PENGAWAS. 1. Xxxx Xxxxx Xxxxx (Ketua)
2. Xxxxxxx Xxxxxxx (Anggota)
3. Mas Xxxxxx Xxxxxx (Anggota)
4. Xxx Xxxxxxxxxxx (Anggota)
5. Xxxx Xxxxxxxx (Anggota)
PENGAWAS. Untuk organ pengurus GAPENSI secara terperinci diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PENGAWAS. 1. Pengawas terdiri dari anggota-anggota GAPENSI yang telah berjasa dalam pengembangan GAPENSI, diangkat oleh MUNAS/MUSDA/MUSCAB sesuai dengan tingkatan masing-masing.
2. Jumlah personalia Pengawas di tingkat Pusat sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, di tingkat Daerah sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang dan di tingkat Cabang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
3. Yang duduk di dalam Pengawas tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada Badan Pengurus di semua tingkatan GAPENSI.
4. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan kerugian bagi GAPENSI, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
5. Pengawas diangkat oleh Rapat Umum Anggota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
6. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, maka harus menyelenggarakan Rapat Umum Anggota untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara GAPENSI diurus oleh Pengurus GAPENSI.
7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pengurus GAPENSI atau pelaksana Kegiatan.
8. Jabatan Pengawas berakhir, apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
x. Xxberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota;
d. Masa jabatan berakhir.
PENGAWAS. (1) Pengawas hanya dibentuk ditingkat Pusat dan berkedudukan di Jakarta.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua Pengawas; dan
b. Anggota Pengawas.
(3) Pengawas bertanggung jawab kepada Kongres/Kongres Luar Biasa.
(4) Ketua Pengawas mempunyai kebebasan untuk membentuk Anggota Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diangkat sebagai Ketua Pengawas terpilih dalam Kongres/Kongres Luar Biasa dengan anggota sekurang- kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) anggota dan maksimal 15 (lima belas) anggota termasuk Ketua Pengawas dengan jumlah ganjil.
(5) Syarat menjadi anggota Pengawas sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun telah menjadi Anggota Tetap Perkumpulan;
b. Sekurang-kurangnya telah memiliki Sertifikat B, kecuali Ketua Pengawas harus memiliki Sertifikat C;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Tidak pernah dikenai sanksi Pemberhentian Sementara;
e. Tidak pernah dikenai sanksi karena melanggar Peraturan Perkumpulan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat;
f. Aktif dalam kepengurusan/kegiatan Perkumpulan;
g. Berdomisili di Indonesia dan dapat menghadiri rapat-rapat Pengawas, dan membuat surat pernyataan bersedia bertugas di Jakarta;
h. Tidak terlibat di dalam kegiatan organisasi terlarang berdasarkan peraturan dan kententuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Khusus Ketua Pengawas tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Umum atau nama lainnya yang setara dengan Ketua Umum/pucuk pimpinan di organisasi/perkumpulan profesi lainnya, dan/atau partai politik;
j. Loyal terhadap Perkumpulan termasuk menghadiri rapat dan kegiatan Perkumpulan;
k. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas sebagai Pengawas;
l. Tidak merangkap sebagai Pengurus Cabang, atau Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat; dan
m. Tidak pernah dikenai sanksi pidana penjara.
(6) Pelantikan Pengawas dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak diangkat sebagai Ketua Pengawas terpilih dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.
(7) Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Pengawas:
a. Mengawasi dan memberi masukan secara lisan atau tertulis kepada Pengurus Pusat.
b. Melaksanakan pengawasan terhadap Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang apabila diperlukan.
c. Menerima informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan atas pelanggaran Peraturan Perkumpulan yang dilakukan oleh Anggota.
d. Melakukan penelitian terhadap informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan ...
PENGAWAS. Paragraf 1 Persyaratan Pengawas
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. –-
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang ----- memenuhi syarat sebagai berikut: ----------------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan--- dan akuntansi,
b. memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang usaha—--- jasa
x. xxxxx dan berdedikasi terhadap Koperasi;------------------
d. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun.—---
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda----- sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan ------- Pengelola;
f. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu--------- koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan----- yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi------ atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan----------------
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang-- merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang ------- berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu ------------ 5(lima) tahun sebelum pengangkatan.-----------------------
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur------ lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau -----------
PENGAWAS. Paragraf 1
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat ------ Anggota.—
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang- memenuhi syarat sebagai berikut: -----------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian --------- pengawasan dan akuntansi,
b. memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang-----
PENGAWAS. Pasal 26 Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggungjawab kepada Rapat Anggota. Pengawas terdiri dari 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi Pengawas selain yang tercantum dalam pasal 19 ayat (2) AD, calon Pengawas memenuhi persyaratan tambahan berikut” Syarat tambahan yang ditetapkan bagi calon Pengurus sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (1) huruh a s/d f ART berlaku juga bagi calon anggota Pengawas. Umur sekurang-kurangnya 30 tahun. Dicalonkan sekurang-kurangnya oleh 10 (sepuluh) peserta RAT. Dapat menyediakan waktu untuk kepentingan Koperasi. Pemilihan Pengawas dilakukan secara langsung.
Pasal 27 Masa jabatan Pengawas 3 (tiga) tahun sesuai dengan periode pengurus. Anggota Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 28 Serah-terima jabatan dari Pengawas lama yang telah habis masa jabatannya kepada Pengawas baru dilakukan bersama-sama dengan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru. Selama belum dilakukan serah-terima jabatan, Pengawas lama tetap menjalankan tugas yang diembannya selaku Pengawas Demisioner. Apabila serah terima jabatan tersebut pada ayat (1) pasal ini karena satu dan lain sebab tidak dapat terlaksana dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, maka Pengawas baru dengan sendirinya segera melaksanakan tugas kepengawasannya.
Pasal 29 Selain tugas pokok yang ditetapkan dalam pasal 28 AD, Pengawas juga bertugas: Menjaga agar operasional KOPERASI selalu taat azas dengan Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi yang telah ditetapkan. Mencegah terjadinya penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pengurus; Mengambil tindakan kolektif untuk meluruskan kembali bila terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan wewenang.
PENGAWAS. 1. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi
2. Anggota pengawas terdiri dari : • Pengawas Usaha • Pengawas Manajemen
3. Anggota Pengawas Usaha dipilih berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Anggota atau ketentuan Dewan Pengawas;
4. Anggota Pengawas Manajemen dipilih secara langsung oleh Rapat Anggota dari kalangan anggota atau oleh formatur pemilihan pengurus apabila pemilihan anggota pengawas tersebut bersamaan dengan pemilihan pengurus.
Pasal 15 Pengawas Manajemen sebelum memangku jabatan wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut :
PENGAWAS. Pasal 23
PENGAWAS xxxxx://xxxxxx-xxxxxxxxxxxx-xxxx.xxxxxxxx.xxx/ Pasal 21
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; da
d. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(6) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari penduduk desa berdasarkan persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. Memiliki jiwa wira usaha;
b. Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun;
c. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai pengawas;
d. Berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
e. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian masyarakat desa; dan
f. Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP.