Peraturan Perundang-Undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Perundang-Undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan Perundang-Undangan. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pra Bayar.
Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah; Keputusan Menteri Nomor 91 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Perundang-Undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Kitab Undang- Undang Hukum Dagang Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Perundang-Undangan. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat setempat. Untuk menguatkan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu menetapkan Peraturan daerah. Peraturan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena Peraturan daerah berfungsi sebagai dasar hukum dan sarana pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Materi muatan dalam Peraturan daerah adalah untuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu materi muatan Peraturan daerah dapat berisi muatan lokal untuk menampung kondisi khusus yang terjadi di daerah. Mengingat peran strateginya sehingga perlu dipastikan bahwa Peraturan daerah harus sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat dilaksanakan agar dapat berfungsi secara maksimal dalam memperlancar penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Jika ada pelanggaran maka harus ditegakkan. Peraturan daerah tentang Kebudayaan Betawi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Dalam perkembangannya, terjadi perubahan kebijakan dan dinamika kebutuhan di daerah. Jakarta telah menjadi kota global yang ditandai dengan interaksi yang intensif antarsuku, agama, ras dan golongan. Selain itu, kebudayaan Betawi sebagai kebudayaan asli masyarakat Betawi yang tumbuh dan berkembang sejak zaman pra kemerdekaan perlu dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan secara sistematis dan komprehensif di tengah perkembangan Jakarta sebagai kota global. Pemerintah pun telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 sebagai dasar hukum yang kokoh yang sebelumnya kurang memadai. Berdasarkan dinamika di daerah maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi perlu dilakukan penyempurnaan. Berbagai penyempurnaan pengaturan antara lain:
Peraturan Perundang-Undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 21 Mei 1977 No. 217K/S.I.P/1976