Definisi Kuasa Pengguna Anggaran

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
Kuasa Pengguna Anggaran. 1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang;
Kuasa Pengguna Anggaran dan besarnya Honorarium maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.

Examples of Kuasa Pengguna Anggaran in a sentence

  • Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi jalan.

  • Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

  • Pengendalian serta pengawasan Kegiatan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinakertrans Provinsi Jawa Tengah, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dengan dibantu oleh Pejabat Pelaksanan Teknis.

  • PIHAK PERTAMA adalah Kuasa Pengguna Anggaran satker Menko Bidang Perekonomian yang memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan Pemegang Kartu.

  • Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menyediakan fasilitas berupa Ruang Rapat di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

  • Laporan Keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) audited untuk satker KPPN.

  • Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

  • Pengendalian kegiatan PK dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.

  • PIHAK KEDUA adalah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Menko Bidang Perekonomian untuk menggunakan kartu kredit pemerintah.

  • Kuasa Pengguna Anggaran)* Bendahara Pengeluaran Pembantu)* Nama ……… (16) ………….