Definisi Tata Cara Penjualan

Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan pada Tanggal Penjualan Kembali, yang dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER PERMATA PROTEKSI yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan harus telah diterima oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, selambat-lambatnya pada pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat). Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan Prospektus PREMIER PERMATA PROTEKSI. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi yaitu: a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER PERMATA PROTEKSI; b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali; c. Tanda tangan pada permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER PERMATA PROTEKSI atau pihak yang menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; d. Ketentuan huruf c di atas tidak berlaku dalam hal Pemegang Unit Penyertaannya atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan meninggal dunia, dalam hal mana, permohonan Penjualan Kembali dapat ditandatangani oleh ahli waris Pemegang Unit Penyertaan atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang sah; e. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan 37 BAB XIV: Tata Transaksi Unit Penyertaan ABF IBI FUND 42 BAB XV: Pembubaran Dan Likuidasi 43 BAB XVI: Skema Proses Pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND 45 BAB XVII: Skema Proses Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan ABF IBI FUND 46 BAB XVIII: Penyebarluasan Prospektus & Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan 47 LAMPIRAN I: RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 48 LAMPIRAN II: KOMITE SUPERVISI 53

More Definitions of Tata Cara Penjualan

Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan
Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) oleh Manajer Investasi

Related to Tata Cara Penjualan

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.