Data dan Sumber Data Klausul Contoh

Data dan Sumber DataSumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder.
Data dan Sumber Data. 3.3.1 Data ........................................................................... 39 3.3.2 Sumber Data ............................................................... 39
Data dan Sumber Data. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni perilaku para pihak terkait melalui penelitian. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan cara turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan data yang diperlukan melalui wawancara dengan narasumber terkait. Data sekunder antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil- hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan seterusnya. Data sekunder terdiri dari:36 1. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum (perundang-undangan) atau mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak-pihak berkepentingan (kontrak, konvensi, dokumen hukum, dan putusan hakim). Bahan hukum primer dalam penelitian ini meliputi : a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional c. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana diubah 36 Ibid., hlm. 82. dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah melahirkan, Penyelenggaraan Pelayananan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan i. Perjanjian Kerjasama antara Puskesmas dan Bidan Praktik Mandiri tentang Pemberian Pelayanan Kebidanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini meliputi buku-buku, dan jurnal-jurnal yang terkait dengan penelitian ini. 3. Bahan hukum tersier, yakni bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder (rancangan undang-undang, kamus hukum, dan ensiklopedia).
Data dan Sumber Data. 42 3.5.1 Data Primer 42 3.5.2 Data Sekunder 42
Data dan Sumber DataSumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder (Secondery data), yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan atau masyarakat, melainkan diperoleh dari studi kepustakaan yang mencakup berbagai buku, dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian ilmiah yang berupa laporan serta bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.46 Dalam penelitian ini, sumber yang digunakan adalah: 1) Primer : Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari kaidah dasar. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah KUH Perdata 2) Sekunder : Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang bersumber dari hasil-hasil penelitian, literatur, makalah, dokumen, serta tulisan ilmiah yang terkait dengan rumusan masalah yaitu tinjauan yuridis perjanjian gadai akun ojek online menurut KUH Perdata 45 Ibid, hlm. 53.
Data dan Sumber Data. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan data bersumber dari bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah ilmiah, kamus, ensiklopedia, dan dokumen yang berkaitan dengan masalah pada penelitian.42 Bahan hukum atau data sekunder terdiri pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pada penelitian ini data sekunder terdiri dari: a. Bahan hukum primer, yaitu bahan yang berasal dari ketentuan perundang- undangan dan dokumen hukum. seperti: 1. Kitab Undang -Undang Hukum Perdata. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional. 5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg. 6. Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/244/B.IV/HK/2009 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah Ke Liquid Petrolium Gas ( LPG ) 3 Kg di Provinsi Lampung. 7. Surat Perjanjian Keagenan antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx nomor SPJ-252/PND500000/2022-S3. 8. Surat Memorandum Pertamina Nomor 1962/F10500/2009-S3 Tahun 2009.
Data dan Sumber Data. Data pada penelitian ini merupakan data sekunder. Data sekunder pada dasarnya merupakan data normatif terutama yang bersumber dari perundang-undangan. Data sekunder biasanya diperoleh dari studi pustaka dan studi dokumen, dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber bacaan berupa aturan maupun UU yang berlaku serta bahan pustaka atau literatur ilmu hukum yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti28: Adapun sumber data penelitian meliputi:29 1. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang berkekuatan untuk mengikat seluruh pihak yang berkepentingan, yang terdiri dari berbagai aturan seperti: a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) b. UU No. 1 Tahun 1974 Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. c. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. 2. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang menunjang penjelasan dari bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder tersebut yaitu literatur hukum meliputi, buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas. 3. Bahan hukum tersier yaitu data yang bersifat menunjang data primer serta data sekunder, misalnya Kamus Besar Bahasa Indonesia dan internet.
Data dan Sumber Data. Data yang diteliti adalah data sekunder yang bersumber dari kepenelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain UU no.5 Th.1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta peraturan komisi no.5 th.2010 tentang integrasi vertikal. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari karya ilmiah dalma bentuk buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum tersier yang berupa kamus hukum dan lainnya.
Data dan Sumber DataJenis data dapat dilihat dari sumbernya, dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan data yang diperoleh dari bahan pustaka.35 Dalam mendapatkan data atau jawaban yang tepat dalam membahas skripsi ini, serta sesuai dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini
Data dan Sumber Data