DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH 2022
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER............................................................................................... I
DAFTAR ISI II
DAFTAR TABEL III
DAFTAR GAMBAR IV
KATA PENGANTAR VI
BAB I 1.1 | PENDAHULUAN Latar Belakang |
1.2 | Isu-isu Strategis |
1.3 | Struktur Organisasi |
1.4 | Dukungan SDM, Sarana-Prasarana dan Anggaran |
1.5 | Sistematika Penulisan |
1.6 | Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tahun 2022 |
BAB II 2.1 | PERENCANAAN KINERJA Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja OPD |
2.2 | Strategi dan Arah Kebijakan |
2.3 | Struktur Program dan Kegiatan Tahun 2022 |
2.4 | Perjanjian Kinerja tahun 2022 |
2.5 | Instrumen Pendukung Capaian Kinerja |
BAB III 3.1 | AKUNTABILITAS KINERJA Capaian Kinerja Organisasi |
3.2 | Efisiensi Anggaran |
3.3 | Inovasi |
3.4 | Penghargaan |
BAB IV 4.1 | PENUTUP Kesimpulan |
4.2 | Rekomendasi |
Lampiran
Perjanjian Kinerja
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel | 1.1 | : | Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan |
Tabel | 1.2 | : | Jabatan Struktural |
Tabel | 1.3 | : | Xxxxxx Xxxxxxxxx Pendukung Operasional Kegiatan |
Tabel | 2.1 | : | Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kinerja Pelayanan |
Tabel | 2.2 | : | Rencana Kerja |
Tabel | 2.3 | : | Perjanjian Kinerja |
Tabel 3.1 : | Perbandingan Target dan Realisasi |
Tabel 3.2 : | Perbandingan Kinerja Tahunan |
Tabel 3.3 : | Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2022 dengan Target Akhir 2023 |
Tabel 3.4 : | Kinerja Tahun 2022 |
Tabel 3.5 : | Tabel Perbandingan Kinerja Tahunan |
Tabel 3.6 : | Efisiensi Penggunaan Sumber Daya |
Tabel 3.7 : | Analisis Program/Kegiatan |
Tabel 3.8 : | Rincian Penggunaan Anggaran |
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1.1 : Struktur Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karuniaNya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan Kinerja (LKj) sebagai bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance), mendorong peningkatan pelayanan publik dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini sekaligus bentuk laporan akuntabilitas kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mempunyai komitmen dan tekad yang kuat untuk melaksanakan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil yang berupa output maupun outcomes.
Disisi lain laporan ini juga disusun untuk memberikan gambaran tentang tingkat keberhasilan kinerja beserta permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen nyata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sebagai media akuntabilitas kinerja, melalui laporan ini dapat diketahui tingkat efektivitas dan efisiensi kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah melalui pelaksanaan kegiatan dengan mendasarkan pada Rencanan Kerja Tahunan 2023, Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Strategis 2018 – 2023 serta Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2022 yang telah ditetapkan.
Demikian LKjIP ini kami susun semoga dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Semarang, 2023
KEPALA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
PROVINSI JAWA TENGAH
Xxx. XXXXXXX X. XXXXXXXX, MM
Pembina Utama Muda NIP.19691231 199402 1 006
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/ Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing. Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan Tahun Anggaran 2022, selanjutnya pemerintah Provinsi menyusun LKjIP 2022 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/ Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin)/Perjanjian Kinerja, dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah) dalam mencapai sasaran strategis Instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
2. Sebagai pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja.
3. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
4. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah pada tahun berikutnya.
1.2 Isu-isu Strategis
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan PariwisataProvinsi Jawa Tengah secara umum memiliki fungsi strategis yaitu:
1. Perumusan dan Pelaksanaan kebijakan pada bidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
3. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.
Permasalahan utama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang harus diselesaikan dalam rangka memberikan pelayanan di bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepariwisataan di Jawa Tengah secara singkat dapat di rinci sebagai berikut :
a. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi urusan Kepemudaan meliputi:
1) Masuknya pengaruh destruktif secara mudah dan kurangnya pengembangan kepemudaan berbasis klaster.
2) Masih banyaknya pemuda menganggur dari keluarga miskin;
3) Kurang optimalnya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam pembangunan.
b. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan Keolahragaan meliputi:
1) Belum optimalnya prestasi atlet di tingkat nasional dan internasional;
2) Kurangnya sarana dan prasarana olahraga berstandar;
3) Rendahnya kualitas SDM olahraga berbasis IPTEK dan kurangnya kesinambungan pembibitan, pembinaan atlet, dan kemitraan dengan stakeholder.
c. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan Kepariwisataan meliputi :
1) Belum meratanya penyebaran jumlah wisatawan ke Jawa Tengah.
2) Belum optimalnya pelayanan terhadap wisatawan di tempat Daya Tarik Wisata,
3) Masalah yang dihadapi dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah masih terbatasnya pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten/Kota.
4) Belum merata dan masih belum terkoneksinya destinasi pariwisata antar wilayah.
5) Masih rendahnya kualitas sarana prasarana pendukung di Daya Tarik Wisata dan Desa Wisata, masih rendahnya kualitas atraksi wisata di setiap DTW dan Desa Wisata guna pengembangan Paket Wisata sesuai dengan pangsa pasar wisatawan, serta
6) Masih banyak DTW yang belum siap melaksanakan standarisasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) dan penerapan protokol kesehatan.
7) Belum ada pemetaan pangsa pasar potensial, belum sinerginya promosi dan pemasaran pariwisata pada masa pandemic Covid-19
8) Belum adanya metode promosi pariwisata yang lebih efektif untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dengan banyaknya pembatalan dan penundaan event pariwisata.
9) Rendahnya kualitas teknologi informasi yang dimiliki, yang memungkinkan turis mengakses banyak info pariwisata di Jawa Tengah.
1.3 Mandat Kinerja dan Struktur Organisasi
1. Mandat Kinerja
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah merupakan gabungan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah adalah dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan secara operasional khususnya pembangunan kepemudaan, olahraga dan pariwisata di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai tugas fungsi melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kepemudaan dan keolahragaan dan pariwisata berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Berdasarkan pasal 76 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS (pengukuran kinerja pegawai mengacu pada pengukuran kinerja instansi).
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 menjelaskan bahwa penyelenggaraan SAKIP untuk penyusunan laporan kinerja dan dilaksanakan selaras dengan sistem akuntansi, tatacara pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunanuntuk itu
perlu disusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dapat diuraikan tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi DISPORAPAR Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
a) Tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor20 Tahun2018 tentang Perubahan Atas PeraturanGubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan BidangKepemudaan, Olahraga dan Bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.
b) Fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan diatas, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan bidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
2. Pelaksanaan kebijakan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Susunan dan Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
Berikut adalah struktur organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah :
a. Adapun Struktur organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretaris, membawahkan :
a. Sub Bagian Program;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
3. Bidang Kepemudaan, membawahkan :
a. Seksi Penyadaran dan Pemberdayaan Pemuda
b. Seksi Pengembangan Kepemudaan
c. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Pemuda
4. Bidang Keolahragaan, membawahkan :
a. Seksi Olahraga Pendidikan dan Olahraga Prestasi
b. Seksi Olahraga Rekreasi dan Industri Olahraga
c. Seksi Kemitraan dan Pembinaan Kelembagaan Olahraga
5. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, membawahkan : a.Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata
b.Seksi Pengembangan Kawasan Pariwisata c.Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata
6. Bidang Pemasaran Pariwisata, membawahkan : a.Seksi Pengembangan Pasar
b.Seksi Sarana Pemasaran c.Seksi promosi
7. Bidang Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Krestif, membawahkan :
a. Seksi Pengembangan SDM Pariwisata
b. Seksi Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif
c. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Pariwisata
8. Balai Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar, membawahkan:
a. Sub Bagian Tata Usaha
b. Seksi Kepelatihan
c. Seksi Pembinaan dan Pengasuhan
Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
Gambar 1.1 STRUKTUR ORGANISASI
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TENGAH
1.4 Dukungan SDM, Sarana-Prasarana dan Anggaran
Sumber daya manusia yang merupakan salah satu faktor pendukung tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, sampai denganbulan Desember 2022 jumlah PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebanyak 183 orang yang terdiri dari :
• 29 orang Pejabat Struktural
• 154 orang Pejabat Fungsional Umum
Dari 183 orang PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah tersebut dirinci menurut pendidikan adalah 32 orang S2, 64 orang S1, 4 orang D4,
5 orang D3, dan 71 orang SMA, 6 orang SMP dan 1 orang SD, Sedangkan menurut pangkat/golongan adalah28orang golongan IV, 91 orang golongan III,60 orang golongan II,4 orang golongan I. Sedangkan untuk tenaga kontrak sebanyak 115 orang.
Tabel 1.1
Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan
TINGKAT PENDIDIKAN | STRUKTURAL | STAF | JUMLAH PNS | TENAGA KONTRAK |
Sarjana Strata 2 | 19 | 13 | 32 | - |
Sarjana Strata 1 | 10 | 54 | 64 | 63 |
Diploma IV | - | 4 | 4 | - |
Diploma III | - | 5 | 5 | 8 |
SLTA | - | 71 | 71 | 41 |
SLTP | - | 6 | 6 | - |
SD | - | 1 | 1 | 3 |
JUMLAH | 29 | 154 | 183 | 115 |
Tabel 1.2 Jabatan Struktural
ESELON | JUMLAH PEJABAT STRUKTURAL |
II | 1 |
III | 7 |
IV | 21 |
Sarana dan prasarana pendukung operasional kegiatan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana di bawah ini :
Tabel 1.3
Sarana Prasarana Pendukung Operasional Kegiatan
NO | KODE | NAMA BARANG | JUMLAH (unit) |
(1) | (2) | (3) | (4) |
I | TANAH | ||
1.3.1.01 | TANAH | 23 | |
II | PERALATAN MESIN | ||
1.3.2.01 | Alat-alat Besar | 28 | |
1.3.2.02 | Alat-alat Angkut | 29 | |
1.3.2.03 | Xxxx Xxxxxxx dan Alat Ukur | 7 | |
1.3.2.05 | Alat Kantor dan Rumah Tangga | 3.697 | |
1.3.2.06 | Alat-alat Studio dan Komunikasi | 329 | |
1.3.2.07 | Alat Kedokteran dan Alat Kesehatan | 13 | |
1.3.2.08 | Alat Laboratorium | 12 | |
1.3.2.10 | Alat Komputer | 635 | |
1.3.2.19 | Peralatan Olah Raga | 606 | |
III | GEDUNG DAN BANGUNAN | ||
1.3.3.01 | Bangunan Gedung | 128 | |
1.3.3.02 | Monumen | 3 | |
1.3.3.03 | Bangunan Menara | - | |
1.3.3.04 | Tugu Titik Kontrol/pasti | 6 | |
IV | JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN | ||
1.3.4.01 | Jalan dan Jembatan | 5 | |
1.3.4.02 | Bangunan Air | 14 | |
1.3.4.03 | Instalasi | 3 | |
1.3.4.04 | Jaringan | 4 | |
V VI | ASET TETAP LAINNYA | ||
1.3.5.01 | Bahan Perpustakaan | 3.394 | |
1.3.5.02 | Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga | 93 | |
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN | |||
1.3.6.01 | Konstruksi dalam pengerjaan | 6 | |
Jumlah Total Aset | 9.035 |
Sumber : Disporapar Prov. Jateng Januari 2023
2) Anggaran
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2022, didukung dengan Anggaran sebesar Rp.288.448.798.000,- dengan realisasi keuangan Rp. 274.212.100.329 (95,64%) sisa Rp.00.000.000.000,- (4,94%).
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini disajikan latar belakang, permasalahan utama dan sistematika penulisan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada bab ini mengulas tentang Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Strategi dan Arah kebijakan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Pada bab ini mengulas tentang Capaian Kinerja Organisasi, Analisis Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
BAB IV P E N U T U P
Pada bab ini diuraikan kesimpulan dan rekomendasi dalam penyelenggaraan program pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
Lampiran
1. Perjanjian Kinerja Tahun 2022
1.6 Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tahun 2022
No | Saran/Rekomendasi | Tindak Lanjut |
1 | Membuat pohon kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah; | Telah tersusunnya pohon kinerja sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah |
2 | Melakukan perbaikan terhadap mekanisme pengumpulan data kinerja agar tidak tumpang tindih antara satu bidang dengan bidang yang lain; | Sedang dalam proses perbaikan terhadap mekanisme pengumpulan data kinerja |
3 | Menetapkan Indikator Kinerja Individu (IKI) yang mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja organisasi atau atasan; | Proses penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI) yang mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja organisasi atau atasan |
4 | Mendokumentasikan laporan hasil reviu dokumen IKU-SKPD secara tertib dan teratur; | Telah melaksanakan dokumentasi atas laporan hasil reviu dokumen IKU- SKPD |
5 | Menyajikan pembandingan data capaian kinerja SKPD dengan standar nasional dalam dokumen LKjIP di tahun mendatang dan seterusnya | Proses penyusunan LKjIP sesuai dengan standar nasional |
6 | Memberikan analisis yang cukup mengenai capaian kinerja SKPD agar informasi yang terdapat dalam LKjIP dapat sepenuhnya diandalkan; | Proses penyusunan analisis capaian kinerja SKPD yang terdapat dalam LKjIP |
7 | Menindaklanjuti hasil evaluasi internal akuntabilitas kinerja untuk mengukur keberhasilan unit kerja, perbaikan capaian kinerja, perbaikan dokumen perencanaan dan perbaikan program/kegiatan. | Telah dilaksanakan penilaian SKP serta capaian kinerja secretariat/bidang/balai pplop |
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja OPD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah pasal 25 diamanatkan setiap OPD menyusun Rencana Strategis (Renstra) OPD.Rencana Strategi OPD (Renstra OPD) sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah dan merupakan satu kesatuan dengan sistim perencanaan pembangunan nasional adalah dokumen perencanaan jangka menengah satuan kerja perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Dalam rangka untuk mendukung Visi dan Misi Gubernur Jawa Tengah yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
1. Visi : MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI
“Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”
2. a. Misi 1 : Membangun masyarakat Jawa Tengah yang religius, toleran dan guyup untuk menjaga NKRI;
b. Misi 2 : Memperluas reformasi birokrasi yang dinamis serta memperluas sasaran ke Pemerintah Kab/Kota;
c. Misi 3 : Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran;
d. Misi 4 : Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan.
Sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 – 2023 serta tugas pokok dan fungsi yang telah diuraikan, maka Dinas Kepemudaan, Olahraga Xxx Xxxxxxxxxx Provinsi Jawa Tengah mendukung pencapaian target pembangunan dari misi ketiga yaitu “Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerjauntuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran” dan misi keempat yaitu “Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan”.
Tabel. 2.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kinerja Pelayanan Disporapar Prov. Jateng
No | TUJUAN | SASARAN | INDIKAT OR SASARAN | TARGET KINERJA TEHUN KE | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | Meningkatka n Kualitas Pemuda | Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda | Persentase kapasitas dan kemandiria n kepemuda an | 11,42 | 15,41 | 20,50 | 38,55 | 51,04 |
2 | Meningkatka n Kualitas Olahraga Daerah | Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah | Peningkata n prestasi olahraga tingkat nasional | 4 | 6 | 5 | 4 | 4 |
3 | Meningkatka n Pembangun an Kepariwisata an | Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan | Jumlah Pengeluara n Wisatawan (Nusantara dan Mancanega ra) | 17.529. 084 | 5.229. 807 | 5.680. 840 | 5.753.0 34 | 6.040.6 86 |
4 | Meningkatka n Tata Kelola Organisasi Perangkat Daerah | Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah | Nilai kepuasan masyaraka t | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah | Nilai Sakip PD | 62 | 64 | 66 | 73,5 | 76,46 |
Kinerja Sasaran secara keseluruhan ada dalam kewenangan Sekretariat Daerah sebagai 1 (satu) Perangkat Daerah. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah berkontribusi pada target kinerja indikator sasaran yang menjadi batas kewenangannya sesuai dengan tabel tersebut di atas.
2.2 Strategi dan Arah Kebijakan
Tabel. 2.2 Rencana Kerja
Disporapar Prov. Jateng
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TARGET 2022 |
1 | Meningkatkan Kualitas Pemuda | Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda | Persentase kapasitas dan kemandirian kepemudaan | % | 38,55 |
2 | Meningkatkan Kualitas Olahraga Daerah | Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah | Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional | Level | 4 |
3 | Meningkatkan Pembangunan Kepariwisataa n | Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan | Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara) | Rp/Kapita | 5.753.034 |
4 | Meningkatkan Tata Kelola Organisasi Perangkat Daerah | Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah | Nilai kepuasan masyarakat | % | 100 |
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah | Nilai Sakip PD | Nilai | 73,5 |
No | SASARAN | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN |
1 | Meningkatnya kapasitas dan kemandirian pemuda | Melaksanakan penyadaran dan pemberdayaan pemuda yang mandiri dan berjiwa kewirausahaan | Peningkatan keterlibatan organisasi kepemudaan dan partisipasi aktif pemuda guna meningkatkan indeks pembangunan pemuda |
2 | Meningkatnya pembinaan olahraga Jawa Tengah | Melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga serta peningkatan prestasi keolahragaan tingkat nasional | Penguatan kapasitas organisasi dan peningkatan atlet berdaya saing serta berkontribusi pada prestasi tingkat nasional |
3 | Meningkatnya jumlah pengeluaran wisatawan | Melaksanakan pengelolaan destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif yang | Peningkatan tata kelola destinasi yang berkualitas dan |
berkualitas dan memiliki daya saing serta pemasaran pariwisata yang kreatif | berkelanjutan serta peningkatan sektor ekonomi kreatif yang berdaya saing | ||
4 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah | Melaksanakan pengelolaan system pemerintahan yang berbasis elektronik dan memiliki asas keterbukaan public | Pengelolaan system pemerintahaan yang akuntabel, efektif dan efisien serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan public |
2.3 Perjanjian Kinerja
Tabel 2.3
Tabel Perjanjian Kinerja Disporapar Prov. Jateng
NO | TUJUAN/SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
Tujuan | ||||
1 | Meningkatnya Kualitas Pemuda | Indeks Pembangunan Pemuda | % | 55.15 |
Sasaran | ||||
1.1 | Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda | Persentase Kapasitas dan Kemandirian Pemuda | % | 38,55 |
Tujuan | ||||
2 | Meningkatnya Kualitas Olahraga Daerah | Indeks Pembangunan Keolahragaan | % | 0.63 |
Sasaran | ||||
2.1 | Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah | Peningkatan Prestasi Olahraga Tingkat Nasional | Level | 4 |
Tujuan | ||||
3 | Meningkatnya Pembangunan Kepariwisataan | Kontribusi PDRB Bidang Pariwisata | % | 3.23 |
Sasaran | ||||
3.1 | Meningkatnya jumlah pengeluaran wisatawan | Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara) | Rp/Kapita | 5.753.034 |
Tujuan | ||||
4 | Meningkatnya Tata Kelola Organisasi Perangkat Daerah | Nilai Kepuasan Masyarakat | % | 100% |
Sasaran | ||||
4.1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perangkat Daerah | Nilai Kepuasan Masyarakat | % | 100% |
4.2 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | % | 73 |
NO | PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN | Persentase capaian kapasitas kepemudaan | 64,06% | Rp 00.000.000.000 |
Persentase capaian kemandirian ekonomi pemuda | 13,04% | |||
Kegiatan : Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Kewenangan Provinsi | Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan pemberdayaan kepemudaan (TUB/BB, Paskibra, PPAN, Pemuda Pelopor dan KPN) | 105 Orang | Rp.10.120.000.000 | |
Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan penyadaran kepemudaan (NAPZA, HIV/AIDS, HSP dan Kepecintaalaman | 2.000 Orang | |||
Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan PKKP | 200 Orang | |||
Jumlah pemuda yang mengikuti kewirausahaan | 1.050 Orang | |||
Kegiatan : Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Provinsi | Jumlah kerjasama kemitraan/ MoU Bidang Kepemudaan | 1 Dokumen | Rp.00.000.000.000 | |
Jumlah organisasi pemuda yang berperan aktif dan mengikuti Rakor Kemitraan, Dialog Kepemudaan dan Kepramukaan, Pelatihan Manajemen dan Penguatan Kelembagaan | 1 Kelompok | |||
2 | PROGRAM PENGEMBANGAN DAYA SAING KEOLAHRAGAAN | Persentase peningkatan prestasi olahraga | 43,33% | Rp111.105.236.000 |
Kegiatan : Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga | Jumlah Atlet dan pelatih berprestasi yang dibina | 350 orang | Rp 104.445.600.000 |
Jumlah penyelenggaraan event olahraga pendidikan dan prestasi | 3 Kegiatan | |||
Jumlah event olahraga yang diikuti | 2 Kegiatan | |||
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Nasional | Jumlah Peserta yang telah mengembangkan industri olahraga | 50 Orang | Rp 285.750.000 | |
Jumlah produk IPTEK olahraga yang dikembangkan dan dimanfaatkan | 1 Unit | |||
Jumlah Event olahraga rekreasi yang dilaksanakan | 1 Kegiatan | |||
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga | Jumlah SDM olahraga yang bersertifikasi kepelatihan | 50 Orang | Rp. 672.600.000 | |
Jumlah Dokumen/Kerjasama/ MoU Bidang Keolahragaan | 2 Dokumen | |||
Dokumen profil data keolahragaan | 1 Dokumen | |||
3 | PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA | Kunjungan Wisatawan | 11.530.429Ora ng Wisman : 675 Wisnus : 11.529.754 | Rp. 1.464.500.000 |
Kegiatan : Pemasaran Pariwisata dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi | Jumlah Dokumen Strategi Pemasaran Pariwisata Jawa Tengah | 3 Dokumen | Rp. 977.250.000 | |
Jumlah Mitra Pengenalan dan Pengembangan Pasar Wisata Potensial Jawa Tengah | 1 Kegiatan | |||
Jumlah Pelaku Pariwisata yang difasilitasi Promosi Pariwisata Dalam dan Luar Negeri | 17 Kelompok | |||
Jumlah Event Promosi Pariwisata yang diikuti dan difasilitasi | 17 Kegiatan |
Jumlah Pengguna Sarana Prasarana Pemasaran Pariwisata | 400000 Orang | |||
Jumlah media promosi pariwisata | 2 Jenis | |||
4 | PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA | Presentase Peningkatan dan Pengembangan Kawasan pariwisata pada setiap DPP | 69,57 % | Rp. 2.067.100.000 |
Presentase Usaha Pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) | 56% | |||
Kegiatan : Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi | Jumlah atraksi wisata di kawasan pariwisata | 2 Kegiatan | Rp. 953.750.000 | |
Jumlah Daya Tarik Wisata pada KSPP/ KPPP yang dikembangkan (fisik) | 1 Lokasi | |||
Kegiatan : Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi | Jumlah industri pariwisata yang dibina | 150 Unit | Rp. 404.000.000 | |
Kegiatan : Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi | Jumlah Desa Wisata Yang dikembangkan | 56 Desa | Rp. 709.350.000 | |
5 | PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL | Persentase Kota Kreatif | 5,71 % | Rp. 50.000.000 |
Persentase pelaku ekonomi kreatif dan SDM Pariwisata yang memiliki sertifikasi Kompetensi | 50,69 % | Rp. 1.659.330.000 |
Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Kreatif | Jumlah Kota Kreatif Yang difasilitasi | 1 Kab/Kota | Rp. 107.350.000 | |
Kegiatan : Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan | Jumlah Dokumen Kerjasama pariwisata dan ekonomi kreatif | 1 Dokumen | ||
Jumlah lembaga/kelompok/organisas i pariwisata yang dibina | 100 Orang | |||
Jumlah masyarakat yang sadar wisata dan Sapta Pesona | 50 Orang | |||
Jumlah komunitas Ekonomi Kreatif yang difasilitasi publikasi karya ekraf | 1 Kelompok | |||
Jumlah pelaku ekonomi Kreatif yang dilatih | 50 Orang | |||
Jumlah pelaku ekonomi kreatif yang disertifikasi | 100 Orang | |||
Jumlah pelaku Pariwisata yang disertifikasi | 100 Orang | |||
Jumlah pelaku pariwista yang dilatih | 200 Orang |
6 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | Persentase Ketercapaian Perencanaan dan Evaluasi Kinerja OPD | 100 % | Rp. 00.000.000.000 |
Persentase Ketercapaian Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan Perangkat Daerah | 100% | |||
Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Jumlah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang disusun | 1 Dokumen | Rp. 588.000.000 | |
Jumlah dokumen evaluasi kinerja PD | 1 Dokumen | |||
Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah bulan terpenuhinya kebutuhan gaji dan tunjangan ASN | 12 Bulan | Rp. 00.000.000.000 | |
Jumlah bulan terpenuhinya kebutuhan administrasi pendukung palaksanaan tugas ASN | 12 Bulan | |||
Kegiatan : Administrasi Umum | Jumlah bulan terpenuhinya premi asuransi barang milik daerah | 12 Bulan | Rp. 11.187.097.000 | |
Jumlah unit penyediaan Perlengkapan Kantor | 12 Bulan | |||
Jumlah Bulan terpenuhinya kebutuhan barang cetakan dan penggandaan kantor | 3 Bulan | |||
Jumlah bulan tercukupinya kebutuhan bahan bacaan/buku perpustakaan PD | 12 Bulan |
Jumlah bulan terpenuhinya kebutuhan fasilitasi kunjungan tamu | 12 Bulan | |||
Jumlah bulan terpenuhinya pelaksanaan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah | 12 Bulan | |||
Jumlah laporan pelaksanaan SPBE | 3 Laporan | |||
Jumlah bulan terpenuhinya Jasa Komunikasi,air dan listrik PD | 12 Bulan | |||
Jumlah bulan terpenuhinya jasa pelayanan umum kantor | 12 Bulan | |||
Jumlah bulan terpenuhinya Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | 12 Bulan | |||
Jumlah bulan terpenuhinya Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | 12 Bulan | |||
7 | PROGRAM PENGEMBANGAN DAYA SAING KEOLAHRAGAAN | Persentase atlet PPLOP yang berprestasi | 13,89 % | Rp. 104.005.284.000 |
Persentase sarpras olahraga dalam kondisi baik | 100% |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | Persentase ketercapaian administrasi pelayanan Perangkat Daerah | 100% | Rp. 4.359.000.000 | |
Kegiatan : Administrasi Umum | Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | 12 Bulan | Rp. 00.000.000.000 | |
Jumlah bulan terpenuhinya pelaksanaan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah | 12 Bulan | |||
Jumlah bulan terpenuhinya Jasa Komunikasi,air dan listrik PD | 12 Bulan | |||
Jumlah bulan terpenuhinya jasa pelayanan umum kantor | 12 Bulan | |||
Jumlah terpenuhinya bulan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | 12 Bulan | |||
Jumlah bulan terpenuhinya biaya Pemeliharaan Rutin/ Berkala dsarana prasarana pendukung gedung kantor | 12 Bulan | |||
Jumlah Sarana Prasarana Olahraga yang difasilitasi, renovasi dan atau dibangun | 1 Unit | |||
Kegiatan : Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga | Jumlah atlet yang mengikuti Kejuaraan Nasional dan Internasional antar PPLOP/ pelajar | 30 Orang | Rp. 250.000.000 | |
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Nasional | Jumlah Atlet PPLOP yang berintegritas | 185 Orang | Rp. 00.000.000.000 | |
Jumlah Atlet PPLOP yang dibina | 70 Orang |
2.3 Instrumen Pendukung Capaian Kinerja
Guna mendukung tercapainya Kinerja yang optimal dan penerapan SAKIP yang baik sebagai perwujudan good governance, maka Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah menggunakan instrument pendukung dari Sistem GRMS/SSO seperti e- planning, e-budgeting, e-RKO, e-penatausahaan, serta e-controlling yang wajib digunakan untuk membantu pekerjaan mulai dari perencanaan hingga evaluasi kinerja SKPD.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor
29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja, melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya.
Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah maka digunakan Skala nilai peringkat kinerja adalah sebagai berikut :
a. Sangat Baik : ≥91%;
x. Xxxx : 76– 90,99%;
c. Cukup : 66 –75,99%;
d. Kurang : 51 –65,99%;
e. Sangat Kurang : ≤50,99%.
Tabel 3.1
Tabel Capaian Kinerja Tahun 2022 Disporapar Prov. Jateng
N o | Tujuan/Sasara n Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2022 | Target Akhir RPJMD | ||
Target | Realiasi | Persentase | |||||
1 | Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda | Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda | % | 38,55 | 38,55 | 100 | 51,04 |
2 | Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah | Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional | Level | 4 | 4 | 100 | 4 |
3 | Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan | Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara ) | Rp/Kapita | 5.753.0 34 | 7.063.1 50 | 122.7726 | 6.040.686 |
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah | Nilai kepuasan masyarakat | % | 100 | 80 | 80 | 100 |
5 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah | Nilai Sakip PD | Nilai | 73,5 | 78,31 | 106.5442 | 76,46 |
3.2 ANALISIS CAPAIAN KINERJA
1) Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini :
Tabel 3.1
Tabel Perbandingan Target dan Realisasi Disporapar Prov. Jateng
NO | Tujuan/Sasaran | Indikato r Kinerja | Target | Realisasi | Capaian % | Kategori | Sumber Data |
1 | Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda | Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda | 38,55 | 38,55 | 100 | Sangat Baik | Bidang Kepemudaan |
2 | Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah | Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional | 4 | 4 | 100 | Baik | Bidang Keolahragaan |
3 | Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan | Jumlah Pengeluara n Wisatawan (Nusantara dan Mancanegar a) | 5.753.034 | 7063150 | 122.7726 | Sangat Baik | Bidang Pariwisata |
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah | Nilai kepuasan masyarakat | 100 | 80 | 80 | Cukup | Sekretariat |
5 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah | Nilai Sakip PD | 73,5 | 78,31 | 106.5442 | Sangat Baik | Sekretariat |
2) Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir :
Tabel 3.2
Tabel Perbandingan Kinerja Tahunan Disporapar Prov. Jateng
NO | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | 2020 | 2021 | 2022 | ||||||
Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian % | Target | Realisasi | Capaian% | |||
1 | Meningkatn ya Kapasitas dan Kemandiria n Pemuda | Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda | 15.41 | 15.41 | 100 | 20.5 | 20.5 | 100 | 38,55 | 38,55 | 100 |
2 | Meningkatn ya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah | Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional | 6 | 6 | 100 | 5 | 5 | 100 | 4 | 4 | 100 |
3 | Meningkatn ya Jumlah Pengeluara n Wisatawan | Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegar a) | 5.229. 807 | 5.159 .437 | 98.65 | 5.680.8 40 | 5.602. 198 | 98.62 | 5.753. 034 | 70631 50 | 122.7726 |
4 | Meningkatn ya kualitas pelayanan perangkat daerah | Nilai kepuasan masyarakat | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 80 | 80 |
5 | Meningkatn ya akuntabilita s kinerja perangkat daerah | Nilai Sakip PD | 64 | 75.13 | 117.39 | 66 | 76.07 | 115.25 | 73,5 | 78,31 | 106.5442 |
3) Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi :
Tabel 3.3
Tabel Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2022 dengan Target Akhir RPJMD 2023
Disporapar Prov. Jateng
No | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Capaian 2022 | Target Akhir 2023 | % Capaian |
1 | Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda | Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda | 38,55 | 51,04 | 75,529 |
2 | Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah | Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional | 4 | 4 | 100 |
3 | Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan | Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara) | 7.063.150 | 6.040.686 | 116,926 |
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah | Nilai kepuasan masyarakat | 80 | 100 | 80 |
5 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah | Nilai Sakip PD | 78,31 | 74,46 | 105,170 |
4) Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan :
Tabel 3.4
Tabel Analisis Keberhasilan/Kegagalan serta Solusi Yang Akan Dilakukan Disporpar Prov. Jateng
N o | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Realisa si | % Capaian | Analisis Keberhasila n/Kegagala n | Solusi yang dilakukan |
1 | Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda | Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda | 38,55 | 38,55 | 100 | ||
2 | Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah | Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional | 4 | 4 | 100 | ||
3 | Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan | Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegar a) | 5.753.034 | 7063150 | 122.7726 | Karena telah dibukanya PPKM yang mengakibatka n jumlah wisatawan meningkat | |
4 | Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah | Nilai kepuasan masyarakat | 100 | 80 | 80 | ||
5 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah | Nilai Sakip PD | 73,5 | 78,31 | 106.5442 | Peningkatan Kinerja Perangkat Daerah |
5) Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya :
Tabel 3.5
Tabel Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Disporapar Prov. Jateng
N o | Tujuan/ Sasaran | INDIKATOR KINERJA | ANGGARAN | Ting kat Efisie nsi | ||||
Target | Reallisa si | % Capaian | Target | Reallisa si | % Capaian | |||
1 | Meningkat nya Kapasitas dan Kemandiri an Pemuda | 38,55 | 38,55 | 100 | 24.939.750.0 00 | 24.637.446.6 00 | 98,79 | 1,21 |
2 | Meningkat nya Pembinaa n Olahraga Jawa Tengah | 4 | 4 | 100 | 215.110.520. 000 | 204.924.390. 991 | 95,26 | (4,74) |
3 | Meningkat nya Jumlah Pengeluar an Wisatawa n | 5.753. 034 | 7.063.1 50 | 122.772 6 | 5.240.930.00 0 | 5.149.229.67 8 | 98,25 | (1,75) |
4 | Meningkat nya kualitas pelayanan perangkat daerah | 100 | 80 | 80 | 38.798.598.0 00 | 36.240.817.6 03 | 93,41 | (6,59) |
5 | Meningkat nya akuntabilit as kinerja perangkat daerah | 73,5 | 78,31 | 106.544 2 | 38.798.598.0 00 | 36.240.817.6 03 | 93,41 | (6,59) |
6) Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja :
Tabel 3.6
Tabel Analisis Program/Kegiatan yang menunjang Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja
Disporapar Prov. Jateng
N o | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | % Capai | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunja ng/ Tidak |
an | menunja ng | ||||||
1 | Meningkatn | Persentas | 38,55 | PROGRAM | Persentase | 64.06 | Menunja |
ya Kapasitas | e | PE | capaian | ng | |||
dan | kapasitas | NGEMBANG | kapasitas | ||||
Kemandiria | dan | AN | kepemudaa | ||||
n Pemuda | kemandiri | KAPASITAS | n | ||||
an | DAYA | ||||||
pemuda | SAING | ||||||
KEPEMUDA | |||||||
AN | |||||||
Persentase | 13.04 | Menunja | |||||
capaian | ng | ||||||
kemandiria | |||||||
n ekonomi | |||||||
pemuda | |||||||
2 | Meningkatn | Peningkat | 4 | PROGRAM | Persentase | 43.33 | Menunja |
ya Pembinaan | an prestasi | PE NGEMBANG | peningkata n prestasi | ng | |||
Olahraga | olahraga | AN DAYA | olahraga | ||||
Jawa | tingkat | SAING K | |||||
Tengah | nasional | EOLAHRAG | |||||
AA N | |||||||
3 | Meningkatn ya Jumlah | Jumlah Pengeluar | 7.063. 150 | PROGRAM PEMASARA | Jumlah Kunjungan | 1.464.500.0 00 | Menunja ng |
Pengeluaran Wisatawan | an Wisatawa n | N PARIWISAT A | Wisatawan | ||||
(Nusantar | |||||||
a dan | |||||||
Mancaneg | |||||||
ara) | |||||||
4 | Meningkatn ya kualitas | Nilai kepuasan | 80 | PROGRAM PENUNJANG | Persentase Ketercapaia | 100 | Menunja ng |
pelayanan | masyarak | URUSAN | n | ||||
perangkat daerah | at | PEM ERINTAHAN | Pelayanan Umum, | ||||
DAERAH | Kepegawai | ||||||
PROVINSI | an dan Keuangan | ||||||
Perangkat | |||||||
Daerah |
5 | Meningkatn ya akuntabilita s kinerja perangkat daerah | Nilai Sakip PD | 78,31 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEM ERINTAHAN DAERAH PROVINSI | Persentase Ketercapaia n Perencanaa n dan Evaluasi Kinerja OPD | 100 | Menunja ng |
A. Realisasi Anggaran
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2022, didukung dengan Anggaran sebesar Rp.288.448.798.000,- terealisasi Rp. 274.212.100.329 (95,64%) sisa Rp.00.000.000.000,- (4,94%) secara ringkas Komposisi penggunaan sebagai berikut :
1. Belanja Operasi
a. Belanja Pegawai dengan anggaran sejumah Rp. 00.000.000.000,- terealisasi Rp. 00.000.000.000,- (92,46%) sisa Rp. 313.756.425,- (7,54%).
b. Belanja Barang dan Jasa dengan anggaran sejumlah Rp.65.249.204.000,- terealisasi Rp.00.000.000.000,- (89,25%) sisa Rp.7.015.808.128,- (10,75%).
c. Belanja Hibah dengan anggaran sejumlah Rp.102.805.000.000,- terealisasi Rp.102.775.000.000,- (99,97%) sisa Rp.30.000.000 (0,03%)
2. Belanja Modal :
a. Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan anggaran sejumlah Rp.20.000.000,- terealisasi Rp.19.850.000,- (99,25%) sisa Rp.150.000,- (0,75%)
b. Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan anggaran sejumlah Rp.00.000.000.000,- terealisasi Rp.00.000.000.000,- (98,29%) sisa Rp.1.193.275.893,- (1,71%)
APBN
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 teralokasikan anggaran Dekonsentrasi sebesar Rp. 7.665.041.642,- Realisasi Keuangan sebesar 98,28% (Rp. 7.665.041.642,-) dan Realisasi Fisik 100%. Anggaran tersebut dialokasikan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Program Keolahragaan dengan anggaran sebesar Rp.5.959.120.000,- Realisasi Keuangan 98,74% (Rp. 5.884.198.400,-) Realisasi Fisik 100% serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
sebesar Rp. 1.840.000.000,- Realisasi Keuangan 96,78% (Rp. 1.780.843.242,-) Realisasi Fisik 100 %, melalui Program Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif anggaran Rp. 1.730.000.000,- dengan capaian Realisasi Fisik 100% Realisasi Keuangan 96,83% (Rp. 1.675.162.742,-) serta Program Dukungan Manajemen dengan anggaran sebesar Rp. 110.000.000 capaian Realisasi Fisik 100% dan Realisasi Keuangan sebesar 96,07% (Rp. 105.680.500,-).
Rincian Penggunaan anggaran tersebut dalam rangka mendukung pencapaian sasaran adalah sebagai berikut :
Tabel 3.4
Tabel Capaian Anggaran Program dan Kegiatan Tahun 2022
Disporapar Prov. Jateng
No | Program/Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian |
1 | PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,79 |
2 | PROGRAM PENGEMBANGAN DAYA SAING KEOLAHRAGAAN | 215.110.520.000 | 204.924.390.991 | 95,27 |
3 | PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA | 1.464.500.000 | 1.438.530.038 | 98,23 |
4 | PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA | 2.067.100.000 | 2.024.794.390 | 97,95 |
5 | PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL | 50.000.000 | 46.349.000 | 92,70 |
6 | PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF | 1.659.330.000 | 1.639.556.250 | 98,81 |
7 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 91,53 |
3.2 Inovasi
Aplikasi "Madosi Jateng" atau Map Destination Online Sistem Jawa Tengah merupakan aplikasi yang menyediakan informasi mengenai lokasi wisata, penginapan, tempat makan dan minum serta hiburan di kota tujuan. Aplikasi sistem informasi ini, menyajikan 13 jenis usaha pariwisata di seluruh kabupaten/kota di Jateng yang dapat mempermudah wisatawan untuk mengetahui posisinya dan dapat dengan mudah mengakses tempat- tempat wisata di Jawa Tengah. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat bisa berselancar di dunia maya untuk mendapatkan berbagai jenis usaha pariwisata. Selain itu, wisatawan juga dapat memantau melalui ponsel, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
3.3 Penghargaan
Penghargaan yang diraih Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yaitu :
b. Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan pada Tahun 2022 di tingkat nasional dan internasional yaitu :
1. Peringkat III Sea Games XXXI di Vietnam dilaksanakan tanggal 12-23 Mei 2022, kontribusi Perolehan Medali Atlet Jawa Tengah bagi kontingen Indonesia sebanyak 7 Emas, 12 Perak, dan 12 Perunggu.
2. Juara Umum ASEAN Paralympic Games (PARAGAMES) XI 2022 di Solo dilaksanakan tanggal 30 Juli - 6 Agustus 2022, Perolehan Medali Atlet Jawa Tengah bagi kontingen Indonesia sebanyak 126 Medali yang terdiri dari 51 Emas, 41 Perak, dan 34 Perunggu.
3. Peringkat III Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XVII SUMATERA BARAT
2022 dilaksanakan tanggal 17-26 November 2022 Provinsi Jawa Tengah memperoleh medali sebanyak 89 Medali (Medali 28 Emas, 23 Perak, 38 Perunggu).
4. Pembawa Baki Pada Pengibaran Bendera Merah Putih Pada HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Pada Tanggal 17 Agustus Tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta atas nama Dewa Ayu dari SMA N 1 Kudus.
5. Komandan Regu Pasukan Penurunan Bendera Merah Putih Pada HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta atas nama Xxxxxxxx Xxxxx Al Farizi dari SMA Taruna Nusantara.
6. Penghargaan Pemuda Berprestasi Tingkat Internasional Tahun 2022 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dengan kategori Ten Outstanding Young Person (TOYP) in Indonesia 2022 Kategori Kepemimpinan Kemanusiaan & Kesukarelawanan, Junior Chamber International (JCI) Indonesia dan Certified Master Trainer Advisory Skill for Change Agent in Digital Transformation (DX) and Future Skill Requirements, RECOTVET ASEAN and GIZ Germany (Federal Ministry for Economic Cooperation and Development, Germany) 2022.
c. Prestasi Xxxxxx Xxxxxxxxxx yang diraih pada Tahun 2022:
1. Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) Tahun 2022 oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia: Juara I Kriteria Desa Wisata Rintisan – Desa Wisata Sembungan Kabupaten Wonosobo
2. Anugerah Pesona Indonesia (API) Awards Tahun 2022:
• Juara I Kategori Dataran Tinggi - Gir Pasang Kabupaten Klaten
• Juara II Kategori Destinasi Belanja Terbaik - Asap Indah Wonosari Kabupaten Demak
• Juara III Kategori Wisata Olahraga dan Petualangan - Kali Talang Bike Park Kabupaten Klaten
3. Penghargaan Desa Wisata Dieng Kulon sebagai Desa Wisata Berkelanjutan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia;
4. Jawa Tengah masuk dalam Kategori Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia:
• Kategori Sub Indeks Enabling Environment
• Kategori Sub Indeks Travel and Tourism Demand Drivers
5. Hasil Rakornas Percepatan Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi :
• Penilaian Indeks Quality Tourism (QT) Pada Aspek Sustainability di DPSP Borobudur 4,34 (diatas rata-rata)
• DPSP Borobudur menduduki Peringkat ke-2 Indeks Pariwisata Berkualitas
6. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai Produsen Data Terbaik II dalam Pelaporan Metadata Statistik Sektoral Tahun 2022 Oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah
7. 5 Event Jawa Tengah masuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) 2022 oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia:
• Dieng Culture Festival
• Festival Payung Indonesia
• Solo International Performing Arts (SIPA)
• Festival Kota Lama
• Solo Keroncong Festival
BAB IV PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagai SKPD teknis yang mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan pemerintah di bidang pemuda, olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan Kepariwisataan pada masyarakat. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut berjalan secara optimal maka diperlukan pengelolaan SDM, sumber dana dan sarana secara efektif dan seefisien mungkin.
Dengan memperhatikan uraian dan beberapa data tersebut diatas, maka dapat dikatakan bahwa Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan tugasnya dapat dikatakan berhasil, karena semua target sasaran yang ditetapkan dicapai dengan kategori Sangat Baik.
Hal tersebut didukung dengan data sebagai berikut :
d. Hasil Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) dicapai (101,86%) dengan rincian per sasaran :
1) Sasaran 1 : Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda tercapai 100%
2) Sasaran 2 : Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah tercapai 100%
3) Sasaran 3 : Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan tercapai 122,77%;
4) Sasaran 4 : Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah tercapai 80%
5) Sasaran 5 : Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah tercapai 106,54%
Strategi yang diperlukan guna meningkatkan kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah di masa mendatang antara lain:
1) Pengembangan kualitas sarana dan prasarana usaha pariwisata melalui TDUP dan percepatan pembangunan Daya Tarik Wisata (DTW);
2) Peningkatan citra pariwisata Jawa Tengah melalui Penyelenggaraan Dukungan Event dan Branding Pariwisata Jawa Tengah;
3) Peningkatan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi SDM
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4) Pelaksanaan pencegahan berupa sosialisasi bahaya destruktif pada usia pemuda secara massive dan memperbanyak pengembangan kewirausahaan berbasis klaster agar dapat memberikan pilihan kepada pemuda sesuai passion yang diminati;
5) Pengembangan pola pembinaan keolahragaan secara terpadu lintas sektor terkait melalui Tim Akselerasi Pembangunan Keolahragaan untuk pengembangan alet usia dini sampai dengan pembinaan atlet prestasi;
6) Mendorong kab/kota untuk membentuk sentra-sentra pembibitan atlet mulai dari usia dini melalui Dinas yang membidangi olahraga;
7) Pengembangan IPTEK pengukuran kebugaran jasmani yang mampu diakses secara mudah, murah dan aplikable oleh masyarakat dan melakukan kajian kebugaran jasmani secara berkelanjutan;
8) Peningkatan sertifikasi kompetensi bagi calon dan pelatin olahraga pendidikan, prestasi, disabilitas dan pondok pesantren serta akreditasi bagi organisasi Pembina cabang olahraga prestasi.
4.2 REKOMENDASI
1) Perlu adanya kerjasama maupun koordinasi yang lebih baik lagi antar stakeholder seperti Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa tengah, Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah dan Instansi terkait lainnnya dalam rangka pembuatan indikator tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang realistis baik secara kualitatif maupun kuantitatif agar terciptanya sinergitas untuk mencapai tujuan dengan optimal.
2) Perlu adanya bantuan dari pengampu OPD untuk pembuatan formulasi yang jelas sehingga akan mempermudah dalam mengitung capaian indikatornya
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2022 untuk Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan/evaluasi untuk kegiatan/kinerja yang akan datang.