Strategi dan Arah Kebijakan Klausul Contoh

Strategi dan Arah Kebijakan. Strategi merupakan pernyataan-pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran Sekretariat Daerah akan dicapai serta selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Arah kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran. Strategi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut: 1) Peningkatan peran Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dalam memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam 2) Peningkatan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam 3) Optimalisasi fungsi evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Arah kebijakan dalam melaksanakan strategi dilingkup Sekretariat Daerah secara umum adalah sebagai berikut: 1) Penguatan kelembagaan Sekretariat Daerah 2) Penguatan kapasitas ASN Biro lingkup Sekretariat Daerah 3) Peningkatan ketercukupan sarana dan prasarana penunjang kinerja lingkup Sekretariat Daerah 4) Pengembangan jejaring manajemen pembangunan daerah 5) Peningkatan sinergi dan efektivitas pembangunan daerah
Strategi dan Arah Kebijakan. Berdasarkan uraian di atas, kebijakan peningkatan perlindungan anak diarahkan (a) peningkatan akses terhadap pelayanan yang berkualitas, peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan, dan upaya menciptakan lingkungan yang ramah anak dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak; (b) peningkatan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi; dan (c) peningkatan efektivitas kelembagaan perlindungan anak.
Strategi dan Arah Kebijakan. Berdasarkan isu dan permasalahan di atas, arah kebijakan pembangunan kelautan berdimensi kepulauan adalah: (1) meningkatkan sinergitas antar sektor/daerah/pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan pulau-pulau kecil; (2) meningkatkan pemahaman tehadap konsep negara kepulauan bagi generasi muda dan masyarakat luas; (3) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelanggaran di laut; (4) meningkatkan pengamanan, menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI: (5) meningkatkan pembangunan ekonomi kelautan yang terfokus dan terintegrasi untuk sektor-sektor strategis untuk pendorong peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk membangun industri maritim; (6) meningkatkan sarana dan prasarana penghubung antarpulau dalam rangka menjadikan laut sebagai perekat NKRI; (7) meningkatkan upaya pelestarian lingkungan pesisir dan laut dalam rangka menjaga dan mempertahankan fungsinya sebagai pendukung kehidupan.
Strategi dan Arah Kebijakan. Pada bab ini menjelaskan tentang strategi dan kebijakan jangka menengah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang. Bab VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Pada bab ini menjelaskan rencana program, kegiatan dan Sub kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.
Strategi dan Arah Kebijakan. Berisi rumusan pernyataan strategi dan Xxxx kebijakan Kecamatan Singorojo dalm lima tahun mendatang
Strategi dan Arah Kebijakan. Struktur Program dan Kegiatan Tahun 2022
Strategi dan Arah Kebijakan. Strategi dan kebijakan berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
Strategi dan Arah Kebijakan. Dalam mencapai Visi dan Misi Kabupaten Kendal, maka disusunlah strategi. Strategi adalah keseluruhan cara atau langkah dengan penghitungan yang pasti untuk mencapai tujuan atau mengatasi persoalan. Cara atau langkah dirumuskan lebih bersifat makro dibandingkan dengan teknik yang lebih sempit dan merupakan rangkaian kebijakan, sehingga strategi merupakan cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program. Untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Kendal, maka organisasi Kecamatan Singorojo menetapkan strategi sebagai berikut ini: 1. Meningkatkan akuntabilitas kinerja melalui penyusunan dokumen Renstra, Renja, RKA/DPA PD yang terukur 2. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaaan keuangan melalui pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan SIMDA Keuangan 3. Peningkatan kualitas penatausahaan aset daerah melalui bintek pengurus barang dan pemanfaatan SIM ASET 4. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyusunan dan penerapan SPP sesuai SOP 5. Meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penilaian survey kepuasan masyarakat 6. Peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas pelayanan melalui pengadaan 7. Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur desa melalui pembinaan SDM dan kelembagaan/ administrasi 8. Peningkatan intensitas koordinasi antar dinas/instansi, UPTB/ UPTD dan desa di wilayah Kecamatan melalui rapat dinas/rakor 9. Peningkatan pelaksanaan kewenangan Bupati kepada Camat melalui pelaksanaan evaluasi rancangan Perdes APBDes, LPPDes serta aset Pemda dan Aset Desa 10. Meningkatkan pembinaan dan koordinasi terhadap desa dalam intensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pelibatan masyarakat dalam Musenbang Desa dan Kecamatan 11. Peningkatan kerukunan hidup beragama melalui pembinaan bidang keagamaan 12. Peningkatan kondisi lingkungan masyarakat yang aman serta tentram melalui pembinaan keamanan Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh suatu organisasi untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/indikasi kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan strategi, sasaran, tujuan, serta misi dan visi. Kebijakan yang ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Singorojo Tahun 2021 - 2026 adalah sebagai berikut : 1. Peningkatan akuntabilitas kinerja dengan fokus kinerja aparatur dalam penyusunan dokumen perencanaan pada OPD kecamatan 2. Peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan f...
Strategi dan Arah Kebijakan 

Related to Strategi dan Arah Kebijakan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIMEGAH KAS SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.