Definisi Media Elektronik

Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
Media Elektronik adalah sistem atau sarana elektronik untuk penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, serta proses penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara elektronik sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) Dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription) Dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.

Examples of Media Elektronik in a sentence

  • Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.

  • Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala.

  • Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.

  • Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama.

  • Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.

  • Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjualan Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.

  • Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.

Related to Media Elektronik

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Kata Kunci Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan, Harga Pokok Penjualan The problem faced by partners, namely the Dharma Pembangunan Scholarship Institute, is that students do not have a deep understanding of topics regarding cost of goods sold, even for trading companies and manufacturing companies, and determine important cost of goods sold. Lecturers of the Faculty of Economics and Business, Tarumanagara University offer a solution by providing training on the cost of goods sold in trading companies, when to cost products, total manufacturing costs, manufacturing production costs, and making the cost of goods sold in manufacturing companies. The target of this training is for the students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute to understand the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. First, a survey was conducted and based on the survey, in order to discuss the material on the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. The topic this time is a continuation of previous community service activities. Students have received different topics from the previous training. Furthermore, the lecturer prepares material in the form of theories and examples of what will be given to students. Training for students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute was carried out online because there were still obstacles to the corona virus pandemic (Covid-19). It is hoped that with this training students can understand how to determine the cost of goods sold in a manufacturing company. The activity ended with making SENAPENMAS articles as mandatory outputs, articles in the PINTAR media as additional outputs, posters, final reports, and financial reports on activities that had been carried out. Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan (LBDP) ialah yayasan yang bergerak dalam beasiswa pendidikan bagi siswa siswi yang kurang mampu dan berprestasi secara akademik, beragama Buddha. LBDP yang berlokasi di Jl. Sawah Lio 2 Gang 5 Xx. 00x, XX 00, XX 0, Xxxxxxx Xxxxx hanya dikhususkan untuk siswa siswi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat. Mayoritas siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat di SMA Xxx Xxxxx dan SMA Dhammasavana. LBDP memberikan beasiswa kepada para siswa siswi yang berasal dari daerah di luar Jakarta. Beasiswa ini bersifat regenerasi, dalam arti siswa siswi yang telah menyelesaikan studi di SMA/K atau sederajat tidak akan mendapatkan beasiswa lagi dan apabila siswa siswi tidak mendapatkan pekerjaan di Jakarta, maka siswa siswi diharapkan pulang dan membangun kampung halamannya. Siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan dapat melanjutkan kuliah di universitas swasta atau negeri namun dengan mencari beasiswa sendiri atau dapat juga meminta bantuan kepada pihak Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) TRIM KAPITAL PLUS diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang pertama kali diterbitkan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yangditerbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI UTAMA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx