TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN GADAI AKUN OJEK ONLINE PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA.
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN GADAI AKUN OJEK ONLINE
PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA.
(Skripsi)
Oleh XXXXXXXX XXXXXXXXXXX
1712011232
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2022
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN GADAI AKUN OJEK ONLINE
PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA.
Oleh Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx adalah pilihan tepat untuk mendapatkan uang dengan cepat, namun memiliki resiko kehilangan aset berharga jika tidak dapat mengembalikan uang pinjaman. Hal ini banyak terjadi di masyarakat yang kurang paham akan ketentuan dalam melakukan gadai, sehingga terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti gadai akun ojek online, padahal objek ini tidak memenuhi unsur yang terdapat dalam KUH Perdata. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian gadai akun ojek online perspektif hukum perdata indonesia, faktor pendukung gadai akun ojek online, berakhirnya perjanjian gadai akun ojek online.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-terapan yang menggunakan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan yuridis sosiologis biasanya dianalisis secara deskriptif. Data dan sumber data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kasus kepustakan dan data lapangan dengan dilakukanya wawancara. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data, klasifikasi data, dan penyusunan data kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Gadai akun ojek online dimana pemberi gadai meminjam uang kepada penerima gadai dengan syarat adanya jaminan berupa akun ojek online, hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum bagi para pihak sebab objek yang dipakai tidak diatur dalam KUH Perdata. Faktor seseorang melakukan gadai akun ojek online yaitu karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu terdapat faktor seseorang menerima gadai akun ojek online karena alasan ingin mengisi waktu luang, belum mendapat pekerjaan tetap, dan mencari penghasilan tambahan. Selain itu terdapat juga kelebihan dan juga kekurangan. Dan berakhirnya suatu perjanjian jika salah satunya sudah melunasi semua hutang, dan juga mengembalikan benda jaminan.
Kata Kunci : Perjanjian, Xxxxx, Perjanjian Gadai, Akun Ojek Online
iii
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN GADAI AKUN OJEK ONLINE
PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA.
Oleh XXXXXXXX XXXXXXXXXXX
Xxxxxxx
Sebagai Salah Satu Syarat untuk Mencapai Gelar
SARJANA HUKUM
Pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2022
vii
RIWAYAT HIDUP
Penulis bernama Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, dilahirkan pada tanggal 22 Agustus 1999 di Natar Lampung Selatan, Lampung. Penulis merupakan anak keempat dari lima bersaudara dari pasangan Bapak Xxxxxxi dan Ibu Xxxxxxx.
Penulis menyelesaikan pendidikan di TK TUNAS MELATI II pada tahun 2005, SD Negeri 4 Natar pada tahun 2011, SMP Al- Kautsar Bandar Lampung pada 2014 dan SMA Al- Kautsar Bandar Lampung pada 2017. Kemudian, pada tahun 2017 penulis diterima sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Pada saat berkuliah, penulis mengikuti kegiatan di bidang akademik seperti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode I pada tahun 2020 selama 40 hari di Desa Kubu Liku Jaya, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat dan mengikuti kegiatan magang mandiri di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung pada tahun 2021 selama 40 hari.
viii
MOTO
“Hiduplah seperti pohon kayu yang lebat buahnya; hidup di tepi jalan dan dilempari orang dengan batu, tetapi dibalas dengan buah.”
(Xxx Xxxxx Xxxxx)
“Bukanlah ilmu yang seharusnya mendatangimu, tetapi kamulah yang harus mendatangi ilmu itu.”
(Xxxx Xxxxx)
“Hidup adalah proses, hidup adalah belajar tanpa batas umur, tanpa ada kata tua, jatuh berdiri lagi, kalah coba lagi, gagal bangkit lagi.”
(Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx)
ix
PERSEMBAHAN
Puji syukur ke hadirat Allah Swt yang selalu memberikan limpahan rahmat-Nya. saya persembahkan lembaran-lembaran sederhana karya kecil saya dengan kerendahan hati ini kepada:
Xxxxxxxx Xxxxxxi dan Ibunda Mujibah
yang selalu membuatku termotivasi dan selalu menyirami kasih sayang, selalu mendoakanku, selalu menasehatiku menjadi lebih baik. Terima kasih Ibu, Xxxxxxx kasih Xxxx atas semua yang telah engkau berikan semoga diberi kesehatan dan panjang umur agar dapat menemani langkah kecilku bersama kakak-adikku tercinta menuju kesuksesan
Almamater tercinta, Universitas Lampung.
Terima Kasih.
x
SANWACANA
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas berkat, rahmat, hidayah, dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Perjanjian Gadai Akun Ojek Online Perspektif Hukum Perdata Indonesia” yang diajukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Dalam menyelesaikan skripsi ini, penulis mendapatkan banyak bantuan bimbingan, dan saran dari berbagai pihak yang berharga, untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1. Xx. Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.S., Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
2. Xx. Xxxxxxx, S.H., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Universitas Lampung.
3. Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Sekretaris Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
4. Dr. Xxxxxxxx, S.H., M.H.., Dosen Pembimbing I yang telah meluangkan waktunya, memberikan bimbingan, saran, masukan, dan bantuan yang sangat berarti, sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik.
5. Xxxxxxxxx Xxxxx S, S.H., M.H., Dosen Pembimbing II yang telah meluangkan waktunya, memberikan bimbingan, saran, masukan, dan bantuan yang sangat berarti, sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik
6. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, M.A., Dosen Pembahas I yang telah memberikan kritik, saran serta masukan yang membangun dalam seminar proposal dan seminar hasil guna kesempurnaan skripsi ini.
7. Xxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Dosen Pembahas II yang telah memberikan kritik, saran serta masukan yang membangun dalam seminar proposal dan seminar hasil guna kesempurnaan skripsi ini.
8. Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Pembimbing Akademik yang telah memberikan bimbingan, bantuan, semangat, dan waktu selama masa perkuliahan.
9. Seluruh dosen dan karyawan yang bertugas di Fakultas Hukum Universitas Lampung, khususnya Dosen Bagian Hukum Keperdataan yang dengan penuh dedikasi memberikan ilmu dan pengalaman yang berarti bagi penulis.
10. Sahabat kuliahku, Xxxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxx, Xxxxx, dan Xxxxx
11. Teman KKN Desa Kubu Liku Jaya yaitu: Xxxxxx, Xxxxxx, Azka, Desita, Xxxx, Xxxxx terima kasih karena telah menemani dalam suka maupun duka selama 40 hari, sebuah pengalaman yang tak akan terlupakan.
12. Semua pihak yang telah membantu dan mau direpotkan selama masa perkuliahan.
Semoga kebaikan yang selama ini diberikan kepada penulis digantikan dengan kebaikan pula oleh Allah SWT. Akhir kata, penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan skripsi ini. Hal ini dikarenakan
keterbatasan dan pengetahuan yang penulis miliki, akan tetapi besar harapan penulis agar penelitian ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Bandar Lampung, 19 April 2022 Penulis
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
xiii
DAFTAR ISI
Halaman
ABSTRAK ii
HALAMAN PERSETUJUAN iv
HALAMAN PENGESAHAN v
HALAMAN PERNYATAAN vi
RIWAYAT HIDUP vii
MOTO viii
HALAMAN PERSEMBAHAN ix
SANWACANA x
DAFTAR ISI xiii
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 6
C. Ruang lingkup 6
D. Tujuan Penelitian 6
E. Kegunaan Penelitian 7
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum tentang Perjanjian 8
1. Pengertian dan Syarat Sah Perjanjian 8
2. Asas-Asas Perjanjian 12
3. Unsur-Unsur Perjanjian 17
4. Jenis-Jenis Perjanjian 18
5. Berakhirnya Perjanjian 22
B. Gadai Secara Umum 27
1. Pengertian Gadai 27
2. Syarat dan Rukun Gadai 28
3. Hak dan Kewajiban Gadai 29
4. Barang yang Dapat di Gadaikan 31
xiv
5. Hapusnya Gadai 31
C. Akun Gojek Online Secara Umum 33
1. Pengertian Ojek 33
2. Pengertian Akun Gojek Online 34
3. Perkembangan Ojek Online 34
D. Kerangka Pikir 36
III. METODOLOGI PENELITIAN
A. Jenis Penelitian 38
B. Tipe Penelitian 38
C. Pendekatan Masalah 39
D. Data dan Sumber Data 40
E. Metode Pengumpulan Data 41
F. Metode Pengolahan Data 42
G. Analisis Data 42
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Perjanjian Gadai Akun Ojek Online Perspektif Hukum Perdata Indonesia 44
B. Faktor-Faktor Pendukung Adanya Gadai Akun Ojek Online 53
C. Berakhirnya Perjanjian Gadai Akun Ojek Online 64
V. PENUTUP
A. Kesimpulan 68
B. Saran 70
DAFTAR PUSTAKA 71
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Globalisasi yang terjadi di masa kini tak lepas dari perkembangan teknologi yang ada, juga menyebabkan modernisasi dari seluruh aspek kehidupan manusia. Seperti dalam kehidupan sehari-hari dalam bertransaksi, berkomunikasi, berdagang, pemasaran dan hal-hal lainnya yang dulu secara konvensional, menjadi serba virtual.
