PELAKSANAAN UPAH KERJA LEMBUR TERHADAP TENAGA KERJA DI PT SUPRACO VADHANA CONSORTIUM KABUPATEN SIAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
PELAKSANAAN UPAH KERJA LEMBUR TERHADAP TENAGA KERJA DI PT SUPRACO VADHANA CONSORTIUM KABUPATEN SIAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SKRIPSI
Diajukan Untuk Melengkapi Persyaratan Dalam Memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning
Disusun Oleh :
NAMA : XXXXX XXXXXX
NPM 1874201295
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING PEKANBARU
TAHUN 2022
PANTUN DAN SYAIR MELAYU
HIDUP DAMAI ADALAH SENI MASAK DAGING BERI KEMIRI BERSYUKUR KAWAN DI PAGI INI SEJUTA NIKMAT TELAH DIBERI
ii
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunianya penulis hampir sampai pada tahap akhir untuk mengikuti perkuliahan pada Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. Kemudian berawal dari sebuah perjalanan panjang seorang manusia memerlukan suatu proses perjuangan dan pengorbanan baik moril maupun materil dalam sebuah kehidupan yang juga didalamnya mencakup proses dalam penyelesaian pendidikan. Dalam rangka menyelesaikan pendidikan inilah maka saya menyusun dan menyelesaikan tugas akhir yang berjudul “Pelaksanaan Upah Kerja Lembur Terhadap Tenaga Kerja Di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja”.
Sebagai salah satu kelengkapan untuk menyelesaikan program Strata-1 dalam bidang hukum, khususnya ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. Dengan segala kejujuran dan kerendahann hati, saya menyadari bahwa penyusunan tugas akhir ini, baik dari segi sisi pemaparan maupun cara penyajian penulisan, masih banyak memiliki kekurangan dan kelemahan yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki, serta terbatasnya sumber data. Dalam menyelesaikan tugas akhir ini saya telah mendapat bantuan yang begitu besar dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada kedua orang tua yang telah
berbesar hati menuntun, membimbing, mendidik serta mengajar saya semenjak kecil hingga saat ini, yang mungkin hasil yang diperoleh tidak setimpal dengan pengorbanan yang telah diberikan selama ini. Dalam kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada:
1. Bapak Rektor Universitas Lancang Kuning Xx. Xxxxxxx, M.Hum., yang telah sudi memberikan penulis kesempatan untuk menimba ilmu di kampus khususnya di Fakultas Hukum tercinta ini.
2. Xxxxx Xxxxx Fakultas Hukum, Xx. Xxxxx, S.H., M.H, yang telah sudi memberikan penulis kesempatan untuk menimba ilmu di kampus khususnya di Fakultas Hukum tercinta ini.
3. Bapak Wakil Dekan I X. Xxxxx, S.Th.i, X.Xx, yang telah sudi memberikan penulis kesempatan untuk menimba ilmu di kampus khususnya di Fakultas Hukum tercinta ini.
4. Ibu Wakil Dekan II Yetty, S.H., M.Hum, Ph.D., yang telah sudi memberikan penulis kesempatan untuk menimba ilmu di kampus khususnya di Fakultas Hukum tercinta ini.
5. Bapak Wakil Dekan III Irfansyah, S.Pi., S.H., M.H, yang telah sudi memberikan penulis kesempatan untuk menimba ilmu di kampus khususnya di Fakultas Hukum tercinta ini.
6. Ibu Dr. Xx. Xxxxxxx, S.H., M.H. dalam hal ini selaku Pembimbing I dan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., M.H selaku Pembimbing II yang telah banyak
memberikan masukan, arahan dan bimbingan dengan sabar sehingga penulisan skripsi ini dapat penulis selesaikan.
7. Terima kasih kepada Bapak/Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membekali ilmu penulis berbagai ilmu pengetahuan yang sangat berharga bagi penulis khususnya ilmu hukum.
8. Terima kasih Bapak/Ibu Staff Karyawan dan Karyawati yang telah membantu proses administrasi di Fakultas Hukum tercinta ini.
9. Rekan-rekan seperjuangan yang sama-sama menuntut dan menggali dibidang dan disiplin ilmu yang sama di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dan semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah turut memberikan bantuan, semangat dan dorongan untuk tetap konsisten menyelesaikan skripsi ini.
