ANGGARAN DASAR PT LIPPO CIKARANG TBK
ANGGARAN DASAR PT LIPPO CIKARANG TBK
Anggaran Dasar ini merupakan penyesuaian atas:
⮚ Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 57 tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat Notaris Xxxxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta Selatan; dan
⮚ Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 49 tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat Notaris Xxxxx Xxxxxxx
X.X., Notaris di Jakarta Selatan.
Pasal-pasal dan/atau ketentuan dalam akta-akta tersebut di atas, secara keseluruhan berbunyi dan mengatur hal- hal sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan ini bernama "PT LIPPO CIKARANG Tbk" (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan di Kabupaten Bekasi.
2. Perseroan dapat membuka Cabang atau Perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya dan dimulai pada tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 1991 (seribu sembilan belas sembilan puluh satu).
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak di bidang Real Estat; Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; Konstruksi; Pengangkutan; Perdagangan; Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi; Aktivitas Ketenagakerjaan dan Penunjang Usaha Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha-usaha di bidang Real Estat, termasuk namun tidak terbatas pada:
i. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, yaitu meliputi usaha Pembangunan, Pembelian, Penjualan, Persewaan dan Pengoperasian Real Estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan, pribadi, mall, pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung pertemuan, rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olah raga, dan sarana penunjang, termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan, laboratorium medik, apotek, beserta fasilitasnya, gedung perkantoran, aktivitas pemakaman, penyelenggaraan perparkiran dan sarana penunjang lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, perdagangan real estat (meliputi penjualan dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung rumah sakit, gedung pusat perbelanjaan, gedung hotel, unit- unit ruangan apartmen, ruangan kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain sehubungan dengan kegiatan real estat, pengembangan perkotaan,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
ii. Kawasan Industri, yaitu Perusahaan yang menguasai lahan sekurang kurangnya 50 (lima puluh) hektar dalam hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan/atau menguasai lahan. Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 hektar dalam satu hamparan.
(b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yaitu meliputi ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural eonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
(c) Menjalankan kegiatan di bidang hiburan dan rekreasi, yakni fasilitas lapangan, mencakup namun tidak terbatas pada usaha tempat dan fasilitas olahraga golf, bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya;
3. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha-usaha di bidang Konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) Konstruksi Gedung Lainnya, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
(ii) Konstruksi Gedung Hunian, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tempat tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
(iii) Konstruksi Gedung Perkantoran, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
(iv) Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
(v) Konstruksi Gedung Industri yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
(vi) Konstruksi Gedung Kesehatan yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana Kesehatan seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
(vii) Konstruksi Gedung Pendidikan yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung Pendidikan.
(viii) Konstruksi Gedung Penginapan yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
(ix) Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali gedung yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan dan olahraga yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga.
(x) Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga yaitu meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil yang dipakai untuk fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain lain.
(xi) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil jalan seperti bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard).
(xii) Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan, jalan layang, fly over dan underpass seperti kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
(b) menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas Angkutan Bus Khusus, yaitu meliputi usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus.
(c) menjalankan usaha-usaha di bidang Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, yaitu meliputi usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangka (asal mobil tangka tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
(ii) Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
(iii) Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui
saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
(iv) Pengumpulan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, container sampah dan lain- lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.
(v) Aktivitas Penunjang Treatment Air, yaitu meliputi usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan distribusi air yang dilakukan mobil tangki.
(vi) Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya, pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
(vii) Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
(viii) Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah lainnya, yaitu meliputi usaha jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
(d) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Ketenagakerjaan dan Penunjang Usaha Lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas Keamanan Swasta, yaitu meliputi usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patrol jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan.
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp1.350.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 2.700.000.000 (dua milar tujuh ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.500,00 (lima ratus Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh para pemegang saham yaitu sebanyak 2.679.600.000 (dua miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.339.800.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan rincian serta jumlah nilai nominal saham disebutkan pada akhir anggaran dasar ini.
3. Penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a rencana penyetoran saham dengan benda dan uraian dari benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada publik bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut dengan “RUPS”);
b Benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau instansi berwenang lainnya, dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;
c Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS, dengan memperhatikan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14;
d Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; dan
e Dalam hal penyetoran berasal dari laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya, dengan opini tanpa modifikasian atau istilah apapun lainnya yang berlaku untuk hasil review/audit yang setara berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia pada saat itu;
f Penyetoran atas saham dari kompensasi/konversi tagihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan RUPS dengan syarat dan harga tertentu dan harga tersebut tidak di bawah harga pari, dengan memperhatikan peraturan- peraturan yang termuat dalam anggaran dasar ini, peraturan perundangundangan serta peraturan-peraturan lain di bidang Pasar Modal, dimana saham-saham Perseroan dicatat. Direksi harus mengumumkan keputusan serta pengeluaran saham tersebut yang dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
5.
a setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas adalah Saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh Saham antara lain Obligasi Konversi atau Waran) yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih dahulu kepada pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah Saham yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama pemegang saham masing-masing pada tanggal tersebut.
b Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu harus dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang undangan dibidang Pasar Modal.
c Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut di atas harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS Perseroan, dengan syarat-syarat dan jangka waktu sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar ini dan peraturan perundangan, khususnya di bidang Pasar Modal.
d Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu harus di alokasikan kepada semua pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan jumlah hak memesan Efek terlebih dahulu yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal.
e Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud huruf d di atas, maka dalam hal terdapat Pembeli Siaga, Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan di bidang Pasar Modal.
f Pengeluaran Efek bersifat Ekuitas tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Pemegang Saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran efek:
i. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
ii. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS;
iii. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS; dan/atau
iv. Dilakukan sesuai dengan sebagaimana diatur oleh Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang memperbolehkan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
g Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat 5 huruf a sampai dengan huruf e tersebut di atas, apabila ketentuan peraturan perundangan dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan mengizinkannya.
6. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
7. Pelaksanaan pengeluaran saham yang masih dalam simpanan untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan persetujuan RUPS Perseroan yang semula telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang termuat dalam anggaran dasar ini dan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham saham Perseroan dicatatkan.
8. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan RUPS. Dalam hal modal dasar ditingkatkan maka setiap penempatan saham lebih lanjut harus disetujui oleh RUPS, dengan memperlihatkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Setiap pemegang saham tunduk kepada Anggaran Dasar Perseroan dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Penambahan modal dasar dalam Perseroan yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor kurang dari 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a telah memperoleh persetujuan RUPS, dimana persetujuan RUPS tersebut juga mencakup persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 10 butir d Anggaran Dasar ini;
b telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
c penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah diperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.b Pasal ini;
d dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 10 butir c di atas tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan wajib mengubah Kembali Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak Pasal 4 ayat 10 butir c Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi, agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan Pasar Modal.
11. Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 25 % (duapuluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut;
12. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dibayar penuh sampai dengan jumlah dan dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
SAHAM
Pasal 5
1. Saham Perseroan adalah saham atas nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham.
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa nilai nominal. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
3. Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham.
4. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis seorang diantara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama dan hanya nama wakil ini saja yang dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan dan wakil ini harus dianggap pemegang yang sah dari saham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan semua hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut.
5. Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini belum dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis kepada Xxxseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut.
7. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemberian jaminan saham, Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
8. Terhadap seluruh saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan perundangan -undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Perseroan dapat memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di tempat dimana saham- saham Perseroan dicatatkan.
2. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
3. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan: a Nama dan alamat pemegang saham;
b Nomor surat saham;
c Tanggal pengeluaran surat saham; d Nilai nominal saham
e Tanda pengenal sebagaimana akan ditentuka oleh Direksi
4. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan: a Nama dan alamat pemegang saham;
b Nomor surat kolektif saham;
c Nomor urut surat saham dan jumlah saham; d Nilai nominal saham;
e Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
f Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi
5. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham harus dicetak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, diberi nomor urut dan dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat tandatangan dari seorang Direktur bersama-sama dengan seorang anggota Dewan Komisaris. Tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham saham Perseroan dicatatkan.
6. Untuk saham yang termasuk dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak investasi kolektif) Perseroan dapat menerbitkan sertipikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian yang bersangkutan yang ditandatangani oleh seorang anggota Direksi dan seorang anggota Dewan Komisaris atau tanda tangan tersebut dicetak langsung pada sertipikat atau konfirmasi tertulis tersebut.
7. Konfimasi tertulis yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif, sekurang- kurangnya mencantumkan:
a Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Kolektif yang bersangkutan; b Tanggal pengeluaran sertifikat atau konfimasi tertulis;
c Jumlah saham yang tercakup dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis;
d Jumlah nominal saham yang tercakup dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis;
e Ketentuan bahwa setiap saham Penitipan Kolektif dengan klarifikasi yang sama adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;
f Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan sertifikat atau konfirmasi tertulis.
SURAT SAHAM PENGGANTI
Pasal 7
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
a pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan
b Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan pengganti surat saham;
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
a pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
b Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut;
c Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; dan
d rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek ditempat dimana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham;
4. Biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu harus ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan.
5. Pengeluaran pengganti surat saham, menurut Pasal ini, mengakibatkan surat aslinya menjadi batal dan tidak berlaku lagi.
6. Pengeluaran pengganti surat saham yang terdaftar pada Bursa Efek di Indonesia, dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal di Indonesia.
7. Ketentuan dalam Pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham dan pengganti sertifikat atau konfirmasi tertulis.
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
1. Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku ketentuan dalam pasal ini yaitu:
a saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian;
b saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut;
c apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut;
d Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan;
e Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud; permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan;
f Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek;
g dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;
h Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat-saham tersebut hilang atau musnah, kecuali pemegang saham yang meminta mutase dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar sebagai pemilik yang sah dari surat saham yang hilang atau musnah tersebut dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau musnah;
i Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana;
j pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut;
k Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Panggilan RUPS;
l Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum RUPS;
m Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut;
n Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
o batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut.
2. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah Republik Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
Pasal 9
1. Direksi wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para pemegang saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan serta tanggal saham itu diperoleh. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.
4. Tiap perubahan alamat pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus Perseroan, pemegang saham wajib memberitahukan kepada Direksi Perseroan secara tertulis. Selama pemberitahuan demikian belum diterima dengan baik, maka semua surat surat atau Panggilan untuk RUPS akan dikirim kepada alamat-alamat yang terakhir tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, kecuali apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar ini.
5. Setiap catatan-catatan dan/atau perubahan perubahan pada Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus harus disetujui Direksi dan dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas perubahan tersebut oleh Presiden Direktur bersama-sama dengan seorang anggota Direksi atau 2 (dua) orang anggota Direksi atau kuasa mereka yang sah.
6. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di kantor Perseroan. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja Perseroan.
7. Pemegang saham yang sah dari Perseroan berhak untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada seorang pemegang saham berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar ini.
8. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk 1 (satu) saham atau pemindahan hak dari 1 (satu) saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak diperkenankan. Karenanya dalam hal pemilikan bersama dari 1 (satu) saham, para pemilik bersama harus mengangkat diantara mereka seorang yang akan mewakili mereka dalam pemilikan saham itu dan yang harus dianggap sebagai pemegang saham tersebut, yang namanya harus dicatat sebagai pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham dan atas surat saham yang bersangkutan. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut.
9. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, gadai atau jaminan fidusia yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan-kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan anggaran dasar ini dan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal.
10. Atas permintaan Pemegang Saham yang bersangkutan atau Penerima Gadai atau Penerima Fidusia, Pembebanan atas saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dengan cara yang akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat diterima oleh Direksi mengenai gadai atau fidusia atas saham yang bersangkutan.
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 10
1.
a. Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan.
b. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
c. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan, bahwa dokumen pemindahan hak atas saham-saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku pada Bursa Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
2. Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atau tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang jika disyaratkan, tidak berlaku terhadap Perseroan.
3. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan alasan untuk itu, dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam anggaran dasar ini tidak dipenuhi.
4. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya selambat lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan tersebut dicatatkan.
5. Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
6. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian seorang pemegang saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan suatu saham berubah berdasarkan hukum, dapat dengan mengajukan bukti-bukti haknya tersebut, sebagaimana sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, mengajukan permohonan secara tertulis untuk di daftar sebagai pemegang saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik atas dasar bukti bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan ketentuan dalam anggaran dasar ini.
7. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan/atau saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.
1. RUPS adalah :
a RUPS Tahunan;
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
b RUPS lainnya, yang dalam anggaran dasar ini disebut RUPS Luar Biasa.
2.
a Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa kecuali dengan tegas dinyatakan lain;
b Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dengan didahului pemberitahuan, pengumuman dan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan anggaran dasar Perseroan;
c Setelah penyelenggaraan RUPS, Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS serta mengumumkan ringkasan risalah RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan anggaran dasar Perseroan;
3. RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup atau batas waktu lain yang ditetapkan oleh Otoritas yang berwenang.
4. Dalam RUPS tahunan:
a Direksi menyampaikan:
- Laporan tahunan yang telah diperiksa oleh Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan RUPS;
- Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk mendapatkan pengesahan RUPS; b Dewan Komisaris menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama
tahun buku yang baru lampau yang dimuat dalam Laporan Tahunan;
c Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;
d Dilakukan penunjukan akuntan public dan/atau memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik; dan
e Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan tidak mengurangi ketentuan anggaran dasar ini.
5. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.
6. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (4) huruf a, sampai dengan d, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan.
7. Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara elektronik.
TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 12
1. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia, yaitu dapat dilakukan di: a tempat kedudukan Perseroan;
b tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama;
c ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau d provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.
2. Sebelum dilakukan pengumuman RUPS, pemberitahuan mata acara rapat disampaikan kepada Xxxxxxxx yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Sebelum dilakukan pemanggilan RUPS, pihak yang berhak untuk melakukan pemanggilan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal .
4. Pemanggilan RUPS kepada Pemegang Saham, termasuk ralat pemanggilan dan pemanggilan ulang untuk RUPS, wajib dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
5. Jika kuorum Rapat tidak tercapai maka dapat diadakan RUPS kedua, RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari kalender dari RUPS pertama, tanpa didahului pengumuman Rapat. Pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal RUPS kedua diselenggarakan dengan menyebutkan telah diselenggarakan RUPS pertama tetapi tidak mencapai kuorum, kecuali RUPS untuk memutuskan hal-hal yang berbenturan kepentingan. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan selambat-lambatnya dalam 14 (empat
belas) hari kalender sebelum tanggal RUPS kedua diselenggarakan dengan menyebutkan telah diselenggarakan RUPS pertama tetapi tidak mencapai kuorum. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
6.
a Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan atas permintaan tertulis:
i. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; atau
ii. Dewan Komisaris.
b Tata cara permintaan serta penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri, maka pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 (i) Pasal ini, dilarang untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak:
a Pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris; atau b Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
7. Usul Pemegang Saham akan dimasukkan dalam acara RUPS, jika:
a usul tersebut diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 (satu per duapuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxan; dan
b Usul tersebut diterima oleh Direksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan untuk RUPS yang bersangkutan dikeluarkan; dan
c Menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan; d Usul sebagaimana dimaksud huruf a diatas wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
i. dilakukan dengan itikad baik;
ii. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
iii. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS
iv. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
v. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8. Apabila semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS, pengumuman dan pemanggilan terlebih dahulu tidak diperlukan (asal saja semua pemegang saham menyetujui hal itu) dan Rapat dapat diadakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat.
PIMPINAN DAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 13
1. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Xxxxxxxxx mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah satu anggota anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin
RUPS mempunyai benturan kepentingan maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
3. Ketua Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam Rapat tersebut.
4. Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal
5. Risalah RUPS harus disampaikan kepada Otoritas yang berwenang dan ringkasan risalah RUPS harus diumumkan kepada masyarakat dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
6. Risalah Rapat yang dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 4 dan 5 Pasal ini berlaku sebagai bukti yang sah untuk semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat.
KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 14
1. Kecuali dinyatakan lain dalam anggaran dasar ini, RUPS dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan yang sah apabila:
a dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan yang berlaku; dan
c dalam hal kuorum Rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Komisaris diputuskan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
a dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan sah dalam Rapat;
b dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan
c dalam hal kuorum Rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Pengubahan anggaran dasar harus dalam Bahasa Indonesia dan pengubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan Menteri, kecuali perubahan anggaran dasar dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:
a dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat;
b dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan
c dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan, panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas/Peningkatan modal ditempatkan dan disetor maka RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat;
b dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan
c dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara, untuk mengambil keputusan, panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan pengajuan agar dinyatakan pailit Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat;
b dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan
c dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan, panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Kuorum dan keputusan RUPS untuk Pemisahan dan likuidasi adalah sebagai berikut:
a dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat;
b dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka
yang sah yang bersama sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan
c dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan, panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
7. Perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang yang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah kekayaan bersih Perseroan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, harus mendapat persetujuan RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:
a dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat;
b dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan
c dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara, untuk mengambil keputusan, panggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang dihadiri hanya oleh pemegang saham independen dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a RUPS hanya dapat diselenggarakan hanya bila RUPS dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dimiliki oleh pemegang saham independen;
b Keputusan RUPS sebagaimana yang dimaksud dalam butir a ayat ini hanya sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;
c Dalam hal kuorum sebagaimana yang dimaksud dalam butir a ayat ini tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilaksanakan serta dinyatakan sah dan berwenang mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;
d Keputusan RUPS kedua adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2, (satu per dua) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir.
e Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana yang dimaksud dalam butir c ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilaksanakan serta dinyatakan sah dan berwenang mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
f keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS.
9.
a Yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS (atau RUPS Kedua atau RUPS Ketiga,
sebagaimana berlaku) dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek di tempat dimana saham saham Perseroan dicatatkan;
b Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 4 huruf b, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.
10. Pemegang saham Perseroan dapat diwakili oleh pihak ketiga dengan:
a surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani dalam bentuk yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; dan/atau
b pemberian kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal
11. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan.
12. Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
13. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, tetapi suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Pemberian kuasa kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat diberikan secara elektronik.
14. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan suara tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
15. Pemegang saham yang memberikan suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang mengeluarkan suara dalam Rapat.
16. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, kecuali apabila ditentukan lain dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar ini.
17. Setiap hal yang diajukan oleh pemegang saham selama pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a Menurut pendapat Ketua Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengn satu acara rapat yang bersangkutan;
b Hal-hal tersebut diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham bersama-sama memiliki sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
c Menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan.
DIREKSI
Pasal 15
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota Direksi yang terdiri dari:
- seorang Presiden Direktur;
- seorang Wakil Presiden Direktur (jika diangkat); dan
- seorang Direktur.
dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. A. Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Direksi:
a mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; b cakap melakukan perbuatan hukum;
c dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan; dan
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan;
ii. pertanggung jawabannya sebagai anggota Direksi pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggung jawaban sebagai anggota Direksi kepada RUPS; dan
iii. pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh ijin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas jasa Keuangan;
d memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
B. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada 2.A wajib dipenuhi anggota Direksi selama menjabat.
3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan 1 (satu) periode yaitu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkat anggota Direksi tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang [ketiga] setelah tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat yang memutuskan pemberhentiannya, kecuali apabila tanggal pemberhentiannya ditentukan lain oleh RUPS.
4. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (3) Pasal ini.
5. XXXX dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu lowongan. Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang diberhentikan/digantikan tersebut.
6. Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, maka jabatan anggota Direksi tersebut akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi lainnya sebagaimana ditentukan RUPS.
7. Para anggota Direksi diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong sehingga jumlahnya lebih kecil dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ayat (1) Pasal ini, maka paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan anggaran dasar Perseroan.
9. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris.
10.
a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya;
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan tentang permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri;
c. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas, maka dengan lewatnya jangka waktu tersebut diatas, pengunduran diri anggota Direksi tersebut dengan sendirinya menjadi sah dan berlaku tanpa persetujuan RUPS.
d. Ketentuan tersebut dalam huruf c diatas tidak berlaku dalam hal pengunduran diri anggota Direksi mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam ayat (1) Pasal ini. Pengunduran diri anggota Direksi tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan jumlah anggota Direksi yang ditetapkan dalam ayat (1) Pasal ini.
11. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (10) Pasal ini;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; dan
e. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 16
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
2. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Direksi mengurus kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
5. Direksi menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perseroan.
6. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
7. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk menarik uang dari kredit- kredit yang telah dibuka dan dalam hal Perseroan menjalankan kegiatan usaha Perseroan);
b membeli/menjual atau memperoleh/melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan, kecuali dalam hal menjalankan kegiatan usahanya;
c mengagunkan/menjaminkan dalam bentuk apapun juga barang-barang tak bergerak milik Perseroan;
d melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa mengurangi izin yang berwenang;
e mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang dengan nilai sampai dengan 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain; harus dengan persetujuan dari atau surat - surat yang berkenaan turut ditandatangani Dewan Komisaris.
8. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material dan Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal harus mendapat persetujuan dari RUPS Perseroan, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal.
9. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau lebihbdari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah kekayaan bersih Perseroan baik dalam satu transaksi atau beberapa
transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan, harus mendapat persetujuan RUPS, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 7 anggaran dasar Perseroan.
10. Selain yang tersebut dalam ayat (9) Pasal ini RUPS dapat menentukan pembatasan pembatasan dan/atau syarat-syarat lain.
11.
a Presiden Direktur bersama-sama dengan 1 (satu) orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk daa atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
12. Direksi atau anggota Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
13. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
14. Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
15. Xxxxxx keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan Pedoman Kerja Direksi mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi
16. Dalam hal Perseroan mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris.
17. Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.
18. Anggota Direksi Perseroan tidak dapat mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan, apabila: a Terjadi perkara di Pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
RAPAT DIREKSI
Pasal 17
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau dapat dilakukan setiap waktu:
a apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
2. Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui Rapat Direksi.
3. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 16 ayat 11 Anggaran Dasar ini.
4. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan.
5. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.
6. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan, atau ditempat kedudukan Bursa Efek ditempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan asal saja dalam wilayah Republik Indonesia. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
7. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir.
8. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
9. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.
10. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
11. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, maka ketua Rapat Direksi yang akan menentukan. 12.
a Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
b Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c Suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang mengeluarkan suara dalam rapat.
13. Berita acara Rapat Direksi harus dibuat oleh seseorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan salah seorang anggota Direksi lainnya yang hadir dan ditunjuk untuk itu oleh Rapat tersebut. Berita Acara Rapat merupakan bukti yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan. Apabila Berita Acara Rapat dibuat oleh Notaris, maka penandatanganan sebagaimana dimaksud tidak disyaratkan.
14. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
15. Direksi juga wajib menyelenggarakan Rapat dengan Dewan Komisaris sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
16. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, penyelenggaraan, pelaporan dan publikasi Rapat Direksi Perseroan juga dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 18
1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris yang terdiri dari:
- seorang Presiden Komisaris;
- seorang Wakil Presiden Komisaris (jika diangkat); dan
- seorang Komisaris.
dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen atau Komisaris lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
2. Komisaris harus profesional dan mempunyai kompetensi yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. A. Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris: a mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b cakap melakukan perbuatan hukum;
c dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan; dan
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan;
ii. pertanggung jawabannya sebagai anggota Direksi pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggung jawaban sebagai anggota Direksi kepada RUPS; dan
iii. pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh ijin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas jasa Keuangan;
d memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
B. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada 4.A, Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
C. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada 4.A dan B wajib di penuhi anggota Dewan Komisaris selama menjabat.
4. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan 1 (satu) periode yaitu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang [ketiga] setelah tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat yang memutuskan pemberhentiannya, kecuali apabila tanggal pemberhentiannya ditentukan lain oleh RUPS.
5. XXXX dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai anggota Dewan Komisaris untuk mengisi suatu lowongan. Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan/digantikan tersebut.
6. Dalam hal terdapat penambahan anggota Dewan Komisaris, maka jabatan anggota Dewan Komisaris tersebut akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya sebagaimana ditentukan RUPS.
7. Para anggota Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS atas usulan Dewan Komisaris.
8. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong sehingga jumlahnya lebih kecil dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalan ketentuan yang berlaku, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini.
9.
a Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
b Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan tentang permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.
c Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut pengunduran diri anggota Dewan Komisaris tersebut menjadi sah tanpa persetujuan RUPS.
d Ketentuan tersebut dalam huruf c diatas tidak berlaku dalam hal pengunduran diri anggota Dewan Komisaris mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini. Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi persyaratan jumlah anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini.
10. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 10 pasal ini; b tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku;
c meninggal dunia;
d diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; dan
e dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan.
1. Dewan Komisaris wajib:
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal 19
a melakukan pengawasan atas jalannya Pengurusan Perseroan oleh Direksi pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberikan nasehat kepada Direksi;
b melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut anggaran dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS; dan
c melakukan tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan keputusan RUPS.
Sehubungan dengan tugasnya tersebut di atas, Dewan Komisaris membuat laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat 1 Komisaris wajib mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan.
3. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
4. Dewan Komisaris wajib menerapkan dan memastikan pelaksanaan manajemen risiko dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
5. Untuk mendukung pelaksanaan tugas seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini Dewan Komisaris: a Mengevaluasi dan menyetujui rencana kerja Perseroan;
b Membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan Perseroan; dan c Mengevaluasi dan menyetujui rencana bisnis Perseroan; dan
d Membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan Perseroan.
6. Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
7. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
8. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk komite-komite sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
9. Dewan Komisaris setiap waktu dapat memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
11. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.
12. Rapat tersebut dalam ayat (11) Pasal ini dipimpin oleh Presiden Xxxxxxxxx dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorang pun anggota Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir. Ketidak hadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada orang lain.
13. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatan semula.
14. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Xxxseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama.
15. Dalam hal hanya ada seorang Dewan Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 20
1. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, kecuali apabila dianggap perlu oleh Presiden Komisaris atau sedikitnya oleh 2 (dua) orang komisaris atau oleh Rapat Direksi. Xxxxxx keputusan Dewan Komisaris diambil dalam Rapat Dewan Komisaris. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Anggaran Dasar (kecuali pasal 17 ayat 1) mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris.
2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan surat tercatat atau disampaikan secara langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima yang layak atau dengan telegram atau telex atau faksimili yang ditegaskan dengan secara tertulis selambatnya 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
4. Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan atau ditempat kedudukan Bursa Efek ditempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan asal saja dalam wilayah Republik Indonesia. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Xxxxxxxxx, dalam hal Presiden Xxxxxxxxx tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa, surat kuasa tersebut dapat disampaikan melalui faximili, email atau alat komunikasi elektronik lainnya diikuti dengan aslinya atau salinan yang dinyatakan sesuai asli.
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat.
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
9. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju sama berimbang, maka Ketua Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.
10.
a Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya.
b Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c Suara blanko dan suara yang dianggap tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
11. Berita Acara Dewan Komisaris harus dibuat oleh seseorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan salah seorang anggota Direksi lainnya yang hadir dan ditunjuk untuk itu oleh Rapat tersebut. Berita Acara Rapat merupakan bukti yang sah untuk para anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan. Apabila Berita Acara Rapat dibuat oleh Notaris, maka penandatanganan sebagaimana dimaksud tidak diisyaratkan.
12. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan secara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 21
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus disampaikan paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.
4. Direksi dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
5. Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal ada anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, harus disebutkan alasannya secara tertulis, dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani dan tidak memberikan alasannya maka yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahun
6. Laporan Tahunan tersebut harus sudah tersedia di kantor pusat Perseroan paling lambat pada hari dilakukannya pemanggilan RUPS Tahunan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham.
7. Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan Perseroan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan Akuntan Publik tersebut disampaikan kepada RUPS Tahunan.
8. Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporantugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
9. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Pasal 22
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat tersebut.
2. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir, apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib dan keadaan keuangan Perseroan memungkinkan maka berdasarkan atas keputusan Rapat Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris diperkenankan untuk membagi dividen interim, dengan ketentuan bahwa kelak akan diperhitungkan dengan dividen yang disetujui oleh RUPS Tahunan berikutnya dan pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau mengganggu kegiatan Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
3. Dalam hal setelah tahun buku berakhir Perseroan ternyata menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut.
4. Jikalau perhitungan laba rugi dari satu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dalam perhitungan laba rugi dan selanjutnya untuk tahun berikutnya Perseroan dianggap tidak memperoleh laba selama kerugian yang tercatat dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku.
