Isu-isu Strategis Klausul Contoh

Isu-isu Strategis. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan PariwisataProvinsi Jawa Tengah secara umum memiliki fungsi strategis yaitu: 1. Perumusan dan Pelaksanaan kebijakan pada bidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; 2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; 3. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas. Permasalahan utama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang harus diselesaikan dalam rangka memberikan pelayanan di bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepariwisataan di Jawa Tengah secara singkat dapat di rinci sebagai berikut : a. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi urusan Kepemudaan meliputi: 1) Masuknya pengaruh destruktif secara mudah dan kurangnya pengembangan kepemudaan berbasis klaster. 2) Masih banyaknya pemuda menganggur dari keluarga miskin; 3) Kurang optimalnya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam pembangunan. b. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan Keolahragaan meliputi: 1) Belum optimalnya prestasi atlet di tingkat nasional dan internasional; 2) Kurangnya sarana dan prasarana olahraga berstandar; 3) Rendahnya kualitas SDM olahraga berbasis IPTEK dan kurangnya kesinambungan pembibitan, pembinaan atlet, dan kemitraan dengan stakeholder. c. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan Kepariwisataan meliputi : 1) Belum meratanya penyebaran jumlah wisatawan ke Jawa Tengah. 2) Belum optimalnya pelayanan terhadap wisatawan di tempat Daya Tarik Wisata, 3) Masalah yang dihadapi dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah masih terbatasnya pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten/Kota. 4) Belum merata dan masih belum terkoneksinya destinasi pariwisata antar wilayah. 5) Masih rendahnya kualitas sarana prasarana pendukung di Daya Tarik Wisata dan Desa Wisata, masih rendahnya kualitas atraksi wisata di setiap DTW dan Desa Wisata guna pengembangan Paket Wisata sesuai dengan pangsa pasar wisatawan, serta 6) Masih banyak DTW yang belum siap melaksanakan standarisasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) dan penerap...
Isu-isu Strategis. Isu-isu strategis Dinas PSDA Provinsi Sumatera barat diperoleh dari analisis internal berupa identifikasi permasalahan pembangunan maupun analisis eksternal berupa kondisi yang menciptakan peluang dan ancaman bagi Dinas PSDA di masa lima tahun mendatang. Berdasarkan identifikasi masalah di atas, dan dengan memperhatikan bahwa isu tersebut : a. Memiliki pengaruh yang besar terhadap pencapaian sasaran Renstra K/L dan Provinsi. b. Merupakan tugas dan tanggung jawab OPD. x. Xxxdampak besar pada publik. d. Memiliki daya ungkit terhadap pembangunan daerah. e. Kemudahan untuk menangani. f. Prioritas janji politik yang perlu diwujudkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, diperoleh hasil isu-isu strategis sebagai berikut : 1. Masih rendahnya kinerja sistem irigasi pada Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Sumatera Barat. 2. Alih fungsi lahan pertanian beririgasi menjadi pemukiman atau perkebunan. 3. Meningkatnya ancaman banjir, lahar, dan abrasi pantai. 4. Masih kurangnya pembangunan tampungan-tampungan air untuk memenuhi dan mengantisipasi kebutuhan air yang semakin meningkat di masa datang. 5. Dampak perubahan iklim yang semakin intens. 6. Belum optimalnya operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan Sumber Daya Air. 7. Belum handalnya data dan informasi bidang sumber daya air. 8. Masih rendahnya peran serta kelembagaan dan masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan infrastruktur Sumber Daya Air.
Isu-isu Strategis. Beberapa isu strategis pembangunan dan pengembangan sektor perhubungan yang terangkat berdasarkan kondisi faktual di lapangan, inventarisasi permasalahan-permasalahan kunci, evaluasi capaian kinerja dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dan memperhatikan RPJMD Kabupaten Bireuen, maka isu strategis pembangunan dan pengembangan sektor Perhubungan adalah : a. Meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi dalam upaya peningkatan pelayanan jasa transportasi. Dalam upaya mengurangi/ menurunkan tingkat kecelakaan dari sektor transportasi, pemerintah terus berupaya secara bertahap membenahi sistem keselamatan dan keamanan transportasi menuju kondisi Zero To Accident. Upaya yang dilakukan pemerintah tidak saja bertumpu kepada penyediaan fasilitas keselamatan dan keamanan namun peningkatan kualitas SDM transportasi, pembenahan regulasi di bidang keselamatan/keamanan maupun sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. b. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi untuk mendukung pengembangan konektivitas antar wilayah. Kebutuhan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi yang perlu mendapatkan perhatian adalah aksesibilitas di kawasan pedesaan, kawasan pedalaman, kawasan tertinggal termasuk kawasan perbatasan yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah. x. Xxningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi. Pemerintah secara bertahap dengan dana yang terbatas melakukan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur, sedangkan belum seluruh masyarakat pengguna jasa memiliki daya beli yang memadai. Untuk mendukung keberhasilan pembangunan, perlu diupayakan peningkatan kinerja pelayanan jasa transportasi menuju kepada kondisi yang dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, sejalan dengan pemulihan pasca krisis keuangan global, melalui rehabilitasi dan perawatan sarana dan prasarana transportasi. d. Melanjutkan konsolidasi melalui restrukturisasi di bidang peraturan, kebijakan dan standar. Posisi Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perhubungan kepada daerah dalam bentuk dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Reformasi di bidang regulasi (regulatory reform) diarahkan kepada penghilangan restriksi yang memungkinkan swasta berperan secara penuh dalam penyelenggaraan jasa transportasi. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa transportasi...

Related to Isu-isu Strategis

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA adalah sebagai berikut:

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.