Definisi Daftar Saham

Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks MSCI Indonesia Large Cap yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio.
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks IHSG yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio Efek.
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks IDX Value30 yang likuid dan ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio.

Examples of Daftar Saham in a sentence

  • Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut.

  • Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Tunai dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut.


More Definitions of Daftar Saham

Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks SRI- KEHATI yang likuid dan ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio.
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks IDX High Dividend 20 yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio.

Related to Daftar Saham

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.