TINJAUAN YURIDIS TERHDAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN DI PT. FEEDMILL INDONESIA MEDAN
TINJAUAN XXXXXXX TERHDAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN DI PT. FEEDMILL INDONESIA MEDAN
DEPARTEMEN HUKUM PERDATA DAGANG
Penulis : XXXXXXXX XXXX
Nim 130200200
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN
2017
ABSTRAK
Xxxxxxxx xxxx* Xx Xxxxxx**
Xxxxxxxx Xxxxxx***
Pada dasarnya beberapa Perusahaan dalam melaksanakan perjanjian kontrak kerja cendrung untuk mempermudah suatu pekerjaan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , umumnya dilatar belakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production), Melalui perjanjian kerja waktu tertentu perbedaan tersebut diakomodasi dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat kerja sehingga mengikat para pihak. Dari skripsi ini terdapat berbagai permasalahan yang muncul yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan. Bagaimana bentuk perlindungan terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja, dan bagaimana upaya-upaya yang ditempuh para pihak antara perusahaan dengan karyawan agar terhindar dari wanprestasi.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan studi lapangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dalam skripsi ini penulis melakukan studi lapangan ke PT Feedmill Indonesia Medan.
Agar terciptanya pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu harus terjadi kesepakatan antara PT. Feedmill Indonesia Medan dengan karyawan., seperti telah disepakatinya tanggal berlaku kontrak dan berakhirnya masa kontrak, teknis pelaksanaan pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan lain-lain yang akan dituangkan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut, PT Feedmill Indonesia dan karyawan harus melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang pada kontrak kerja agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Kata Kunci : Perjanjian, UU Ketenagakerjaan
* Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
** Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
*** Dosen pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ABSTRACT
Xxxxxxxx Xxxx* Saidin**
Xxxxxxxx Xxxxxx***
Basically, some companies in implementing the contract of employment contract tends to facilitate a job with a system of Working Time Certain Agreement (PKWT), generally backed by the company's strategy to make cost of production efficiency, Through working agreement certain time difference is accommodated and further framed with a working device so that it binds the parties. From this thesis there are various problems that arise that is how the implementation of certain time work agreement at the company PT. Feedmill Indonesia Medan. How to protect the Implementation of the Contract of Work, and how the efforts taken by the parties between the company and employees to avoid the default.
The method used in writing this thesis is normative juridical which is supported by field study. Normative juridical research is legal research conducted by examining library materials or secondary data, which consists of primary legal materials, secondary law materials and tertiary legal materials. The legal materials are arranged systematically, reviewed and then drawn a conclusion in relation to the problem under study. In this thesis the author conducted a field study to PT Feedmill Indonesia Medan.
In order to create the implementation of work agreement certain time must occur agreement between PT. Feedmill Indonesia Medan with employees, as agreed on the date of contract validity and expiration of contract period, technical implementation of work, rights and obligations of each party, and others that will be poured on a certain time working agreement. In the implementation of the employment agreement, PT Feedmill Indonesia and its employees must execute agreements that have been contained in the employment contract so that the implementation of these activities can run well.
Keywords: Agreement, Employment Law
* Law Student Universitas Sumatera Utara
** Supervisor I, Law Faculty Lecturer Universitas Sumatera Utara
*** Supervisor II, Law Faculty Lecturer Universitas Sumatera Utara
2
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perjanjian kerja diatur dalam Bab IX Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 disebutkan bahwa Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan karyawan berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah2.