Akhirnya atas segala jasa dan xxxx xxxx dari berbagai pihak tersebut diatas. Semoga diberikan limpahan karunia nikmat hidayah dan semoga Tuhan Yang Maha Esa yang akan membalasnya Xxxx.
Pekanbaru, 20 April 2022 Penulis
XXXXX XXXXXX
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL............................................................................................. i LEMBARAN PANTUN XXX XXXXX MELAYU................................................. ii HALAMAN PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI..................... iii KATA PENGANTAR.............................................................................................. iv
DAFTAR ISI............................................................................................................. vii
DAFTAR TABEL..................................................................................................... ix
DAFTAR GAMBAR................................................................................................ x
ABSTRAK ................................................................................................................ xi
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
X. Xxxxx Belakang Masalah.............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 6
X. Xxxxan dan Kegunaan Penelitian................................................................. 7
D. Kerangka Teori............................................................................................ 9
E. Metode Penelitian ........................................................................................ 16
BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN...................................... 21
A. Gambaran Umum Kabupaten Siak............................................................... 21
B. Gambaran Umum PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak....... 28
BAB III TINJAUAN UMUM TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.................................. 33
A. Pengertian Tenaga Kerja.............................................................................. 33
B. Hubungan Kerja ........................................................................................... 41
C. Waktu Kerja Lembur, Waktu Istirahat dan Upah Kerja Lembur ................ 48
D. Pemutusan Hubungan Kerja ........................................................................ 55
BAB IV PELAKSANAAN UPAH KERJA LEMBUR TERHADAP TENAGA KERJA DI PT SUPRACO VADHANA CONSORTIUM KABUPATEN SIAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 62
A. Pelaksanaan Upah Kerja Lembur Terhadap Tenaga Kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja............................................................................................ 57
B. Hambatan dalam Pelaksanaan Upah Kerja Lembur Terhadap Tenaga Kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan
Pemutusan Hubungan Kerja ........................................................................ 69
C. Upaya dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Upah Kerja Lembur Terhadap Tenaga Kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja .............................. 74
BAB V PENUTUP.................................................................................................... 78
A. Kesimpulan ...................................................................................... 78
B. Saran................................................................................................. 79
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 81
DAFTAR RIWAYAT HIDUP ................................................................................ 83
LAMPIRAN-LAMPIRAN ...................................................................................... 84
LEMBARAN PANTUN ATAU SYAIR MELAYU
DAFTAR TABEL
Tabel I. 1 Populasi dan Sampel.................................................................................. 19
Tabel II. 1 Penduduk Per Kecamatan di Kabupaten Siak Tahun 2021...................... 22 Tabel II. 2 Penduduk Menurut Lapangan Kerja Siak Tahun 2021 ............................ 23
DAFTAR GAMBAR
Gambar II. 1 Struktur Organisasi PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak... 32
ABSTRAK
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah belum berjalan dengan maksimal karena masih adanya perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi jam kerja serta tidak diberikannya upah lembur. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak, hambatan dalam pelaksanaan upah kerja lembur dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak adalah belum berjalan dengan maksimal, ini karena PT. Supraco Vadhana Consortium menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sementara dalam aturan ini sudah dijelaskan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan Pekerja/Buruh, perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor PT. Supraco Vadhana Consortium dengan pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut, memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan yang tidak merugikan siapapun.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Upah, Kerja, Lembur.
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah
Secara umum pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada era reformasi saat ini memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good govermance. Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.1
Seiring berkembanganya dunia industri saat ini membuat karyawan semakin giat dalam bekerja sesuai dengan kebutuhan pasar, namun hal itu seringkali membuat karyawan kelelahan dalam bekerja, kurang sehat, cidera atau sampai kehilangan nyawanya. Hal tersebut menuntut adanya kepedulian terhadap keselamatan dan
1 Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2015), hlm. 6.
kesehatan kerja. Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Tujuan perusahaan dan karyawanakan dapat tercapai bila ditunjang dengan kesehatan baik dari karyawan maupun kesehatan kondisi tempat kerja, keamanan tempat kerja dan keselamatan kerja. Jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja ini dapat meningkatkan produktivitas kerja, namun pada kenyataannya perusahaan kerap kali kurang memperhatikan hal tersebut.2
Ketenagakerjaan merupakan zona yang sangat mendasar dari kehidupan manusia agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dalam bidang dimensi sosian maupun ekonomi baik untuk dirinya sendiri maupun untuk diri orang lain, dan atau kedua- duanya. Tujuan penting dalam pembangunan ekonomi adalah penyediaan lapangan kerja yang cukup untuk mengejar pertumbuhan angkatan kerja, yang pertumbuhannya lebih cepat dari pertumbuhan kesempatan kerja.3
Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah ketenagakerjaan adalah bagian intergral dan masalah ekonomi, sehingga masalah pembangunan ketenagakerjaan juga merupakan masalah dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian, perencanaan ekonomi harus mencangkup juga perencanaan ketenagakerjaan. Masalah tersebut diakibatkan kelemahan pemerintah secara sistematik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam dunia produksi faktor tenaga kerja.
2Gerry Silaban, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dalam Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesahatan Kerja, (Medan : USU Press, 2014), hlm. 1.
3Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 4.
merupakan salah satu diantara ketiga faktor yang penting seperti sumber, modal dan teknologi.Tenaga kerja mengeluarkan tenaga atau jasa-jasa untuk tercapainya arah dan tujuan perusahaan.Yang diperjual belikan adalah tenaga, hasil pengembalian tenaga kerja itu harus menjamin penghidupan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarganya.4
Oleh karena itu sudah sepantasnya jika setiap pekerjaan akan mendapatkan kompensasi berupa imbalan bagi pekerja/buruh, imbalan ini disebut dengan upah. Upah dari sisi pekerja merupakan suatu hak yang umumnya dilihat dari jumlah, sedangkan dari sisi pengusaha umumnya dikaitkan dengan produktivitas. Hal inilah yang sampai sekarang masih menjadi masalah dan sulit dijembatani. Masalahnya berawal dari adanya keinginan untuk mendapatkan upah yang tinggi, sedangkan produktivitas masih rendah karena tingkat pendidikan dan keterampilanyang kurang memadai. Apabila dilihat dari kepentingan masing-masing pihak halini menjadi dilema bagi pemerintah sebagai bagian dari pihak Xxx xxxxxx untuk mengatasinya, yaitu melakukan intervensi guna mengharmonisasikan hubungan industrial yang sudah ada.5 Upah memegang peranan yang penting dan merupakan salah satu ciri suatu hubungan disebut hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan upah merupakan tujuan utama dari seorang pekerja melakukan pekerjaan pada orang atau badan hukum lain.Karena itulah pemerintah turut serta dalam menangani masalah pengupahan melalui berbagai kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hak atas upah tersebut juga diatur oleh hukum negara kita. Perjuangan buruh di
4 Xxxxxx Xxxxxx,Dasar DasarHukum Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 4.
5 Ridan H.S, Hukum Tenaga Kerja Di Indonesia, (Semarang : Atom Press, 1997) hlm 76.
Indonesia selama ini menginginkan agar buruh memiliki kekuatan tawar (bargainning) yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial.Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.6
Di dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menjelaskan sebagai berikut:
1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
2. Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Selanjutnya didalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menjelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
6 Xxxxxxx H. Xxxxxxxx, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. (Jakarta :Rhineka Cipta, 2001) hlm 32.
dalam Pasal 2l ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam.
2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya,sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
Selanjutnya sebagaimana yang tertuang didalam 7 ayat (1 dan 2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur bahwa Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :
1. Membayar upah kerja lembur.
2. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
3. Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang. Namun pada kenyatannya masih ditemukan di PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak dimana perusahaan mempekerjakan karyawannya yang melebihi waktu kerja serta tidak diberikannya upah lembur serta makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori dan digantikan dengan uang yang besarannya ditentukan oleh perusahaan, sehingga para pekerja tersebut kehilangan haknya.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka penulis tertarik dan mencoba menganalisisnya dalam skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN UPAH KERJA LEMBUR TERHADAP TENAGA KERJA DI PT SUPRACO VADHANA CONSORTIUM KABUPATEN SIAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas peneliti menetapkan rumusan masalah pada penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja?
2. Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja?
3. Bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk menganalisis pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
b. Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
c. Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, kegunaan dan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat ditinjau dari 2 segi yaitu segi teoritis dan segi praktis.
1. Segi teoritis
a. Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan pengembangan ilmu hukum khususnya hukum ketenagakerjaan yang lebih mencerminkan kepada kondisi yang ada.
b. Sebagai tambahan dalam pembaharuan hukum ketenagakerjaan di masa yang akan datang.
c. Untuk menunjukan ruang lingkup sistem pembayaran upah dalam dunia ketenagakerjaan.
2. Segi Praktis
a. Diharapkan dengan hasil penelitian ini menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak terkait yaitu pekerja/buruh, pelaku usaha dan pemerintah.
b. Diharapkan baik pekerja, pelaku usaha dan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenagakerja atau Departemen Tenagakerja dapat mengetahui dan menegaskan hak dan kewajiban para pihak.
D. Kerangka Teori
Eksistensi hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan seluruh anggota masyarakat. Pengaturan kepentingan-kepentingan ini seharusnya didasarkan pada keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan melindungi kepentingan masyarakat. Tatanan yang diciptakan hukum baru menjadi kenyataan manakala subyek hukum diberi hak dan kewajiban. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx menyatakan bahwa hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan kaidah atau peraturan, melainkan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin dalam kewajiban pada pihak lawan, hak dan kewajiban inlah yang diberikan oleh hukum.7
Perlindungan hukum menurut pendapat Xxxxxxxxx Xxxxxx ada dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat yaitu: Pertama, perlindungan hukum Preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Kedua, perlindungan hukum represif yang bertujuan menyelesaikan sengketa.8 Konsep awal perlindungan hukum sangat terkait dengan
7 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2009), hlm. 40.
8 Xxxxxxxxx. X. Xxxxxx, Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina ilmu, 2006), hlm. 5.
pemerintah dan tindak pemerintah sebagai titik sentralnya, sehingga lahirnya konsep ini dari perkembangan hukum administrasi negara-negara barat.9
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja haruslah memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan begitu pula sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan juga bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.Keberadaan Serikat Buruh mutlak dibutuhkan oleh pekerja. Tempat berkumpul untuk bersatunya buruh dalam Serikat Buruh secara filosofi sebagaimana diibaratkan Xxxxxxx Xxxxxxxx, seperti sapu lidi, kendaraan umum, burung gelatik, main catur, memancing ikan, solidaritas atau berani mati.Melalui Serikat Buruh, diharapkan akan terwujud hak berserikat buruh dengan maksimal. Xxxxx dapat memperjuangkan kepentingannya, sayangnya hak berserikat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sudah bersifat universal belum dipahami oleh pengusaha dan pemerintah.
Pengusaha seringkali menganggap keberadaan Serikat Buruh sebagai organisasi pengganggu untuk melaksanakan hak prerogratifnya dalam mengatur jalannya usaha. Pemerintah seringkali menganggap aktivitas Serikat Buruh dalam mengembangkan organisasinya merupakan ancaman stabilitas dan keamanan nasional.Menjadi anggota
9 Xxxxxxxx Xxxx, Hukum Perlindungan Pekerja, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm.
78.
serikat pekerja adalah kekuatan pekerja untuk menghilangkan permasalahan yang dihadapi seperti gaji yang rendah, buruknya kondisi pelayanan kesehatan dan perlindungan kerja, PHK sepihak dan sebagainya. Karena sebagai individu mereka tidak akan mampu melawan kombinasi yang hebat antara pemodal dan manajemen. Melalui serikat pekerja mereka terlindungi kepentingannya, dapat menyuarakan aspirasinya kepada pengusaha, peningkatan kondisi-kondisi kerja melalui perjanjian kerja bersama.10
Menurut Undang-Undang ketenagakerjaan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain disebut pekerja/buruh. Selama ia melakukan pekerjaan, memang ia berhak atas pengupahan yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya.Tujuan pekerja melakukan pekerjaan adalah untuk mendapat penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluarganya yaitu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.11
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Begitupula dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Oleh karena itu hak setiap orang yang bekerja danmenerima imbalan telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
10 Xxxx, Xxxxxxx, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia (Yogyakarta : BPFE, 2008) hlm 54.
11 Xxxxx Xxxxxx, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Bandung : Citra Xxxxxx Xxxxx, 2008), hlm. 12.
Perjanjian dipandang sebagai hubungan hukum antar dua pihak yang berjanji atau dianggap berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal dengan memberikan kesempatan pada pihak lain menuntut pelaksanaan janji itu. Dalam praktik, istilah kontrak atau perjanjian terkadang dipahami secara rancu dan pelaku bisnis mencampur adukkan istilah itu seolah-olah pengertian yang berbeda.12
Berdasarkan beberapa definisi mengenai perjanjian yang telah diuraikan tersebut diatas terlihat bahwa terdapat hubungan antara para pihak yang terikat dalam perjanjian. Pihak yang satu setuju dan pihak yang lainnya juga setuju untuk melaksanakan sesuatu, kendati pelaksanaan itu datang dari satu pihak, misalnya dalam perjanjian pemberian hadiah atau hibah. Dengan perbuatan memberi hadiah itu, pihak yang diberi hadiah setuju untuk menerimanya, jadi ada konsensus yang saling mengikat. Dengan demikian terbangun hubungan timbal balik yang terjadi dalam suatu perjanjian. Berdasarkan beberapa pendapat para sarjana yang telah diuraikan di atas maka dapat diketahui bahwa dalam suatu perjanjian termuat unsur- unsur sebagai berikut:13
1. Ada pihak-pihak sedikitnya 2 (dua) orang sebagai subjek.
2. Ada persetujuan antara pihak-pihak itu (konsensus).
3. Ada tujuan yang akan dicapai.
4. Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
5. Ada bentuk tertentu lisan atau tulisan.
12 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung:Xxxxxx, 2016), hlm. 19.
13 Xxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Kencana Prenada, 2010), hlm. 13.
6. Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Mengenai syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa diperlukan 4 syarat yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah asas yang esensial dari hukum perjanjian. Asas ini dinamakan juga asas konsensualisme yang menentukan adanya perjanjian. Xxxx konsensualisme dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengandung arti “kemauan” para pihak untuk saling mengikatkan diri. Kemauan ini membangkitkan kepercayaan bahwa perjanjian itu dipenuhi. Dengan kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.14
2. Kecakapan diperlukan untuk membuat suatu perjanjian. Seseorang dianggap tidak cakap pada umumnya berdasarkan ketentuan Undang-undang tidak mampu membuat sendiri persetujuan-persetujuan dengan akibat-akibat hukum yang sempurna. Dengan demikian, adapun yang dimaksud tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele), dan orang yang sedang sakit jiwa.
14 Ibid., hlm. 20.
3. Suatu hal tertentu, Setiap perjanjian harus jelas apa yang menjadi objek perjanjian. Jika yang menjadi objek adalah barang, maka harus jelas apa jenisnya, jumlahnya, harganya. Setidak-tidaknya dan keterangan objek yang diperjanjikan harus dapat ditetapkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya masing-masing.15 Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1332 sampai dengan Pasal 1333 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Pasal 1333 ayat (2) mengatakan bahwa jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Suatu sebab yang halal. Sebab adalah sesuatu yang menjadi tujuan perjanjian. Didalam Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Selanjutnya pada Pasal 1336 KUHPerdata dinyatakan “Jika tidak dinyatakan semua sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak dilarang, atau jika ada sebab lain yang tidak dilarang selain dari yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah“. Penjanjian itu dibuat harus didasarkan oleh sebab yang tidak dilarang oleh undang- undang, baik mengenali hak yang melekat pada objek perjanjian maupun tentang perjanjian itu sendiri.16
15 Ibid., hlm. 21.
16 Ibid., hlm. 22.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 1 menjelaskan sebagai berikut:
1. Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri.
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah:
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutrran, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
E. Metode Penelitian
Untuk melaksanakan penelitian secara benar dan terarah diperlukan suatu metode sehingga hasil penelitian dapat digunakan untuk menjawab hasil dari masalah yang ada dan menganalisis pokok permasalahan.
1. Jenis Penelitian
Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, yang membahas pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat dalam hal ini mengenai pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Selain itu Xxxxxxxx Xxxxxxxx juga menambahkan bahwa dalam penelitian hukum sosiologis dapat berupa penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat dengan demikian diharapkan mampu mengungkap efektifitas berlakunya hukum dalam masyarakat dan mengidentifikasikan hukum yang tidak tertulis yang berlaku pada masyarakat.17
17 Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Edisi III Tahun 2021.
2. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang penulis lakukan bertempat di PT. Supraco Vadhanaconsortium Kabupaten Siak dengan alasan masih adanya perusahaan yang mempekerjakan karyawannya yang melebihi waktu kerja serta tidak dibayarnya upah lembur dan memberikan makanan dan minuman sekurang- kurangnya 1.400 kalori dan digantikan dengan uang yang besarannya ditentukan oleh perusahaan, sehingga para pekerja tersebut kehilangan hak.
3. Populasi dan Sampel
a. Populasi
Populasi merupakan sekumpulan objek yang hendak diteliti. Setelah lokasi penelitian ditentukan, peneliti harus menetapkan populasi penelitiannya. Pada tahap ini seorang peneliti diharapkan mampu mengidentifikasi populasi yang ada. Isi populasi adalah unsur-unsur yang ada kaitannya dengan penelitian dan yang akan menjadi objek penelitiannya.18 Maka yang menjadi populasi dalam penelitian ini yaitu:
1. Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak sebanyak 1 orang.
2. Manager PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak sebanyak 1 orang.
3. HRD PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak sebanyak 1
orang.
4. Karyawan PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak sebanyak 60 orang.
b. Sampel
Dari Populasi yang telah teridentifikasi, saatnya bagi peneliti untuk menetapkan sampelnya. Sampel merupakan bagian dari populasi yang akan dijadikan objek penelitian. Dari sampel inilah data primernya nantinya akan diperoleh. Arti pentingnya penetapan sampel adalah untuk memudahkan peneliti dalam mengungkap dan menemukan data dalam penelitian. Ada pun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah :
1. Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak sebanyak 1 orang, dengan metode sensus yaitu menetapkan jumlah sampel berdasarkan jumlah populasi yang ada.19
2. Manager PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak sebanyak 1 orang, dengan metode sensus yaitu menetapkan jumlah sampel berdasarkan jumlah populasi yang ada.
3. HRD PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak sebanyak 1 orang, dengan metode sensus yaitu menetapkan jumlah sampel berdasarkan jumlah populasi yang ada.
4. Karyawan PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak sebanyak 5 orang, dengan metode random yaitu menetapkan sejumlah sampel yang
mewakili jumlah populasi yang ada, yang kategori sampelnya ditetapkan secara acak oleh peneliti.
No Jenis Populasi Jumlah Populasi | Jumlah Sampel | Persentase (%) |
1 Kepala Bidang Pengawasan Dinas 1 | 1 | 100 |
2 Manager PT. Supraco Vadhana 1 | 1 | 100 |
3 HRD PT. Supraco Vadhana 1 | 1 | 100 |
4 Karyawan PT. Supraco Vadhana 60 | 5 | 8.33 |
Tabel I.1 Populasi dan Sampel
Tenaga Kerja Kabupaten Siak Consortium Kabupaten Siak Consortium Kabupaten Siak Consortium Kabupaten Siak
Sumber : data primer diolah tahun 2021.
4. Sumber Data
Sumber data penelitian ini dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu :
a. Data primer, yaitu data yang diperoleh dari lapangan secara langsung yang sesuai dengan permasalahan melalui responden yang sudah penulis tetapkan.
b. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari literatur-literatur kepustakaan yang bersifat mendukung data primer. Data ini diperoleh melalui kepustakaan yang bersifat mendukung data primer, yang mana juga berkaitan erat dengan penelitian.
c. Data tertier, yaitu data yang diperoleh melalui kamus dan sejenisnya yang berfungsi untuk mendukung data primer dan sekunder.
5. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang dipercayai dan dipertanggung jawabkan sehingga dapat memberikan gambaran permasalahan secara menyeluruh, maka dalam hal ini penulis menggunakan alat pengumpulan data berupa :
a. Observasi, yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara pengamatan langsung terhadap objek penelitian.
x. Xxxxxxxxx, wawancara dilakukan oleh penulis adalah wawancara non struktur. Karena pertanyaan yang diajukan kepada responden adalah pertanyaan-pertanyaan lepas, sehingga dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh peneliti.
x. Xxxxan Kepustakaan, yaitu peran aktif penulis untuk membaca literatur- literatur kepustakaan yang memiliki kolerasi dengan pemberian hak kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT. Supraco Vadhanaconsortium Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana ini berguna untuk mencari data sekunder untuk mendukung data primer.
6. Analisis Data
Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif artinya data dianalisis tidak dengan menggunakan statistik atau matematika ataupun yang sejenisnya. Sedangkan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan yang bersifat umum.
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah belum berjalan dengan optimal karena masih adanya perusahaan yang mempekerjakan karyawannya yang kerja melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja serta tidak diberikannya upah lembur, sehingga para pekerja tersebut kehilangan haknya.
2. Hambatan dalam pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah kurangnya ketelitian dalam penandatanganan perjanjian kerja antara pihak PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak dengan pekerja, pekerja/buruh tidak memahami
apa isi dalam perjanjian kerja yang telah ditanda tangani kepada kontraktor dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak untuk meminta bantuan agar mendapatkan hak pekerja/buruh tersebut.
3. Upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan upah kerja lembur terhadap tenaga kerja di PT Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut, memberikan pendampingan kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan yang tidak merugikan siapapun dan dalam membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten siak agar mengumpulkan bukti tertulis kesepakatan perjanjian kerja antar kontraktor dengan pekerja supaya dapat memperjuangkan haknya.
B. Saran
1. Sebaiknya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak memberikan tindakan/sanksi ke PT. SupracoVadhana Consortium Kabupaten Siak karena tidak mebayarkan upah kerja lembur karyawannya.
2. Sebaiknya PT. Supraco Vadhana Consortium Kabupaten Siak membayar upah kerja lembur sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan menjalin hubungan kerjasama yang baik kepada kontraktor dan pekerja/buruh agar saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
3. Sebaiknya pekerja/buruh paham hak-haknya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Xxxxx Xxxxxx, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2009.
Xxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian, Jakarta : Kencana Prenada, 2010.
Badjuri dan Yuowono, Kebijakan Publik, Konsep dan Strategi, Semarang: UNDIP Press, 2012.
Xxxxxxx, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
G. Karta Saputra, Hukum Perburuhan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Xxxxx Xxxxxxx, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dalam Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesahatan Kerja, Medan : USU Press, 2014.
X.X.X Xxxxxxx, Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dan HAM di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Xxxx, Xxxxxxx, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia Yogyakarta : BPFE, 2008.
Xxxxx Xxxxxx, Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Prisma: Pekanbaru, 2017.
Lalu Husni, Pangantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta : Radja Grafindo, 2001.
---------------, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2015.
Xxxxxxx Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.
Xxxxxxxxx. X. Xxxxxx, Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina ilmu, 2006.
Xxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Ridan H.S, Hukum Tenaga Kerja di Indonesia, Semarang: Atom Press, 2012.
Xxxxxxx H. Xxxxxxxx, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia,
Jakarta: Rhineka Cipta, 2001.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta:Rajawali, 2012. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2009.
Xxxxxxxxx dan Soni, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003.
Xxxxxxxx Xxxx, Hukum Perlindungan Pekerja, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung:Xxxxxx, 2016. Xxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perjanjian Kerja, Jakarta: Bina Aksara, 2008.
Xxxxxx Xxxxxx,Dasar DasarHukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
B. Jurnal
Xxxxx Xxxxxx, Pengaruh Faktor Yang Terjadi Pada kerja Lembur Terhadap Kualitas Pekerjaan, Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 1, Maret 2022.
Xxxxx Xxx Xxxxxxx, Implementasi Upah Kerja Lembur Terhadap Tenaga Kerja,
Jurnal Hukum, Volume 17, Nomor 2, April 2020.
Xxxxx Xxxxxxx, Analisis Pengaruh Motivasi Kerja Terhadap Efektivitas Xxxxx Xxxxxx. Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 2 Agustus 2019.
Zulfiyanda, Upah Kerja Lembur Jabatan Officer: Jurnal Dialektika Hukum, Volume 3, Nomor 1, Juli 2021.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.