5. Pemberitahuan mengenai dividen dan dividen sementara diumumkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
6. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan kedalam cadangan khusus, RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan kedalam cadangan khusus tersebut. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana tersebut di atas dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
7. Mengenai saham-saham yang tercatat dalam Bursa Efek berlaku peraturan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
8. Tata cara pengumuman mengenai dividen dan dividen interim dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal.
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 23
1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, yang ditentukan oleh RUPS dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan tersebut berlaku apabila Perseroan mempunyai laba yang positif.
3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (duapuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.
4. Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.
5. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan untuk keperluan Perseroan.
6. Direksi harus mengelola kelebihan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini, agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
1. Pengubahan anggaran dasar harus dengan memperhatikan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dan/atau peraturan Pasar Modal.
2. Pengubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan sebagai tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 anggaran dasar ini.
3. Pengubahan ketentuan Anggaran dasar yang menyangkut pengubahan nama, tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
4. Pengubahan anggaran dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat (3) Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
5. Keputusan RUPS mengenai pengurangan modal harus diberitahukan kepada semua kreditor Perseroan dengan cara memasang iklan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional sebagaimana ditentukan oleh Direksi serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Pasal 25
1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan sebagai tercantum dalam Pasal 14 ayat 5 anggaran dasar ini.
2. Pemisahan ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan Pasal 14 ayat 6 anggaran dasar ini.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 26
1. Pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan sebagai tercantum dalam Pasal 14 ayat 5 anggaran dasar ini.
2. Likuidasi hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 6 anggaran dasar ini.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran dan likuidasi dan berakhirnya status badan hukum adalah sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
TEMPAT TINGGAL
Pasal 27
Untuk hal-hal yang mengenai Perseroan, para pemegang saham dianggap bertempat tinggal pada alamat-alamat sebagaimana dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 28
- Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan.
- Menyatakan, bahwa:
Modal ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 telah diambil dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 2.679.600.000 (dua miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.339.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) oleh pemegang saham, dengan perincian:
a PT KEMUNING SATIATAMA sebanyak 2.085.811.178 (dua miliar delapan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu serratus tujuh puluh delapan) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.042.905.589.000,00 (satu triliun empat puluh dua miliar sembilan ratus lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah).
b MASYARAKAT PASAR MODAL sebanyak 593.788.822 (lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh dua) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp296.894.411.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sebelas ribu Rupiah).
Sehingga seluruhnya sejumlah 2.679.600.000 (dua miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.339.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah).
Selanjutnya menerangkan:
Bahwa, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026, sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Marshal Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxx XXX
SANGGAHAN (DISCLAIMER)
Pasal-pasal dalam Anggaran Dasar PT Lippo Cikarang Tbk. ("Lippo Cikarang") yang tersedia di situs web ini merupakan hasil ketikan ulang yang aslinya tercantum dalam beberapa Akta Notaris, sehingga dokumen ini bukan merupakan dokumen hukum dan hanya diperuntukan sebagai rujukan.
Adapun tujuan diunggahnya Anggaran Dasar Lippo Cikarang ini adalah untuk memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku dan membantu kebutuhan para investor, pemegang saham, dan pemangku kepentingan.
Anggaran Dasar Lippo Cikarang ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa lnggris, apabila terdapat perbedaan penerjemahan atau penafsiran atau penggunaan istilah yang kurang tepat, maka yang dapat dijadikan acuan adalah Akta Notaris asli yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
CATATAN PENTING
Bagi pemegang saham Lippo Cikarang yang bermaksud untuk mengajukan pertanyaan terkait Anggaran Dasar dan/atau membutuhkan Salinan Akta Notaris (soft copy) yang memuat Anggaran Dasar Lippo Cikarang, maka permohonan dapat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang secara tertulis melalui surat resmi dan/atau surat elektronik (email) dengan alamat koresponden di bawah ini:
UP: Corporate Secretary
PT Lippo Cikarang Tbk.
Easton Commercial Centre, Jl. Gunung Panderman Kav. 05 Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp: (021) 897 2484, 897 2488
Email: xxxxxx@xxxxx-xxxxxxxx.xxx