Dikehidupan sehari hari, setiap orang selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik itu kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya, dalam kehidupan ada banyak masalah yang sering dihadapi, salah satunya masalah ekonomi, sebagai manusia pasti pernah merasakan hal tersebut sehingga tak jarang sebagian dari mereka berhutang kepada orang lain. Namun pada kenyataannya, untuk mendapatkan pinjaman berupa uang tidaklah mudah, hal tersebut disebabkan pihak pemberi pinjaman atau kreditur tidak bersedia memberi pinjaman tanpa adanya kepastian mengenai pelunasan pinjaman tersebut, oleh sebab itu, biasanya pihak pemberi pinjaman akan meminta jaminan kepada pihak peminjam sehingga adanya kepastian untuk pelunasan.
Ketatnya persaingan dunia bisnis memaksa para pelaku usaha mencari strategi untuk memenangkan persaingan bisnis agar tidak tersaingi dengan usaha lain,
strategi-strategi baru bermunculan dari yang klasik sampai kontemprer dan kita rasakan sebagai konsumen, di jaman moderen ini banyak sarana transportasi yang dapat kita gunakan dengan mudah, hanya bermodalkan gadget serta jaringan internet kita sudah dapat bepergian kemanapun serta banyak fitur lainnya yang ditawarkan melalui aplikasi transportasi online, tidak hanya sekedar mengantarkan penumpang, melainkan juga melayani jasa pengiriman barang serta layanan pesan makanan secara online dengan menu yang sudah tertera pada aplikasi.
Seiring perkebangan jaman dan makin banyaknya kebutuhan hidup menuntut seseorang agar dapat memenuhi kebutuhnnya mulai dari kebutuhan sandang pangan dan papan, tak jarang dalam keadaan mendesak memaksa seseorang untuk mendapatkan uang dengan instan untuk keperluan mendesak salah satu nya dengan menggadaikan barang berharga kepunyaannya, agar mendapatkan uang, seperti yang terjadi pada grup facebook koran gojek dan grabbike Bandar Lampung, sebagai driver mereka memiliki akun ojek online yang digadaikan kepada sesama rekan driver atau memasang iklan pada media sosial.
Kebutuhan ekonomi yang mendesak dan mengharuskan mereka untuk menggadaikan akun ojek online mereka seperti, biaya anak sekolah, biaya istri lahiran, biaya cicilan motor, rumah dan lainnya atau untuk membayar utang mereka yang sudah jatuh tempo, dan tidak ada nya lagi barang berharga yang dapat mereka gadaikan kecuali akun ojek online mereka, sedangkan alasan driver menerima akun yang digadaikan tersebut ialah sekedar membantu dan juga keinginan mereka untuk menjadi driver ojek online. Dan tidak adanya akun ojek online yang diperjual belikan atau dipinjamkan, kemudian dengan menerima akun
yang digadaikan tersebut si penerima dapat menjadi seorang driver dan menggambil manfaat dari akun tersebut.1
Salah satu hak kebendaan untuk menjamin hutang yang ada objeknya benda bergerak adalah gadai, adapun ketentuan mengenai gadai sendiri diatur dalam Buku II Bab XX Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undanng Hukum Perdata untuk selanjutnya disebut KUH Perdata, benda-benda yang digadaikan menyengkut benda-benda bergerak, maka ketentuan pasal-pasal tersebut masih berlaku.
Gadai diperjanjikan dengan tujuan agar memberikan jaminan atas suatu kewajiban prestasi tertentu, yang pada umumnya tidak selalu merupakan perjanjian hutang piutang dan oleh sebab itu dapat diketahui bahwa perjanjian gadai mengabdi pada perjanjian pokoknya atau perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang bersifat accessoir. Pada prinsipnya, barang gadai dapat dipakai untuk menjamin setiap kewajiban prestasi tertentu2.
Gadai akun ojek online yang terjadi sama halnya dengan gadai barang dan tanah yang terjadi di berbagai wilayah, yaitu mereka (driver ojek online) menjadikan akun ojek online mereka sebagai jaminan untuk mereka mendapatkan pinjaman, yang membedakan dari gadai akun ojek online ini yaitu, objek yang digadaikan berupa akun dan bukanlah barang yang yang nyata dan bisa diraba karena objeknya ada di dunia maya
1 Wicaksono. Nanda Kukuh, Skripsi, Tinjauan Hukum Islam Tenang Gadai Akun Ojek Online, (Bandar Lampung: repository.radenintan, 2020), hlm. 4-5.
2 X.Xxxxxx , Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2002), hlm.100.
Beberapa dari mereka (driver ojek online) menjadikan akun ojek online mereka sebagai jaminan untuk mereka mendapatkan pinjaman kepada si penerima gadai biasanya calon penerima gadai tersebut adalah rekan dari driver itu sendiri ataupun mereka memasang iklan di grup facebook dengan harga yang disepakati stelah mereka bertemu mulai dari 1 juta rupiah hingga 3 juta rupiah, dan dalam kurun waktu 1 bulan sampai 2 bulan, akun ojek online tersebut bisa ditebus kembali setelah pemberi gadai melunasi pinjaman tersebut, dan selama pinjaman tersebut belum dibayar maka penerima gadai boleh memakai akun tersebut dan mengambil manfaat sepenuhnya dari akun tersebut sesuai perjanjian.
Seseorang yang mengadaikan akunnya kepada orang lain pastinya menimbulkan perikatan yang mana adanya perjanjian antara pihak pemberi gadai dan penerima gadai. Menurut Subekti, perikatan dikatakan sebagai hubungan hukum antara dua orang atau atau dua piha, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.3
Berdasarkan Pasal 1233 KUH Perdata, dapat diketahui bahwa sumber pokok dari perikatan adalah perjanjian dan Undang-Undang. Perjanjian merupakan sumber perikatan karena perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji untuk melakukan suatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menimbulkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.4
3 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 1.
4 Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT. Intermasa, 2001), hlm. 1.
Dengan semakin berkembangnya jaman dan makin banyaknya kebutuhan hidup menuntut seseorang agar dapat memenuhi kebutuhnnya, tak jarang dalam keadaan mendesak memaksa seseorang untuk mendapatkan uang dengan instan untuk keperluan mendesak salah satu nya dengan menggadaikan barang berharga kepunyaannya, agar mendapatkan uang, salah satunya menggadikan akun ojek online mereka.
Dalam skripsi yang akan dipaparkan ini, penulis tertarik untuk memilih judul “Tinjauan Xxxxxxx Xxxjanjian Gadai Akun Ojek Online Perspektif Hukum Perdata Indonesia” Alasan penulis menggambil judul ini dikarenakan perjanjian gadai akun ojek online merupakan salah satu fenomena yang menarik untuk dikaji. Selain itu gadai akun ojek online juga cukup banyak terjadi di Indonesia namun keberadaanya masih jarang terekspos oleh umum hal ini disebabkan lemahnya hukum dari terjadinya gadai akun ojek online ini.
Gadai memang diatur pada Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUH Perdata sesuai ketentuan objeknya berupa benda bergerak yang menurut ketentuan Pasal 1150, 1152 ayat 1 dan 1153 KUH Perdata dan berupa benda bergerak berwujud kecuali kapal-kapal yang terdaftar pada register kapal, maupun benda bergerak tidak berwujud dan berupa hak-hak, artinya di dalam KUH Perdata memang mengenal adanya gadai, namun obejek dalam gadai hanyalah barang bergerak baik berujud maupun tidak berwujud. Berdasarkan uraian diatas sangat relevan apabila penulis meneliti tentang :
“TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN GADAI AKUN OJEK ONLINE
PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut ini;
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian Gadai Akun Ojek Online Perspektif Hukum Perdata Indonesia?
2. Apa sajakah faktor pendukung Gadai Akun Ojek Online?
3. Bagaimana berakhirnya perjanjian Gadai Akun Ojek Online?
C. Ruang Lingkup Keilmuan
Ruang lingkup penelitian ini berkaitan dengan cakupan dari pada penelitian itu sendiri, ruang lingkup ini sendiri terdiri dari 2 bagian yaitu:
1. Ruang Lingkup Keilmuan
Ruang lingkup keilmuan ini mencakup hukum keperdataan, khususnya mengenai perjanjian gadai akun ojek online
2. Ruang lingkup Objek Kajian
Penelitian ini mencakup mengenai tinjauan yuridis perxxxxxxx gadai akun ojek
online perspektif Hukum Perdata Indonesia di Bandar Lampung
D. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dapat disimpulkan dengan melihat perumusan masalah, sebagai berikut;
1. Mengetahui, memahami, dan menganalisis bagaimana Tinjauan Xxxxxxx Xxxjajian Gadai Akun Ojek Online Perspektif Hukum Perdata Indonesia
2. Mengetahui, memahami, dan menganalisis apa saja faktor pendukung pelaksanaan perjanjian Gadai Akun Ojek Online.
3. Mengetahui, memahami, dan menganalisis bagaimana berakhirnya perjanjian Gadai Akun Ojek Online.
E. Manfaat Penelitian
Adapun hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat, dan berguna serta minimal dapat digunakan untuk dua aspek, yaitu;
1. Kegunaan Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya dibidang hukum keperdataan dalam lingkup Perjanjian gadai akun ojek online Perspektif Hukum Perdata Indonesia.
2. Kegunaan Praktis
Kegunaan praktis dalam penelitian ini yaitu menambah pengetahuan ilmu hukum menegenai pandangan hukum Perdata Indonesia terhadap perjanjian gadai benda maya khususnya perjanjian gadai akun ojek online dalam penyelesaian masalah masalah yang berkaitan dengan bidang Hukum Perdata pada umumnya dan gadai pada khususnya.
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian & Syarat Sah Perjanjian
Definisi perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Didalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya satu orang atau lebih lainnya.5 mengenai perikatan disebutkan dalam pasal 1233 KUHPerdata, bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-Undang.
Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, perikatan melahirkan perjanjian, yang menciptakan kewajiban pada salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian. Kewajiban yang dibebankan kepada dibitur dalam perjanjian, memberikan hak kepada pihak kreditur dalam perjanjian untuk menuntut pelaksanaan prestasi dalam perjanjian tersebut, pelaksanaan prestasi dalam perjanjian yang telah
5 X.Xxxxxxx, R.Xxxxxxxxxxxxx, KUH Perdata, (Jakarta: PT. Pradnya Paramta, 2001), hlm.
338.
disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian adalah pelaksanaan dari perkatan yang terbit dari perjanjian.6
Xxxx. Xxxxxxx dalam bukunya pokok-pokok hukum perdata, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.7
Teori ini dapat diartikan bahwa suatu perjanjian, yakni suatu hubungan hukum antar dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.8 Teori tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata, tetapi juga harus ilihat perbuatan-perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya, terdapat tiga tahap dalam membuat perjanjian menurut teori baru, yaitu:
a. Tahap pra contraktual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan
b. Tahap contraktual, yaitu adanya penyesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
c. Tahap post contraktual yaitu pelaksanaan perjanjian.9
Dari pendapat ahli diatas, dapat dipahami bahwa, perjanjian adalah suatu proses hubungan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk mendapatkan kesepakatan diantara para pihak dengan menetukan isi dari perjanjian yang nantinya akan mengikat para pihak.
Setelah subjek hukum dalam perjanjian telah jelas, termasuk mengenai kewenangan hukum masing-masing pihak maka pembuat perjanjian harus
6 Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002), hlm. 91.
7 R.Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT.Intermasa, 2001), hlm.36
8 Xxxxx X.X., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),
hlm. 25
9 Ibid, hlm. 25
menguasai materi atas perjanjian yang akan dibuat oleh masing-masing pihak. Dua hal penting dalam perjanjian adalah objek dan hakikat daripada perjanjian serta syarat-syarat atau ketentuan yang disepakati10.
Suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, dalam pasal tersebut dijelaskan empat syarat sahnya perjanjian, yang berbunyi :11
a. Adanya kesepakatan (toestemming) para pihak
Syarat sahnya perjajian adalah adanya kesepakatan atau konsensus para pihak. Kesepakatan ini diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah penyesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak tidak dapat dilihat atau diketahui orang lain.
b. Adanya kecakapan bertindak (bekwaamheid)
Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, setiap orang yang mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa atau telah berumur genap 21 tahun atau sudah melangsungkan perkawinan.
10 Ibid, hlm. 120
11 Xxxxx X.X., Hukum Kontrak, (Mataram: Sinar Grafika, 2003), hlm. 4-5
c. Adanya objek perjanjian (Onderwerp der Overeenskomst)
Yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi atau pokok perjanjian, prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur. Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negatif. Prestasi terdiri atas:
1. Memberikan sesuatu,
2. Berbuat sesuatu; dan
3. Tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata)
d. Adanya sebab (kausa) yang dibenarkan atau halal (Georloofde Oorzaak)
Dalam pasal 1320 KUH Perdata tidak dijelaskan pengertian oorzaak (kausa yang halal), didalam Pasal 1337 KUH Perdata hanya disebutkan kausa yang terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hoge Raad sejak tahun 1927 mengartikan orzaak sebagai sesuatu yang menjadi tujuan para pihak.
Dari keempat syarat sahnnnya suatu perjanjian dapat dibedakan atas adanya syarat-syarat subjektif yang merupakan syarat yang berkenaan dengan orang dan subjek yang melakukan perjanjian, dan adanya syarat-syarat objektif yang berkenaan dengan objek dari peristiwa hukum yang dilakukan itu.
Yang merupakan konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya salah satu atau lebih dari syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut beragam mengikuti syarat mana yang dilanggar, konsekuensi hukum tersebut adalah sebagai berikut:12
12 Xxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian, Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, (Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2001), hlm.34
1. Batal demi hukum (nietig, null and void), misalnya dalam hal dilanggarnya syarat objektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, syarat objektif tersebut, yakni;
a. Perihal Tertentu,
b. Sesuatu Yang Halal
2. Dapat dibatalkan (vernietigbaar, voidable), misalnya dalam hal tidak terpenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, syarat subjektif tersebut, yakni;
a. kesepakatan kehendak, dan
b. kecakapan berbuat
Dalam rumusn Pasal 1338 KUH Perdata, akibat dari sebuah perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan selain kesepakatan kedua belah pihak dengan itikad baik, atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
2. Asas-Asas Perjanjian
Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas-asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:13
13 X.Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2001), hlm.3-5
a. Asas Konsensualisme
Asas Konsensualisme memiliki arti penting, yaitu bahwa untuk melahirkan suatu perjanjian adalah cukup dengan dicapainya sepakat mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian tersebut dan bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak, walaupun perjanjian tersebut belum dilaksanakan pada saat itu. Hal ini berarti bahwa dengan tercapainya kesepakatan oleh para pihak, melahirkan hak dan kewajibann bagi mereka ataubiasa juga disebut bahwa perjanjian tersebut bersifat obligator, yaknii melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi perjanjian tersebut, kemudian untuk beralihnya hak milik masih dibutuhkannya suatu perbuatan hukum yaitu penyerahan.
b. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian. Kebebasan berkontrak ini biasanya didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan bahwa:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Apabila dicermati Pasal 1338 ayat (1) di atas pada kalimat “semua perjanjian yang dibuat secara sah” menunjukan adanya pokok (asas) kebebasan berkontrak yang terkandung di dalamnya14
14 Xxxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxx, Hukum Perikatan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013). hlm. 78.
Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada setiap orang untuk secara bebas dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian, diantaranya:15
a. Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak;
b. Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian;
c. Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian;
d. Bebas menentukan bentuk perjanjian; dan
e. Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu dasar yang menjamin kebebasan orang dalam melakukan sebuah perjanjian. Hal ini tidak terlepas juga dari sifat Buku III KUH Perdata yang hanya merupakan hukum yang mengatur sehingga para pihak dapat mengensampingkannya, kecuali terhadap pasal- pasal tertentu yang sifatnya memaksa.
c. Asas Mengikatnya Perjanjian (Pacta Sunt Servanda)
Asas Mengikatnya Perjanjian (Pacta Xxxx Xxxxxxxx), artinya setiap orang yang membuat perjanjian, dia terikat untuk memenuhi perjanjian tersebut karena perjanjian tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya suatu undang- undang. Hal ini dapat ditemui pada pada Pasal 1338 ayat (1) khususnya pada
15 Ibid, hlm. 4.
kalimat “berlaku sebagai undang-undang yang menunjukan pokok (asas) kekuatan mengikatnya ;perjanjian yang terkandung didalamnya.16
d. Asas Itikad Baik
Ketentuan tentang asas itiad baik ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) yang menyetakan bahwa:
“perjanjian-peranjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Adapun yang dimaksud dengan asas itikad baik yaitu bahwa dala pelaksanaan perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Asas itikad baik ini terbagi menjadi dua macam yaitu itikad baik nisbi dan itikad baik mutak.17 Pada itikad baik nisbi orang memerhatikan sikap dan perilaku yang nyata dari sbujek, pada itikad baik mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran keadilan yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
e. Asas Kepribadian (personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan saja.18 Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1315 KUH Perdata dan Pasal 1340 KUH Perdata.
Pasal 1315 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa:
16 Ibid, hlm. 78.
17 Xxxxx X.X., Hukum Kontrak, Teori dan Tekhnik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 11
18 Ibid. hlm.12
“pada umumnya tak seorang dapat mengikatkn diri atas nama sendiri atau meminta ditetapknnya suatu janji kecuali untuk dirinya sendiri.”
Pasal ini menerangkan bahwa seseorang yan membuat perjanjian tidak dapat mengatas namakan orang lain, dalam arti yang menanggung kewajiban dan yang memperoleh hak dari perjanjian itu hanya pihak yang melakukan perjanjian itu saja.19 Ketentuan ini boleh dikesampingkan jika ada kuasa dari orang yang diatas namakan, demikian pula dikecualikan jika terjadi janji untuk kepentingan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata.
Pasal 1340 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa:
“perjanjian-perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya” “perjanjian-perjanjian itu tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya selain yang diatur dalam Pasal 1317”
Pasal ini menerangkan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya, sehingga tidak bolehnya seseorang melakukan perjanjian yang membebani pihak ketiga, sedangkan memberikan hak kepda pihak ketiga dapat saja dilakukan jika sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata.20.
19 Xxxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxx, Hukum Perikatan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013). hlm. 65
20 Ibid. hlm. 80
3. Unsur-Unsur Xxxxxxxxx
Dalam perkembangannya doktrin ilmu hukum terdapat unsur-unsur perjanjian yang lazimnya dibedakan menjadi tiga jenis:21
a. Unsur Esensialia
Unsur Esensialia adalah unsur yang wajib ada pada suatu perjanjian, bahwa tanpa keberadaan unsur tersebut maka perjanjian yang dimaksudkan untuk dibuat dan dilaksanakan oleh para pihak dapat menjadi beda, dan karenanya menjadi tidak sejalan dan sesuai dengan keinginan para pihak. Semua perjanjian yang disebut dengan perjanjian bernama yang diatur dalam KUHPerdata memiliki unsur esensialia yang berbeda satu dengan yang lainnya, dan karenanya memiliki karakteristik tersendiri, yang berbeda satu dengan yang lainnya.
b. Unsur Naturalia
Unsur Naturalia adalah unsur yang pasti ada dalam suatu perjanjian tertentu, selain unsur esensialianya diketahui secara pasti, misalnya dalam perjanjian yang mengandung unsur esensialia jual beli, pasti akan terdapat unsur naturalia berupa kewajiban dari penjual untuk menanggung kebendaan yang dijual dari cacat-cacat tersembunyi
c. Unsur Aksidentalia
Unsur Aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian yang merupakan ketentuan yang bisa diatur secara menyimpang oleh para pihak, sesuai
21 Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 23
dengan kehendak dari para pihak, yang merupakan persyaratan khusus yang ditentukan bersama-sama oleh para pihak, dengan demikian maka unsur ini pada hakikatnya bukan merupakan suatu bentuk prestasi yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh masing-masing pihak.
4. Jenis-Jenis Perjanjian
Menurut Xxxxxxx, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu; 22
a. Perjanjian sepihak yaitu perjanjian yang dibuat dengan memberi kewajiban kepada salah satu pihak saja, misalnya perjanjian hibah. Dalam hal ini kewajiban hanya terdapat pada orang yang menghibahkan yaitu meberikan barang dihibahkan sedangkan penerima hibah tidak mempunyai kewajiban apapun. Si penerima hibah hanya berhak menerima barang yang dihibahkan tanpa mempunyaikewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan.
b. Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak serta kewajiban kepada kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 KUH Perdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUH Perdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan kewajiban terdapat pada kedua belah pihak. Si penjual berkewajiban memberikan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran serta si pembeli berkewajiban membayar dan berhak untuk menerima barangnya
c. Perjanjian Konsensuil, riil dan formil
22 Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, (Bandung: Alfabeta, 2003), hlm.
82.
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila sudah terjadi kesepakatan diantara para pihak yang membuat perjanjian.
Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat namun barangnya harus diserahkan, misalnya perjanjian penitipan barang Pasal 1741 KUH Perdata dan perjanjian pinjam mengganti Pasal 1754 KUH Perdata.
Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Misalnya jual beli tanah, dan perjanjian perkawinan dibuat degan akta notaris
d. Perjanjian bernama atau khusus dan perjanjian tak bernama
Perjanjian bernama atau khusus adalah perjanjian yang sudah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUH Perdata buku ke tiga Bab V sampai dengan Bab XVIII. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain- lain.
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, misalnya perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit.
e. Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal 1666 dan 1740 KUH Perdata
Adapun menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx perjanjian dapat dikelompokan menjadi beberapa jenis, yaitu;
a. Perjanjian timbal balik dan sepihak
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) yaitu perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, perjanjian timbal balik yaitu kegiatan yang paling umum terjadi pada kehidupan bermasyarakat, misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan bangunan, tukar menukar.
Perjanjian sepihak yaitu perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak serta hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu wajib memberikan benda yang menjadi objek perjanjian dan pihak yang lain berhak menerima benda yang diberikan tersebut. Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban yaitu kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau salah satu pihak. Prestasi bisanya benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak untuk menghuni rumah.
b. perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada salah satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah
Perjanjian dengan alas hak membebani yaitu perjanjian dalam mana terhadap prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara prestasi kedua itu ada kaitannya menurut hukum, kontra prestasinya dapat berupa kewajiban pihak
lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). Misalnya A menyanggupi menyerahkan kepada B sejumlah uang. Jika B menyerah lepaskan suatu barang tertentu kepada A.
c. Perjanjian benama dan tidak bernama
Perjanjian bernama yaitu perjanjian yang memilliki nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus disebabkan jumlahnya terbatas, misalnya jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian yangtidak memiliki nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
d. Perjanjian kebendaan dan obligator
perjanjian obligator (zakelijke overeenkomst, delivery contact) yaitu perjanjian yang bertujuan memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli, perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator
Perjanjian obligator yaitu perjanjian yang menyebabkan perikatan, artinya sejak terjadinya perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga, pembeli berkewajiban membayar harga, penjual berkewajiban menyerahkan barang.
e. Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang terjadi karena adanya persetujuan kemauan antara pihak-pihak. Perjanjian real yaitu perjanjian disamping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus disertai
penyerahan nyata barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan pinjam pakai (Pasal 1694, 1740 dan 1754 KUH Perdata)
5. Berakhirnya Perjanjian
Berakhirnya suatu perjanjian merupakan hapusnya sebuah perjanjian yang dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang suatu hal. pihak kreditur adalah pihak yang berhak atas suatu prestasi, sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Segala sesuatu disini berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedu belah pihak yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, berakhrnya suatu perjanjian diatur dalam buku ketiga Bab IV tentang hapusnya perikatan dari Pasal 1381- 1456 KUH Perdata23
Berakhirnya suatu perjanjian karena pembayaran diatur dalam Pasal 1381-1403 KUH Perdata, pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pemayaran dilakukan dalam bentuk uang maupun barang, sedangkan dala arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang atau barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
1. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan (konsignasi) konsignasi diatur dalam Pasal 1404-1412 KUH Perdata, yaitu suatu cara hapusnya perkatan dimana debitur hendak membayar hutangnya namun pembayaran ini ditolak oleh kreditur maka kreditur bisa menitipkan pemayaran melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.24
23 Xxxxx X.X., Hukum Kontrak, Teori dan Tekhnik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, Cet.2, 2004, hlm. 163
24 Ibid. hlm. 165.
2. Pembaruan Utang (novasi)
Novasi diatur dalam Pasal 1413- 1424 KUH Perdata. Novasi (pembaruan utang) adalah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan yang ditempatkan ditempat asli. Dalam KUH Perdata tidak hanya dititikberatkan pada penggantian objek perjanjian baru, tetapi juga penggantian subjek perjanjian, baik debitur dan kreditur lama kepada debitur dan kreditur baru.
3. Perjumpaan Utang (kompensasi)
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425-1435 KUH Perdata. Yang diartikan dengan kompensasi adalah penghapusan masing- masing uang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur. Kompensasi ini terjadi berdasar demi hukum atau atas permintaan kedua belah pihak25
4. Percampuran Utang (konfusio)
Percampuran utang diatur dalam Pasal 1436-1437 KUH Perdata. Percampuran utang adalah percampuran kedudukan sebagaiorang yang berhutang dengan kedudukan kreditur menjadi satu, terdapat dua cara terjadinya percampuran utang, dengan jalan penerusan hak dengan alas hak umum dan dengan jalan penerusan hak dibawah alas hak khusus.
5. Pembebasan Utang
25 Ibid. hlm.169-170.
Pembebasan utang diatur dalam Pasal 1438-1443 KUH Perdata, pembebasan utang adalah suatu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur, bahwa debitur dibebaskan dari perutangan, ada dua cara terjadinya pembebasan utang yaitu dengan cuma-cuma dan prestasi dari debitur.26
6. Musnahnya barang yang terutang
Musnahnya barang yang terutang diatur dalam Pasal 1444-1445 KUH Perdata, yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada debitur. Terdapat dua syarat yaitu musnahya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur dan debitur belum lalai menyerahkan kepada kreditur.27
7. Kebatalan atau pembatalan
Kebatalan atau pembatalan diatur dalam Pasal 1446-1456 KUH Perdata, terdapat tiga penyebab adanya pembatalan kontrak yaitu adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yng belum dewasa dan dibawah pengampuan, tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang disyaratkan dalam undang- undang, dan adanya cacat kehendak, cacat kehendak yaitu berupa kesalahan, penipuan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan dalam membuat perjanjian.
8. Berlakunya suatu syarat pembatalan
26 Ibid. hlm.172.
27 xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx/, (Diakses Pada Tanggal 19 Desember 2021).
Syarat batal adalah suatu syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala susuatu pada keadaan semula, seolah-olah tidak ada suatu perjanjian (diatur dalam Bab 1 Pasal 1265 KUH Perdata)
9. Lewat waktu (Daluarsa)
Jangka waktu berakhirnya perjanjian tidak ada yang sama antara satu dengan yang lainnya, ada yang singkat dan ada juga yang lama, penentuan jangka waktu perjanjian ini adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, penentuan jangka waktu yang dimaksudkan bahwa salah satu pihak tidak perlu memberitahukan tentang berakhirnya perjanjian, karena para pihak telah mengetahui waktu kontrak berakhir.
10. Dilaksanakan Objek Perjanjian
Pada dasarnya objek perjanjian adalah sama dengan prestasi, prestasi itu terdiri dari melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Dengan telah dilaksanakan objek perjanjian maka perjanjian antara kreditur dengan debitur telah berkahir.
11. Kesepakatan kedua belah pihak
Kesepakatan kedua belah pihak merupakan salah satu cara berakhirnya perjanjian, dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk menghentikan kontrak yang telah ditutup antara kedua nya, motivasi mereka untuk meyepakati berakhirnya perjanjian tersebut adalah berbeda beda antara satu dengan yang lainnya, ada yang menyepakatinya didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan ada juga yang menyepakatinya karena bisnis. Pertimbangan karena bisnis adalah didasarkan pada untung rugi, apabila
salah satuu pihak merasa rugi untuk melaksanakan substansi kontrak tersebut, salah satu meminta kepada pihak lainnya untuk mengakhiri kontrak tersebut dan pihak lainnya akan menyetujuinya.
12. Pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak
Pada dasarnya kontrak harus dilaksanakan oleh para pihak dengan itikad baik, namun dalam kenyataan nya sering kali salah satu pihak tidak melaksanakan substansi kontrak, walaupun mereka telah diberikan somasi sebanyak tiga kali berturut-turut, karena salah satu pihak lalai melaksanakan prestasinya maka pihak lainnya dengan sangat terpaksa memutuskan kotrak tersebut secara sepihak.
13. Adanya Putusan Pengadilan
Penyelesaian sengketa di bidang kontrak dapat ditempuh melalui dua pola, yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan, penyelesaian sengketa diluar pengadilan lazim disebut dengan alternative dispute resolution (ADR), cara ini dapat diakukan dengan konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Apabila kelima cara tersebut telah dilakukan oleh para pihak namun masih menemui jalan buntu maka salah satu pihak, terutama pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di tempat kontrak atau objek berada.28
28 Xxxxx X.X., Hukum Kontrak, Teori dan Tekhnik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm.172-181
B. Gadai Secara Umum
1. Pengertian Gadai
Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir (tambahan) terhadap perjanjian pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak dari benda yang digadaikan tidak akan pernah ada, gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok dengan kata lainbahwagadai itu lahir setelah adanya perjanjian.
Istilah hak jaminan “gadai” ini merupakan terjemahan kata panda atau puistpand (bahasa Belanda), pledge atau pawn (bahasa Inggris) fpand atau fauspanfand (bahasa Jerman).29 Hak gadai diatur dalam Buku II Bab XX Pasal 1150-1161 KUH Perdata. Pihak yang menggadaikan disebut “pemberi gadai” dan yang menerima gadai disebut “penerima atau pemegang gadai” kadang-kadang dalam gadai terlibat tiga pihak, yaitu debitur “pihak yang berhutang”, pemberi gadai yaitu pihak yang menyerahkan benda gadai dan pemegang gadai yaitu kreditur yang menguasai benda gadai sebagai jaminan piutangnya.30
KUH Perdata merumuskan gadai sebagai berikut:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk
29 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Kebendaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 263.
30 Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , (Jakarta: Pradya Paramita, 2001), hlm. 297-298
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada pihak- pihak berpiutang lainnya.31
2. Syarat dan Rukun Gadai
Dalam hubungannya dengan syarat-syarat gadai, ada baiknya jika terlebih dahulu dijelaskan tentang syarat-syarat sahnya perjanjian secara umum yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut dijelaskan, untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu pendekatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal
Syarat pertama dan kedua dari pasal tersebut merupakan syarat subyektif, yang mana apabila syarat tersebut tidak terpenuhi perjanjian batal demi hukum, artinya sejaksemula perjanjian itu batal, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, dimana jika syarat tersebut terpenuhi, perjanjian vernitigebaar (dapat dibatalkan), artinya perjanjian (overeenkomst), baru dapat dibatalkan jika terdapat perbuatan hukum (reghthandeling) dari pihak yang mengadakan perjanjian untuk membatalkannya.32
Dalam konteksnya dengan gadai, maka hak gadai itu pula diadakan dengan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang berbeda-beda menurut jenis barangnya, jika
31 Ibid. hlm. 270.
32 R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT.Intermasa, 2018, hlm. 15.
yang digadaikan tersebut adalah benda bergerak yang berwujud maka syarat- syaratnya:
1. Harus ada perjanjian untuk memberi hak gadai ini (pandoverenkomst) perjanjian ini bentuknya dalam KUH Perdata tidak disyaratkan apa-apa, oleh karenanya bentuk perjanjian gadai itu dapat bebas tidak terikat oleh suatu bentuk yang tertentu, artinya perjanjian bisa dilakukan dengan akte notaris (akte autentik), bisa juga diadakan dengan akte dibawah tangan juga.
2. Syarat yang kedua, barang yang digadaikan tersebut harus dilepaskan/berada diluar kekuasaan dari si pemberi gadai, dengan kata lain barang tersebut harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Bahkan terdapat ketentuan dalam KUH Perdata bahwa gadai itu tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan si pemberi gadai.33
Syarat yang kedua inilah yang dalam pelaksanaannya sering menimbulkan kesulitan untuk ditepati, yaitu jika kebetulan barang yang digadaikan itu justru barang yang sangat dibutuhkan oleh si pemberi gadai, seperti contoh untuk mencari nafkah, maka akan sangat sulit bagi pemberi gadai jika barang tersebut justru harus berada diluar kekuasaannya.34
3. Hak dan Kewajiban Gadai
Selama gadai tersebut berlangsung, pemegang gadai mempunyai beberapa hak:
33 Sri Soedewi Xxxxxxxxx Xxxxxx, Hukum Perdata; Hukum Benda, Cetakan Ke-4, Yogyakarta, : Liberti, 1981, hlm. 99.
34 Ibid, hlm.99.
a. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan tersebut atas kekuasaan sendiri jika pemberi gadai (debitur) tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi), kemudian dari hasil penjualan tersebut diambil sebagian untuk melunasi hutang debitur dan sisasnya dikembalikan kepada debitur, penjualan benda tersebut harus dilaksnakan dihadapan umum, menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
b. pemegang gadai berhak untuk mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barangnya.
c. pemegang gadai memiliki hak untuk menahan barang gadai jika setelah adanya perjanjian gadai kemudian timbul perjanjian hutang yang kedua antara kedua pihak dan hutang yang kedua ini sudah dapat ditagih sebelum pembayaran hutang yang pertama, maka dalam keadaan demikian tersebut pemegang gadai berwenang untuk menahan benda tersebut sampai kedua macam hutang tersebut lunas.35
Sebaliknya seorang pemegang gadai memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berkut:
a. Bertanggung jawab untuk hilangnya atau merosotnya barang gadai, sekedar itu telah terjadi karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat 1 KUH Perdata)
b. kewajiban memberitahukan kepada pemberi gadai, jika barang akan dijual (Pasal 1156 ayat 2 KUH Perdata). Kewajiban memberitahukan tersebut selambat-lambatnya pada hari selanjutnyanya apabila ada suatu
35 Ibid, hlm. 101-102.
perhubungan pos harian atau pun suatu perhubungan telegrap, atau jika tidak demikian halnya, dengan pos yang berangkat pertama Pasal 1156 ayat 2 KUH Perdata) pemberitahuan dengan telegrap atau dengan surat tercatat, berlaku sebagai pemberitahuan yang sah (Pasal 1156 ayat 3 KUH Perdata).
c. Bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai (Pasal 1159 atat 1 KUH Perdata).36
4. Barang yang Dapat Digadaikan
Yang dapat digadaikan adalah semua benda bergerak:
a. Benda bergerak yang berwujud
b. Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang seperti surat-surat piutang.
Gadai dalam KUH Perdata merupakan hak kebendaan yang bersifat sebagai jaminan atas suatu hutang. Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa obyek gadai dalam KUH Perdata hanya meliputi benda bergerak.37
5. Hapusnya Gadai
Di dalam Pasal 1152 KUH Perdata ditentukan dua cara hapusnya hak gadai, yaitu:38
a. Barang gadai itu hapus dari kekuasaan pemegang gadai dan;
36 Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Cetakan Ke-28, (Jakarta: Pradya Paramita, 2001), hlm. 299.
37 xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/xxx/x/xxx-xxx.xxx/xx/xxxxxxx-xxxxxxx-xxxxx-xxxxx-xxxxx- indonesia/amp/ (Diakses Pada Tanggal 1 Desember 2021).
38 Hartono, Hukum Jaminan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 22.
b. Hilangnya barang gadai atau dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai.
Begitu juga dalam surat bukti (SBK) telah diatur tentang berakhirnya gadai. diantaranya adalah jika jangka waktu gadai telah berakhir. Jangka waktu gadai itu adalah minimal 15 hari dan maksimal 120 hari.
Menurut ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata tidak mengatur secara khusus mengenai sebab-sebab hapus atau berakhirnya hak gadai. Namun demikian, ketentuan dalam pasal-pasal KUH Perdata yang mengatur mengenai lembaga hak jaminan gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1660 KUH Perdata, dapat diketahui sebab-sebab hapusnya gadai, yaitu:
a. Karena hapusnya perkatan pokok
Dengan melakukan pelunasan utang maka perikatan pokok telah berakhir, hapusnya perikatan pokok mengakibatkan berakhirnya hak gadai yang bersifat accesoir terhadap perikatan pokok, perikatan pokok dalam gaadi adalah pinjam meminjam uang, jika hutang telah dilunasi oleh debitur pemberi gadai, maka perikatan pokok menjadi berakhir dan hak gadai berakhir pula.
b. Karena benda gadai keluar dari kekuasaan pemegang gadai
Pasal 1152 ayat (3) menyatakan bahwa hak gadai hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan si pemberi gadai. Namun demikian hak gadai tidak menjadi hapus apabila pemegang gadai kehilangan kekuasaan atas barang gadai secara tidak sukarela (karena hilang atau dicuri). Dalam hal ini dia memperoleh kebali gadai tersebut maka hak gadai dianggap tidak pernah hilang
c. Karena musnahnya objek gadai
Musnahnya objek gadai menyebabkan berakhirnya gadai, sebab tidak mungkin ada hak gadai tanpa adanya objek gadai.
d. karena penyalahgunaan benda gadai
Dalam Pasal 1159 ayat (2) KUH Perdata disebutkan bahwa “apabila kreditur menyalahgunakan benda gadai, pemberi gadai berhak menuntut pengembalian benda gadai”
Disini menunjukan bahwa hak gadai hapus demi hukum apabila pemegang gadai menyalahgunakan benda gadai.
C. Akun Ojek Online Secara Umum
1. Pengertian ojek
Definisi ojek menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sepeda motor ditambangkan dengan cara memboncengkan penumpang yang menyewa. Ojek merupakan sarana transportasi darat yang menggunakan kendaraan roda dua dengan berplat hitam, untuk mengangkut penumpangg dari satu tujuan ke tujuan lainnyan kemudian menarik bayaran.39
Ojek sepeda motor telah menjadi alternatif angkutan bagi sebagian masyarakat karena fleksibel dalam kegiatannya, dapat menjangkau yang tidak dilawati angkutan umum seperti angkutan kota, bus, atau angkutanjenis roda empat lainnya. Pada dasarnya keberadaan ojek seeda motor sebagai kendaraan bermotor
39 xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/xxx/x/xxxx.xxx.xx/xxxx.xxxx/, (Diakses Pada Tanggal 1 Desember 2021).
roda dua memiliki keunggulan dan keunikan tersendiri mengingat ojek bisa memberi layanan door to door, dapat menjangkau lokasi sulit seperti lorong- lorong dan jalan sempit dan mampu melewati kemacetan.
2. Pengertian Akun Ojek Online
Pengertian akun ojek online sendiri merupakan sebuah media penyedia layanan jasa driver dimana para penggunanya bisa dengan mudah memesan layanan berupa layann antar jemput penumpang melalui aplikasi yang sudah di download melalui handphone selain itu juga dapat mengantar barang, pembelian barang dan pembelian makanan.
3. Perkembangan Ojek Online
Transportasi Ojek online merupakan angkutan umum yang sedang banyak diminati oleh masyarakat, sama halnya dengan ojek pada umumnya ojek online menggunakan sepeda motor sebagai sarana pengangkutan, saat ini ojek online banyak diminati karena berkembang dengan kemajuan teknologi, ojek online merupakan ojek sepeda motor yang dapat dipesan menggunakan sambungan internet dan menggunakan aplikasi pada gadget. Hal ini dapat mempermudah pengguna jasa untuk memanggil pengemudi ojek online.
Tidak hanya mengantar penumpang, ojek online kini dapat mengantar jemput barang sesuai dengan pesanan dan juga pesan antar makanan, ojek online kini hadir dan membantu masyarakat dalam padatnya aktivitas sehari-hari dengan menggunakan kemajuan teknlogi. Aplikasi yang digunakan untuk memesan ojek online telah dilengkapi dengan identitas pengemudi, maps dan jarak antara titik
penjemputan ke tititk tujuan, lama pengemudi sampai dilokasi penjemputan, dan tarif, dapat diketahui secara langsung oleh si calon penumpang.
Kemunculan dari banyaknya armada transportasi online ini dipelopori oleh Go- Jek yang memiliki layanan Go-Ride, tepatnya pada tahun 2010. Xxxxxx Xxxxxxx, salah satu pendiri Go-Jek, melihat bahwa solusi untuk membenahi layanan transportasi di kota besar seperti jakarta sangat diperlukan. Permasalahan yang dilihat tidak hanya kemacetan melainkan tarif yang diberikan sangatlah idak sesuai. Ide dari bisnis ini juga berasal dari kompetisi wirausaha muda Indonesia dan Global Enterpreneurship program Indonesia. Ide ini kemudian direalisasikan menjadi suatu start up yang berbasis teknologi untuk operasionalnya.
Pelaksanaan
Perjanjian
Berakhirnya
Perjanjian
Perjanjian Gadai Akun Ojek
Online
D. Kerangka Pikir
Hukum Perdata
Hak
Kewajiban
Keterangan :
Setiap manusia memiliki peraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, peraturan tersebut biasanya berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Hal ini diterapkan salah satunya agar masyarakat terlindung dari berbagai ancaman dan kejahatan. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, masyarakat membutuhkan hukum untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib dan berkeadilan. Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warganya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dimana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat.
Perjanjian merupakan salah satu yang diatur dalam hukum, istilah perjanjian dalam hukum perjanjian merupakan kesepadanan dari istilah Overreenkomst dalam bahasa Belanda, perjanjian merupakan suatu peristiwa yang kongkrit, dan merupakan salah satu sumber yang bisa menimbulkan perikatan.
Gadai merupakan salah satu kegiatan yang didalamnya memerlukan suatu perjanjian, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pexxxxxx xxxxx.
Di Indonesia perjanjian gadai telah diatur dalam Buku II Bab XX Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata sesuai ketentuan objeknya berupa benda bergerak yang menurut ketentuan Pasal 1150, 1152 ayat 1 dan 1153 KUH Perdata dan berupa benda bergerak berwujud kecuali kapal-kapal yang terdaftar pada register kapal, maupun benda bergerak tidak berwujud dan berupa hak-hak, artinya di dalam KUH Perdata memang mengenal adanya gadai, namun objek dalam gadai hanyalah barang bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
III. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-terapan (aplicated legal case study) yaitu penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang- undangan) dan kontrak secara faktual.40 Penelitian ini menggambil dari hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan mater, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dari kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.41
B. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian deskriptif yang mana penelitian ini bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran atau deskripsi tentang keadaan hukum yang berlaku ditempat dan pada saat tertentu atau mengenai gejala yurudis yang ada atau peristiwa hukum tertentu
40 I Gede A.B. Wiranata, Metodologi Penelitian dan Penulisan Ilmiah Bidang Hukum, (Bandar Lampung: Zam-Zam Tower, 2018), hlm.55
41 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT.Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004), hlm. 134.
yang terjadi di masyarakat.42 penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan fakta secara sistematis dan karakteristik objek serta frekuensi yang diteliti secara tepat serta meringkas berbagai kondisi, berbagai situasi, atau berbagai fenomena realitas yang ada dalam masyarakat sebagai objek penelitian, serta berupaya menarik realitas tersebut kepermukaan sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda, atau gambaran mengenai suatu kondisi, situasi, ataupun fenomena tertentu, dalam penelitian ini menggambarkan secara jelas, rinci, sistematis, dengan melihat ketentuan hukum dan ketentuan lainnya dalam lingkup pengaturan tentang tinjauan yuridis perjanjian gadai akun ojek online menurut KUH Perdata.
C. Pendekatan Masalah
Pendekatan adalah suatu yang berhubungan dengan cara seseorang meninjau suatu persoalan dan berusaha mencari cara bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut, sesuai dengan disiplin ilmu yang dimikinya.43 Dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, dimana dengan pendekatan tersebut penulis mendapatkan informasi yang dicari dari beberapa aspek mengenai fenomena atau isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis44
Penelitian hukum yuridis sosiologis biasanya dianalisis secara deskriptif, yaitu memaparkan lalu menjelaskan hasil atau data penelitian yang telah ditemukan saat penelitian berlangsung. Penelitian ini tidak memberikan legitimasi hukum seperti
hlm.127
42 Ibid. hlm. 51.
43 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Mandar maju, 2008),
44 Mukti xxxxx Xxx Xxxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxxx, Dualisme penulisan Hukum Normatif
dan Empiris, (Yogyakarta: PustakaPelajar, 2013), hlm. 51.
penelitian hukum normatif, penelitian ini hanya memaparkan fakta-fakta sesuai dengan lapangan dan sistematis45
Metode pendekatan yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan dengan menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem itu bekerja dimasyarakat.
D. Data dan Sumber Data
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder (Secondery data), yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan atau masyarakat, melainkan diperoleh dari studi kepustakaan yang mencakup berbagai buku, dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian ilmiah yang berupa laporan serta bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.46 Dalam penelitian ini, sumber yang digunakan adalah:
1) Primer : Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari kaidah dasar. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah KUH Perdata
2) Sekunder : Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang bersumber dari hasil-hasil penelitian, literatur, makalah, dokumen, serta tulisan ilmiah yang terkait dengan rumusan masalah yaitu tinjauan yuridis perjanjian gadai akun ojek online menurut KUH Perdata
45 Ibid, hlm. 53.
46 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Pres, 2008), hlm. 12.
3) Tersier : Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum, artikel-artikel dari internet, dan bahan-bahan lainnya yang sifatnya seperti karya ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu tinjauan yuridis perjanjian gadai akun ojek online menurut KUH Perdata.
E. Metode Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus kepustakaan (Library research) atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan literatur (kepustakaan) dari penelitian sebelumnya.47 Studi kepustakaan adalah mengumpulkan data yang dilakukan dengan cara membaca, mengutip, mencatat dan memahami berbagai literatur yang ada hubungannya dengan materi penelitian, berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, majalah-majalah serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Sudah tentu, bahwa suatu penelitian hukum normatif dapat dibatasi pada penggunaan studi dokumen atau bahan pustaka saja (data sekunder).48
47 I Gede A.B. Wiranata dan Xxxxxx Xxxxxxx, Sampel dan Teknik Sampel Dalam Penelitian, (Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2013), hlm. 81.
48 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, *Jakarta: UI-Pres, 2008), hlm. 66.
F. Metode Pengolahan Data
Tahap selanjutnya yaitu melakukan pengolahan data yang berarti mengolah data yang didapat dari hasil wawancara sehingga data tersebut tersusun secara runtut dan sitematis, sehingga memudahkan penulis untuk melakukan analisis terhadap penelitian yang dilakukan:
1. Pemeriksaan Data
Pemeriksaan data dapat dilakukan dengan mengkoreksi apakah data yang dikumpulkan sudah cukup lengkap, sudah benar, dan sesuai atau relevan dengan permasalahan yang diteliti.
2. Klasifikasi Data
Klasifikasi data merupakan tahap untuk menyusun data-data yang telah diperoleh sesuai dan dikelompokkan dan berdasarkan penggolongan, menurut jenis dan sumbernya, sehingga sesuai dengan penelitian dan diharapkan dapat menyajikan data secara sempurna dan rapih sehingga memudahkan penulis maupun pembaca.
3. Penyusunan Data
Metode penyusunan data ini digunakan untuk meyusun data sehingga akan lebih mudah mengkorelasikan dengan penelitian yang dibahas.
G. Analisis Data
Setelah dilakukan pengolahan data, kemudian dilakukan analisis data. Hasil pengumpulan dan pengolahan data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif, normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, sedangkan kualitatif yaitu dengan cara
menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang tersusun secara teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Serta disajikan tersusun secara sistematis sehingga diberikan penafsiran dan gambaran yang jelas sesuai dengan pokok bahasan untuk kemudian ditarik kesimpulan terhadap permasalahan ini terkait tinjauan yuridis perxxxxxxx gadai akun ojek online menurut KUH Perdata.
V. PENUTUP
A. Kesimpulan
Alternatif dengan melalui jalur gadai merupakan pilihan yang sangat tepat untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat, namun memiliki resiko yang cukup tinggi, karena jika tidak hati-hati, maka Anda akan kehilangan aset berharga yang kita miliki ketika kita tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan membuat kesalahan dalam mengambil keputusan. Hukum di Indonesia sendiri, gadai telah diatur dalam Bab XX Buku II KUH Perdata Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata.
Gadai Akun Ojek Online merupakan suatu objek yang tidak bisa digadaikan dan tidak memiliki kekuatan hukum, sebab objeknya tidak memiliki nilai yang pasti dan objeknya yaitu berupa akun atau account yang terdiri dari username dan password, yang berisi data diri atau identitas virtual seseorang di dunia maya dalam hal ini khususnya pada akun ojek online. Pada umumnya untuk terjadinya suatu pergadaian yang sah harus adanya bentuk perjanjian dalam perjanjian gadai yang wajib memenuhi syarat sahnya perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. karena jika isi salah satu dari dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum atau perjanjian yang sejak semula sudah batal, dan hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Gadai akun ojek online terjadi di dalam masyarakat biasanya banyak disebabkan tingginya angka kebutuhan yang terkadang tidak sebanding dengan kondisi finansial seseorang dan juga faktor tidak ada barang berharga lainnya yang dapat dijadikan jaminan, merupakan penyebab atau faktor orang memilih jalur alternatif dengan menggadaikan barang demi mendapatkan pinjaman uang. Faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan gadai yakni ia memiliki hutang, adanya modal usaha, biaya pendidikan, memenuhi kebutuhan Sehari-hari, maupun disebabkan oleh status sosial. Disisi lain ada faktor-faktor orang menerima gadai akun ojek online tersebut diantaranya faktor sulitnya mendaftar, persyaratan kurang lengkap, tidak ada panggilan setelah mendaftar, terjadi putus mitra, dan faktor-faktor lainnya seperti untuk mengisi waktu luang dan juga mencari uang tambahan dan juga belum memiliki pekerjaan tetap, terdapat pula kelebihan dan kekurangan dari gadai akun ojek online diantaranya cara cepat mendapatkan dana yang mendesak, syarat yang mudah, dan tidak perlu membuat buku tabungan, disisi lain terdapat pula kekurangan gadai akun ojek online diantaranya tidak memiliki kekuatan hukum, tidak aman dan jumlah pinjaman yang terbatas.
Berakhirnya suatu perjanjian disebabkan oleh beberapa sebab di dalamnya, penghapusan perjanjian pokok yang jaminannya dengan gadai, sesuai dengan sifat perjanjian pemberian jaminan. Berakhirnya gadai lainnya bisa terjadi karena telah dibayarnya hutang pokok ditambah bunga dan biaya, barang jaminan keluar dari kekuasaan pemegang jaminan, barang jaminan hilang atau musnah ataupun dilepaskan secara sukarela oleh pemegang gadai, benda gadai lepas atau tidak lagi berada dalam kekuasaan pemegang gadai.
B. Saran
Saran penulis kepada pihak penyedia layanan agar lebih rutin dalam memberikan penyuluhan mengenai larangan penyalahgunaan akun ojek online tersebut kepada masyarakat terutama kepada pemilk akun ojek online, serta dampak yang ditimbulkan dan sanksi yang diberikan dan juga pembaharuan identitas driver setiap bulannya untuk meminimalisir penggunaan akun yang tidak sesuai dengan data diri kepemilikannya, dan menindak tegas bagi yang melanggar, dan saran bagi custemer agar lebih teliti dalam memesan layanan ojek online untuk memperhatikan setiap identitas driver yang kita pesan dan melaporkan kepada perusahaan jika menemukan identitas yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi agar menimbulkan efek jera.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx. 1992. Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit Alumni.
. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxx. 2013. Hukum Perikatan. Cetakan ke-5. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
I Gede X.X Xxxxxxxx. 2018. Metodologi Penelitian dan Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower
. 2013. Sampel dan Teknik Sampel dalam Penelitian. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja
I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx. 2018. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar maju X.Xxxxxx. 2002. Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra
Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. 2010. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.
Xxxxx Xxxxx. 2001. Hukum Perjanjian. Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis.
Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx
Mukti xxxxx Xxx Xxxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxxx. 2013. Dualisme penulisan Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: PustakaPelajar.
Xxxxxxx Xxxxx. 2011. Hukum Kebendaa. Jakarta: Sinar Grafika.
X.Xxxxxxx, R.Xxxxxxxxxxxxx. 2001. KUH Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramta.
. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT.Intermasa.
. 2018. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. Xxxxx X.X. 2003. Hukum Kontrak. Mataram: Sinar Grafika.
. 2004. Hukum Kontrak. Teori dan Tekhnik Penyusunan Kontrak.
Jakarta: Sinar Grafika.
. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika Xxxxxxxx Xxxxxxxx. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pres
Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Cetakan Ke-28, Jakarta: Pradya Xxxxxxxx
Xxxxxxx. 2003. Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta Wicaksono. Nanda Kukuh. 2020. Tinjauan Hukum Islam Tenang Gadai Akun
Ojek Online, Bandar Lampung: repository.radenintan
Internet :
xxxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx/00000/
xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/xxx/x/xxx-xxx.xxx/xx/xxxxxxx-xxxxxxx-xxxxx-xxxxx- hukum-indonesia/amp/
xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/xxx/x/xxxx.xxx.xx/xxxx.xxxx xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx/ xxxxx://xxxxxxxxxx.xxx-xxx.xxx/xxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxx.xxxx xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxxxxx/
xxxxx://xxxxxxxxx.xxx/xxxxx-xxxx-xxxx-xxxxx/ xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/x/xxxxxxxx-xxxxx-xxxxx-xxxx-xxxxxxx-
yang-dijadikan-jaminan-utang-lt5d7744fde56bb xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx-xxx-xxxxxxxxx-xxx-xxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxx/ xxxxx://xxxx.xxx.xx/