasi Interkoneksi, Titik Interkoneksi, Sentral Gerbang, Call Scenario dan format CDR; f. menyalurkan trafik Interkoneksi yang tidak jelas atau tidak dapat ditelusuri asal-usulnya; g. membuka atau menutup Prefiks, Kode Akses, dan/atau meneruskan panggilan Interkoneksi yang menyebabkan panggilan Interkoneksi terjadi diluar Call Scenario yang telah disepakati dalam Dokumen Pendukung A. h. melakukan pengalihan trafik (refilling) dalam rangka memanfaatkan perbedaan biaya interkoneksi. (4) Para pihak sepakat bahwa data trafik Interkoneksi yang didapat oleh para pihak dari kegiatan sehubungan dengan Perjanjian ini, hanya digunakan untuk keperluan pelaksanaan Perjanjian ini. (5) Untuk jasa layanan SMS, Para Pihak sepakat untuk tidak melakukan pengiriman SMS Broadcast dari Mitra ke Pengguna Telkomsel demikian juga berlaku sebalikn...

Related to Fraud Interkoneksi

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA Reksa Dana Biaya Manajer Investasi Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / ”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaan Rekening MANULIFE DANA SAHAM Sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih Maks. 0,25% Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Tidak ada Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para pemodal yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Pemodal-pemodal ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Jika pemodal ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:

  • MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • DAFTAR ISI DAFTAR ISI i

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau