Rencana Kinerja. Perencanaan Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Menurut petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review instansi pemerintah yang termuat dalam Permenpan Nomor 53 tahun 2014 pada dasarnya adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. 1 Meningkatkan Efektivitas Persentase Kebijakan yang Efektif % 82 Manajemen Pemerintahan Daerah
Rencana Kinerja. Rencana Kinerja merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul (SWOT analysis) Rencana Strategis 2017-2022 Dinas Perpustakaan dan Arsip merupakan suatu perencanaan strategis yang disusun dan dirumuskan setiap satu tahun yang menggambarkan visi, misi, tujuan, saran, program lembaga yang mengedepankan isu-isu lokal, terarah, efektif dan berkesinambungan sehingga dapat diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan ketersediaan anggaran.
Rencana Kinerja. Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya mendukung Kinerja Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai tersebut, maka dirumuskan tujuan dan sasaran dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Sebagai salah satu komponen dari perencanaan strategis, tujuan yang dirumuskan merupakan gambaran tentang keadaan yang diinginkan oleh Kecamatan Luwuk selama kurun waktu lima tahun ke depan adalah sebagai berikut : Meningkatkan Pelayanan Publik dan Koordinasi Pemerintahan yang Baik.
Rencana Kinerja. 19
A. Sasaran .......................................................................................................... 19
B. Kegiatan ......................................................................................................... 23
Rencana Kinerja. Sesuai dengan Rencana Kinerja Balai Diklat Industri Surabaya tahun 2018 yang disusun pada Januari 2017, berikut sasaran yang akan dicapai pada tahun 2018 beserta indikator kinerja yang telah ditetapkan: Tabel 2.8 Rencana Kinerja Balai Diklat Industri Surabaya Tahun 2018 Program Pengembangan SDM Industri dan Dukungan Manajemen Kementerian Perindustrian 1 Meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Industri Jumlah SDM industri yang terserap di dunia kerja 5000 Orang
1 Terwujudnya SDM Industri yang Kompeten Jumlah tenaga kerja industri yang tersertifikasi 5000 Orang Jumlah calon tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi Diklat melalui sistem pelatihan, sertifikasi, dan penempatan pada perusahaan industri atau dikenal dengan sistem 3 in 1 3800 Orang
2 Tersedianya Infrastruktur Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang industri 3 Unit Inkubator bisnis yang dibentuk untuk pembentukan wirausaha industri 1 Unit
3 Pengembangan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi (Sarana dan Prasarana Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi) Sarana dan prasarana pelatihan industri berbasis kompetensi 2 Unit Penguatan Kelembagaan Pelatihan industri berbasis kompetensi 1 Unit
Rencana Kinerja. Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya mendukung Kinerja Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai tersebut, maka dirumuskan tujuan dan sasaran dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Sebagai salah satu komponen dari perencanaan strategis, tujuan yang dirumuskan merupakan gambaran tentang keadaan yang diinginkan oleh Kecamatan Lamala selama kurun waktu lima tahun ke depan adalah sebagai berikut : Meningkatkan Pelayanan Publik dan Koordinasi Pemerintahan yang Baik.
Rencana Kinerja. KEGIATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU
Rencana Kinerja. Perjanjian Kinerja
Rencana Kinerja. Visi dan misi RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Blora berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit xx. X. Xxxxxxxxx Blora Nomor : 445 / 837 / 2001 tentang Penetapan Hasil Perencanaan Filosofi, Visi Misi dan Motto Rumah Sakit xx. X. Xxxxxxxxx Blora dan Keputusan Bupati Blora nomor : 445 / 845 / 2002 tentang Pengesahan Keputusan Direktur Rumah Sakit xx. X. Xxxxxxxxx Blora nomor : 445 / 837 / 2001 tanggal 12 Juni 2001 tentang Penetapan hasil Penyempurnaan Filosofi, Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit xx. X. Xxxxxxxxx Blora. Visi RSUD xx. X. Xxxxxxxxx Blora. Sebagai pusat rujukan dan pelayanan kesehatan masyarakat Blora dan sekitarnya yang didukung sumber daya manusia profesional. Misi :
a. Melaksanakan dan memberikan pelayanan kesehatan paripurna;
b. Meningkatkan sumber daya manusia dan sistem managemen;
c. Meningkatkan sarana dan prasarana;
d. Memperjuangkan hak karyawan dan meningkatkan kesejahteraan. Rencana kerja yang disusun oleh RSUD dr. R. Soetijono menselaraskan antar visi dan misi organisasi dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Blora tahun 2021. Rencana kerja merupakan penjabaran dari perencanaan strategis yang dituangkan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. 1 Meningkatkan Meningkatkan Indeks Kepuasan % 85 kualitas sumber kualitas Masyarakat daya manusia pelayanan BOR % 75 melalui publik di bidang ALOS Hari 5.50 pelayanan kesehatan yang TOI Hari 2.00 kesehatan bermutu dan NDR ‰ 17.0 rujukan yang memuaskan
Rencana Kinerja. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) SKPD Kecamatan Pulau Besar Tahun 2020