Perjanjian kerja mengakibatkan hubungan kerja antara karyawan dengan pengusaha/pemberi kerja, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dengan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk memperkerjakan buruh dengan membayar upah. Diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 50 menyatakan bahwa. ”hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan”. Dengan demikian tidak ada keterkaitan apapun yang menyangkut pekerjaan antara pekerja/atau buruh dan pengusaha tertentu apabila sebelumnya tidak ada perjanjian yang mengikat keduanya. Berdasarkan pasal 1320 KUH perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:
2 F.X. Djuamialdi Arti Perjanjian Kerja. Sinar Grafika Offset Juni 2005 Hlm 7
1. Adanya kesepakatan bagi mereka yang mengikat diri.
2. Adanya kecakapan untuk membuat perikatan
3. Menyangkut hal yang tertentu.
4. Ada suatu sebab yang halal
Syarat 1 dan 2 merupakan syarat subyektif, syarat yang menyangkut pihak- pihak yang mengadakan perjanjian apabila tidak memenuhi syarat ini maka perjanjian dapat dibatalkan (Venieteg baarheid) yang artinya untuk batalnya perjanjian tersebut harus dimintakan pembatalan dari pengadilan. Syarat 3 dan 4 merupakan syarat objektif maka perjanjian akan batal (Nieteg baarheid) artinya perjanjian tersebut tidak berlaku sejak dibuatnya,perjanjian yang tidak pernah ada perjanjian antara pihak-pihak tersebut. Pada prinsipnya perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan namun perjanjian kerja sebaiknya dibuat secara tertulis, karena perjanjian kerja merupakan sebagai bukti otentik. Pasal 54 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan; indentitas pekerja dan perusahaan, biaya upah dan cara pembayaran, hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja, mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja yang dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Untuk membuat perjanjian kerja, maka ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata harus dipenuhi, baik yang berkaitan dengan sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Secara normatif, ketentuan tentang syarat sahnya perjanjian yang ada dalam pasal 1320 KUHPerdata diadopsi sepenuhnya oleh Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja, karena keempat
syarat sahnya perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 KUHPerdata memiliki keterkaitan dengan asas-asas hukum perdata lainnya, maka pembahasan tentang syarat sahnya penyusunan perjanjian kerja mengacu kepada KUHPerdata dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Macam-macam dalam Perjanjian Kerja terdiri atas :
1. Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu, yaitu perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Selanjutnya disebut dengan PKWT. Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dapat dibuat:
a. Berdasarkan jangka waktu.
b. Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Perjanjian kerja waktu tertentu terjadi karena perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu terdapat hak- hak pekerja dan perlindungan tenaga kerja, hak dan perlindungan tenaga kerja diperlukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan agar pekerja dapat menikmati penghasilan secara layak dalam memenuhi kebutuhan hidup baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Pasal 56 ayat (2) dan pasal 59 ayat (2) Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memungkinkan PKWT dengan tidak berdasarkan jenis, sifat atau kegiatan yang bersifat sementara dapat dilaksanakan. Akibatnya perlindungan terhadap pekerja menjadi lemah, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikasi, diantaranya pekerja tidak berhak atas sejumlah tunjangan (jamsostek, asuransi kecelakaan dan pensiun), uang pesangon
di saat pemutusan kerja atau PHK, upah yang lebih rendah, tidak ada jaminan kerja adanya PHK, dan penggantian status pekerja oleh perusahaan dari PKWT menjadi PKWTT.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, yaitu perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Selanjutnya disebut sebagai PKWTT. Perjanjian Kerja Untuk waktu tidak tertentu terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin.
b. Perjanjian Kerja waktu tertentu tidak dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatny;.
2. Pekerjaan yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 (tiga) Tahun;.
3. Pekerjaan yang bersifat musiman;.
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
c. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
d. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu diadakan untuk lebih dari 2 ( dua ) tahun dan diperpanjang lebih dari 1 ( satu ) tahun.
e. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama 7 ( tujuh ) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir tidak memberikan maksudnya secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan.
f. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu diadakan tidak melebihi masa tenggang waktu 30 ( tiga puluh ) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja untuk waktu teretentu ini diadakan lebih dari 1 ( satu ) kali dan lebih dari 2 ( dua ) tahun.
Tenaga kerja sangat mempengaruhi pada kemajuan perusahaan, kedudukan tenaga kerja sebagai pelaku pembangunan mempunyai peranan dalam peningkatan produktifitas serta kesejahteraan perusahaan harus diberdayakan sehingga satu perusahaan mampu bersaing dalam era global, dalam pembagunan nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam tujuan pembagunan.
Perselisihan antara pengusaha dan karyawan kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan tanah air, salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Di satu sisi, pihak pengusaha masih melihat pihak karyawan sebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar sementara itu, pihak karyawan sendiri kurang
mengetahui apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pihak karyawan tersebut. Dengan kata lain, Pihak karyawan turut saja terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha dan karyawan masing-masing saling membutuhkan.Berdasarkan latar belakang diatas, skripsi disusun dan ditulis dengan judul: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PADA PERJANJIAN KONTRAK KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN ( STUDI KASUS PT. FEEDMILL INDONESIA MEDAN ).
B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini antara lain sebagai berikut:
A. Bagaimana Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan?
B. Bagaimana Bentuk Perlindungan terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja Pada Perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan?
C. Upaya-upaya apa yang ditempuh para pihak antara Perusahaan dengan karyawan agar terhindar dari wanprestasi ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan skripsi ini antara lain sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan ?
2. Untuk mengetahui Bagaimana Bentuk Perlindungan terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja Pada Perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan?
3. Untuk mengetahui upaya-upaya apa yang ditempuh para pihak antara Perusahaan dengan karyawan agar terhindar dari wanprestasi ?
II. METODE PENELITIAN
Untuk membantu penulis memperoleh data dalam menyelesaikan skripsi ini, maka penulis menggunakan metode sebagai berikut:
1. Sifat dan Jenis Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis artinya dari data penelitian yang dianalisis dapat menggambarkan fakta dan pelaksanaan Kontrak Kerja sama antara PT Feedmill Indonesia Medan dengan karyawan, Dalam penulisan skripsi ini, jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai pendekatan gabungan antara Penelitian Hukum Normatif dilakukan melalui kajian terhadap Peraturan Perundang-Undang dan buku-buku hukum yang berhubungan dengan skripsi ini. Sedangkan penelitian hukum empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapat data primer, yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dengan pihak tertentu yang berkaitan dengan Perjanjian Kontrak Kerja antara karyawan dengan perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan.
2. Data
Data yang dikumpulkan oleh Xxnulis dalam penyusunan skripsi ini diperoleh, melalui pengumpulan bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder.
a. Bahan Hukum Primer yaitu Peraturan Perundang-Undangan.
b. Bahan Hukum Sekunder yaitu buku-buku yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer seperti buku tentang perjanjian dan penelitian lapangan.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Penelitian lapangan yaitu jenis penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan dengan membaca literature, buku-buku ilmiah, Undang- Undang, buku hukum dan tulisan lain yang ada kaitannya dengan topik yang dibahas dalam skripsi ini yang bersifat teoritis.
b. Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan obervasi ke lapangan dengan mengambil beberapa laporan penelitian dari PT. Feedmill Indonesia Medan . yang menjadi objek penelitian dan menganalisa laporan penelitian tersebut. Dalam hal ini Penulis melakukan penelitian di dengan melaukan wawancara langsung kepada pihak Pengusaha atau HRD PT FEDDMILL INDONESIA MEDAN, yaitu Bapak RIRI ALFADJRI, SH.
III. HASIL PENELITIAN
TINJAUAN XXXXXXX TERHDAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA PERJANJIAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN DI PT. FEEDMILL INDONESIA MEDAN
A. PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PERUSAHAAN PT. FEEDMILL INDONESIA MEDAN
Pada dasarnya sebuah perusahaan ataupun pihak yang membutuhkan tenaga kerja dalam hal ini seperi PT Feedmill Indonesia Medan secara umum merupakan sebagai pihak pemberi tugas dan tanggung jawab kepada seseorang, beberapa orang atau kelompok atau beberapa kelompok untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab itu sendiri. sedangkan karyawan adalah seseorang atau beberapa orang sebagai penerima tugas dan tanggung jawab dari pihak pemberi tugas dan tanggung jawab.
Hal di atas dapat menjelaskan alasan bahwa munculnya perjanjian kerja secara tertulis yang tertuang dalam kontrak kerja yang dibuat oleh masing-masing pihak sebagai bentuk perikatan yang berisi hak, tugas dan tanggung jawab dengan tetap mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Perusahaan.
Hasil penelitian di PT Feedmill Indonesia Hubungan kerja sesuai dengan macam-macam perjanjian kerja yang sudah di jelaskan di halaman 32 (tiga puluh dua) menerapkan perjanjian dalam bentuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).3
3 Wawancara dengan narasumber pada Kamis, 13 Juli 2017, Pukul 10.00 WIB
Pengumpulan data dan informasi mengenai penerapan perjanjian kerja di PT Feedmill Indonesia Medan, penulis melakukan wawancara dengan Pak RIRY ALFADJRI, SH selaku staff Personalia di PT Feedmill Indonesia Medan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tahapan pelaksanaan perjanjian kerja meliputi:
a. Pelaksanaan perekrutan karyawan
Pihak HRD (Human Resources Departemen) menerima permintaan penambahan tenaga kerja baru atau penggantian tenaga kerja yang sudah keluar atau mengundurkan diri dari masing-masing departemen dalam bentuk form tertulis Formulir Permintaan Tenaga Kerja (FPTK), setelah FPTK di setujui oleh manajemen perusahaan pihak HRD mulai mencari calon Tenaga Kerja baru dengan beberapa metode yaitu ; menginformasikan dengan cara mengiklankan ke media elektronik dan cetak atau mencari informasi dari sesama karyawan yang ada di PT. Feedmill Indonesia Medan.
Setelah mengumpulkan berkas calon ataupun kandidat dalam bentuk lamaran kerja, pihak HRD menyeleksi berkas berdasarkan syarat-syarat yang telah dituliskan di FPTK.
Seleksi berkas calon karyawan PT. Feedmill Indonesia tetap mengacu kepada Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”
HRD menjadwalkan pemanggilan calon karyawan dengan menelefon, mengirim email ataupun SMS kepada setiap calon karyawan dengan menginformasikan waktu, tanggal dan tempat seleksi.
Pada waktu yang telah ditentukan seluruh calon karyawan akan diseleksi melalui beberapa tahapan mulai dari seleksi Psikotest, seleksi wawancara dengan pihak HRD dan dengan pihak Departemen yang membutuhkan karyawan tersebut.
Hasil dari tahapan seleksi akan dikumpulkan dan diberi penilaian sesuai dengan standard perusahaan. Setelah mendapatkan calon yang diinginkan pihak HRD menjadwalkan ulang pemanggilan calon karyawan yang terpilih. calon karyawan terpilih akan diberi penjelasan mengenai waktu awal pelaksanaan Perjanjian dan kapan akan berakhirnya Perjanjian kerja begitu juga hak, tugas dan kewajiban yang akan diterima dan dijalankanya sebagai karyawan PT. Feedmill Indonesia Medan yang dituangkan di dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Apabila karyawan menyetujui isi perjanjian kerja tersebut maka karyawan menandatangani isi perjanjian kerja di atas materai.
b. Pelaksanaan perjanjian kerja
Karyawan menjalankan isi perjanjian kerja dengan mematuhi segala bentuk kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), PT. Feedmill Indonesia sebagai pihak pertama tidak akan memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya waktu yang telah ditetapkan di dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kemudian
PT. Feedmill Indonesia Medan akan membayarkan upah karyawan pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya .
c. Pada saat selesainya hubungan kerja kedua belah pihak.
PT. Feedmill Indonesia akan mengeluarkan surat referensi kerja ataupun keterangan kerja kepada karyawan yang sudah habis masa kontrak kerja. PT. Feedmill Indonesia akan memastikan selurus inventaris yang dipinjamkan kepad karyawan sudah dikembalikan pada perusahaan.
B. BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN KONTRAK KERJA.
Pada dasarnya pembuatan Perjanjian kontrak kerja yang dibuat dalam bentuk perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat oleh pengusaha pada hakekatnya bertujuan untuk melindungi pengusaha dan pekerja. Dalam hal ini Perjanjian kerja waktu tertentu memiliki peranan yang cukup besar baik terhadap pengusaha maupun pekerja. Hal ini dapat diketahui karena Perjanjian kerja waktu tertentu tersebut merupakan suatu ketentuan hukum yang bersifat mengikat bagi pengusaha dan pekerja. Dalam Perjanjian kerja waktu tertentu telah diatur ketentuan-ketentuan tentang hal yang berhubungan dengan pekerja dan pengusaha, jika Perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disetujui tersebut dilanggar oleh salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat menuntut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Penyusunan Perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Feedmill Indonesia Medan adalah dibuat menurut format atau bentuk yang dibuat oleh perusahaan dan tidak melalui
penyusunan perxxxxxan secara bersama-sama dengan pekerja kontrak dimana sudah tercantum hak dan kewajiban Perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Feedmill Indonesia Medan dibuat dalam bentuk kontrak baku. Kontrak baku adalah suatu kontrak yang sudah dicetak secara baku dalam bentuk formulir- formulir tertentu, yang menempatkan pihak lain tidak mempunyai posisi tawar- menawar tetapi hanya menempatkan pada posisi menerima atau menolak kontrak tersebut.
Dari hasil peneliti bentuk perlindungan terhadap pelaksanaan kontrak kerja pada perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan yaitu :
1. Pelaksanaan kontrak kerja dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT. Feedmill Indonesia Medan menurut hasil peneliti sudah sejalan dengan undang-undang No, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang artinya sudah dilakukan dengan baik. Kesesuain ini bisa kita lihat dalam isi perjanjian kerja waktu tertentu bahwa tidak adanya masa percobaan di PT. Feedmill Indonesia Medan sesuai dengan pasal 58 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Tahun 2003. Yang berbunyi “ (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, (2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Berarti PT. Feedmill Indonesia membuat Perjanjian kerja waktu tertentu sudah sah demi hukum, Karena dalam perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan tidak adanya mencantumkan syarat masa percobaan kerja dan hubungan kerja harus adanya perjanjian kerja dan perjanjian tersebut atas dasar :
a) kesepakatan kedua belah pihak;
b) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d) Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bentuk perlindungan dalam pelaksanaan perjanjian kerja di PT. Feedmill Indonesia Medan bisa dilihat dari ketentuan pasal 59 ayat 4 Undang- Undang No. 13 tahun 2003 Yaitu “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapatdiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. apabila seorang karyawan telah dilakukan perjanjian kerja waktu tertentu selama dua kali maka selanjutnya perusahaan akan mengambil keputusan apakah tidak mempekerjakan karyawan itu kembali atau mengangkat pekerja tersebut sebagai karyawan tetap dalam undang undang disebut juga PKWTT. kesepakatan kerja antara perusahaan dan pekerja tersebut bisa beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau dalam bahasa keseharian dikenal juga dengan karyawan tetap. hal ini bisa dilihat pada perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan yang tidak langsung merekrut karyawan/pekerja dengan membuat perjanjian kerja dalam bentuk PKWTT namun diawali dengan bentuk PKWT Perusahaan PT. Feedmill Indonesia Medan merekrut karyawan/pekerja dibuat dalam kontrak kerja yang berbentuk Perjanjian Kontrak Kerja waktu tertentu (PKWT).
3. Bentuk lain dari perlindungan kontrak kerja bahwa pekerja diberi upah setiap bulannya mengacu pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai dimana PT. Feedmill Indonesia berdomisili di Kawasan Industri Medan (KIM) kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan nilai UMSK sebesar Rp. 2.715.398 ( dua juta empat ratus sembian puluh delapan ribu tiga ratus delapan belas rupiah ).
4. Pekerja PT. Feedmill terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai pasal 14 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT. Feedmill Indonesia Medan yaitu “Selama berlakunya perjanjian, Pihak Pertama mengikutsertakan Pihak Kedua dalam program Sistem Jaminan Sosial nasional sesuai Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bagi PKWT yang meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Dari hal di atas dapat dilihat bahwa pekerja dilindungi keseluruhan sesuai dengan program pemerintah tentang perlindungan tenaga kerja.
5. Bentuk perlindungan lainnya apabila terjadi perselisihan antara perusahaan dengan karyawaan/pekerja dapat menempuh jalur melalui perundingan bipatrit atau tripatrit sesuai pada pasal 23 Pkwt PT. Feedmill Indonesia Medan yaitu “(1) apabila salah satu pihak melanggar kewajiban, aturan
yang berlaku dan/atau syarat-syarat yang telaah disepakati dalam perjanjian ini, peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan, maka pihak yang lain mempunyai hak untuk melaksanaknan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam rangka penyelesaian perselisihan. (2) kedua belah pihak sepakat, apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan atau melalui tahapan prosedur yang berlaku sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) para pihak sepakat apabila dikemudian hari terdapat mengenai ketentuan dalam perjanjian ini maka akan diselesaikan berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku”. Dan apabila tidak ada penyelesaian dalam perselisihan antara karyawan dan perusahaan maka karyawaan bisa menyelesaikan hal terebut dalam jalur pengadilan.
Perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Feedmill Inonesia Medan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk pekerja dan perusahaan. Perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Feedmill Indonesia Medan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
C. Upaya-upaya yang ditempuh para pihak antara perusahaan dengan karyawan agar terhindar dari Wanprestasi.
Setiap perjanjian kontrak kerja sudah tentu adanya kelemahan-kelemahan yang terdapat di dalam perjanjian kontrak kerja tersebut, salah satunya Sering
dijumpai wanprestasi atau xxxxxx xxxxx dalam praktek perjanjian kerjasama yang pada umumnya dilakukan oleh pihak penerima kerja dan juga biasanya berkisar pada soal tidak terpenuhinya beberapa tanggung jawab yang membebani pihak penerima kerja tersebut yang sudah merupakan kewajiban pihak penerima kerja atau juga mengenai larangan-larangan bagi pihak penerima kerja seperti yang telah tercantum dalam perjanjian tersebut.
Upaya-upaya yang harus dilakukan agar terhindar dari wanprestasi adalah para pihak dituntut untuk bertanggung jawab atas segala hak dan kewajibannya masing-masing pihak. PT. Feedmill Indonesia Medan sebagai pihak pemberi kerja harus memberikan perintah kerja dengan baik dan lengkap agar dipahami oleh pihak penerima kerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam perjanjian tersebut. Dan sebagai pihak pemberi kerja, PT. Feefmill Indonesia Medan harus memenuhi hak pihak penerima kerja.
Upaya-Upaya yang dilakukan PT Feedmill Indonesia Medan agar terhindar dari wanprestasi adalah:4
a. Mematuhi awal waktu perjnjian kerja dan waktu berakhirnya perjanjian kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kerja sesuai dengan yang direncanakan.
b. Menyiapkan SDM yang terampil sehingga meminimalisir kemungkinan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan sebelum berakhirnya perjanjian dan meminimalisir karyawan mengundurkan diri tanpaa pemberitahuan.
4 Wawancara dengan narasumber pada Rabu, 01 juli, Pukul 10.00 WIB
c. Melaksanakan evaluasi secara berkala.
Apabila pihak penerima kerja melakukan ingkar janji/wanprestasi, maka untuk pelaksanaan hukumnya Undang-undang mengenai pihak pemberi kerja untuk memberikan suatu pernyataan lalai kepada pihak penerima kerja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ii menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Sesuai dengan Pasal 1238 tersebut, kewajiban untuk memberikan pernyataan lalai atau peringatan itu dapat ditiadakan dengan jalan menentukan dalam perjanjian, bahwa suatu wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penerima kerja cukup dibuktikan dengan pembayaran denda terhadap kelalaian kerja yang dilakukannya, tanpa lagi diperlukan suatu pernyataan atau teguran tertulis dari pihak pemberi kerja. Dan perlu diketahui bahwa Pasal 1238 tersebut bersifat memaksa. Penyelesaian sengketa dapat dilakuakan dengan beberapa cara yaitu :
1. Damai
Damai adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Damai adalah suatu perjanjian “formal” karena ia tidak sah (dan tidak mengikat) kalau tidak diadakan menurut formalitas tertentu, yaitu ia harus
diakan secara tertulis. Setiap perdamaian hanya berbatas pada soal yang termaktub didalamnya; pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan disitu harus diartikan sekedar hak-hak dan tuntutan-tuntutan itu ada hubungannya dengan perselisihan yang menjadi sebab diadakannya perdamaian tersebut.5
2. Pemutusan hubungan kerja
Pada pasal 18 UU Ketenagakerjaan Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan karyawan telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milikperusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
x. xxxxx, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkannarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja ataupengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
5X.Xxxxxxx , Aneka Perjanjian, Cetakan kesebelas, Penerbit PT Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2014, hlm.177
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalamkeadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih.
3. Pengadilan Negeri
Pihak pemberi kerja dapat menyelesaikan persoalan wanprestasi tersebut melalui Pengadilan Negeri yang berwenang apabila pihak pemberi kerja tidak dapat mengambil haknya yang masih dikuasai oleh pihak penerima kerja dengan jalan damai. Untuk memperbaiki hak pemberi kerja yang telah menderita kerugian akibat ingkar janji dari pihak pemberi kerja, maka pihak pemberi kerja dapat menuntut agar Pengadilan Negeri dapat memutuskan antara lain:
a. Menghukum pihak penerima kerja untuk membayar ganti rugi kepada pihak pemberi kerja atas kerugian yang telah dideritanya sebagai akibat dari tindakan wanpretasi dan/atau melawan hukum yang telah dilakukannya oleh pihak penerima kerja
b. Mengalihkan segala resiko kepada pihak penerima kerja.
c. Menghukum pihak penerima kerja untuk membayar segala ongkos/biaya perkara.
d. Membatalkan perjanjian dengan pihak penerima kerja atau menyatakan perjanjian itu batal akibat adanya ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penerima kerja tersebut.
IV. PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT Feedmill Indonesia Medan yaitu PT. Feedmill Indonesia Medan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan pakan ternak yang dengan adanya kegiatan usaha tersebut membutuhkan tenaga kerja PT. Feedmill Indonesia sebagai pihak pemberi kerja mengikat hak tugas dan tanggung jawab para tenaga kerjanya dengan membuat suatu perjanjian kerja dengan mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 yang dituangkan di dalam Peraturan Perusahaan. Dalam hal ini PT. Feedmill Indonesia melaksanakan perjanjian kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tahapan pelaksanaan perjanjian kontrak kerja tersebut meliputi Pelaksanaan perekrutan karyawan, Pelaksanaan Perjanjian kerja dan Pada saat selesainya hubungan kerja kedua belah pihak.
2. Bentuk perlindungan terhadap pelaksanaaan kontrak kerja pada PT. Feedmill Indonesia Medan yaitu secara umum sudah mengacu pada UU No 13 Tahun 2013 yang salah satunya dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didalamnya sudah dituangkan isi pasal seperti pihak-pihak yang melakukan perikatan atau perjanjian waktu dan tempat, Tugas dan Tanggungjawab masing-masing pihak dan cara penyelesaian apabila terjadi perselesihan terhadap pelaksanaan kontrak kerja pada PT. Feedmill Indonesia Medan.
3. Upaya-upaya yang ditempuh para pihak agar terhindar dari wanprestasi yang tunduk pada Buku II adalah para pihak dituntut untuk bertanggung jawab atas segala hak dan kewajiban masing- masing pihak. PT. Feedmill Indonesia Medan sebagai pihak pemberi kerja harus memenuhi hak kepada karyawan sebagai pihak penerima kerja haruslah menjalankan segala kesepakatan yang telah tertuang di kontrak, seperti harus melaksanakan perjanjian tersebut tepat waktu tanpa ada penundaan atau pengunduran, menyusun serangkaian kegiatan dari awal sampai akhir dengan baik dan teliti agar perjanjian tersebut dapat berjalan dengan lancar.
B. SARAN
Dalam pembuatan skripsi ini, peneliti memiliki saran sebagai acuan penelitian yang sehubungan dengan judul skripsi:
1. Pada pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Feedmill Indonesia Medan para pihak wajib untuk memahami dan menguasai isi perjanjian kontrak kerja yang sudah disepakati, guna pemberi kerja/perusahaan maupun penerima kerja/karyawan dapat memahami dan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pihak agar terlaksananya perjanjian kerja waktu tertentu tersebut dapat berjalan dengan baik.
2. Pihak Pengusaha wajib menjalankan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut sesuai dengan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan agar berjalannya perjanjian tersebut dengan baik
3. Upaya yang dilakukan agar terhindar dari wanprestasi yaitu mematuhi awal waktu perjanjian kerja dan waktu berakhirnya perjanjian kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kerja sesuai dengan yang direncanakan dan apabila terjadi suatu permasalahan atau wanprestasi saat berlangsungnya pelaksanaan perjanjian kontrak kerja tersebut maka para pihak wajib baik pengusaha maupun karyawan untuk melakukan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU:
F.X. Djuamialdi Arti Perjanjian Kerja. Sinar Grafika Offset Juni 2005 Hlm 7
Lalu Xxxxx XX.Mhum. Pengantar Hukum ketenaga kerjaan Indonesia. Grafindo Persada Mataram 2003 hal 40
R Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016, hlm.2 Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Penerbit Alumni, 1977), hlm. 63.)
R. Subekti , Aneka Perjanjian, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, hlm.1
X.Xxxxxxxx, Pokok-pokok Hukum Perikatan Bina Cipta bandung 1987 , hlm.49 X.Xxxxx Xxxxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1992, hlm.9
Xxxxx Xxxxx, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Penerbit Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2001,hlm.2
Xxxxxxx,Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal. 3
Xxxxxx xxxxx Xxxxxxxxxxx, kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan penjelasan, Ed. II, Cet. I, Bandung: Alumni, 1996, hlm. 89.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, batas-batas kebebasan Berkontrak, yurika, volume 18 No.3, Mei 2003, hlm. 195-1
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Grafiti Tahun 2009., hlm. 47.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Perjanjian Kredit Bank, Bandung : Citra Xxxxxx Xxxxxx, 1991, hlm. 43-44.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Aneka Hukum Bisnis, PT. Citra Xxxxxx Xxxxxxx Tahun 2005, hlm. 108-109.
Xxxxxxxx Xxxxxx, Dasar-dasar Hukum Perikatan, Bandung : Xxxxxx Xxxx. 1994, hlm. 66
Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, Tahun 1986 Hlm 80
Subekti Hukum Perjanjian, Jakarta PT Intemasa Tahun 1987 hlm 19
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
C. INTERNET
xxxxx://xxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxxxxxx-xxxxx- perjanjian/
xxxx://xxxxx-xxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxx-xxxxxx- kontrak.html?m=1