Definisi Tata Cara Penjualan

Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) (1) untuk setiap periode dimana Bursa Efek Indonesia ditutup atau perdagangan di Bursa Efek Indonesia ditangguhkan; (2) untuk setiap periode dimana suatu keadaan darurat terjadi, yang menyebabkan penjualan atau penentuan nilai pasar wajar Efek-Efek dalam Portofolio tidak dapat dilaksanakan; atau (3) untuk setiap periode lainnya sebagaimana ditetapkan oleh OJK dengan perintah tertulis untuk memberikan perlindungan terhadap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian tidak bertanggung jawab kepada siapapun atau dalam cara apapun atas kerugian atau kerusakan yang dapat ditimbulkan dari segala penghentian atau penundaan tersebut. Dalam hal Manajer Investasi telah memutuskan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa saham-saham tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak mencukupi untuk penyerahan Portofolio Serahan oleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan, Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP atas instruksi Manajer Investasi akan menyerahkan Komponen Tunai yang setara dengan nilai pasar dari saham-saham tersebut pada saat penutupan perdagangan pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sebagai pengganti dari Portofolio Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Dengan persetujuan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi dapat menerima penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), baik seluruhnya atau sebagian, dengan menyerahkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) tersebut Efek-Efek yang dimiliki oleh REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang (1) berbeda dalam komposisi dan/atau bobot dari komposisi daftar saham-saham yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi pada waktu itu, (2) namun tidak berbeda dalam nilai aktiva bersih dari Portofolio Serahan yang berlaku pada saat itu. Sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, apabila Dealer Partisipan...
Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)

Examples of Tata Cara Penjualan in a sentence

  • Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

  • Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan mengacu pada tata cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam prospektus ini.

  • Perubahan Kontrak lnvestasi Kolektif terakhir (Addendum V) dituangkan dalam Akta No. 16 tanggal 14 September 2021 dari Leny, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Bekasi, mengenai Perubahan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan.


More Definitions of Tata Cara Penjualan

Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan 37 BAB XIV: Tata Transaksi Unit Penyertaan ABF IBI FUND 42 BAB XV: Pembubaran Dan Likuidasi 43 BAB XVI: Skema Proses Pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND 45 BAB XVII: Skema Proses Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan ABF IBI FUND 46 BAB XVIII: Penyebarluasan Prospektus & Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan 47 LAMPIRAN I: RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 48 LAMPIRAN II: KOMITE SUPERVISI 53
Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan 2.1. Dealer partisipan dapat menjual kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND kepada Manajer Investasi sehubungan dengan Unit Penyertaannya sendiri atau untuk Pemegang Unit Penyertaan ABF IBI FUND selain dirinya. 2.2. Tata cara penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan harus ditetapkan dalam suatu perjanjian terpisah antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan, dimana perjanjian tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan pada Tanggal Penjualan Kembali, yang dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan harus telah diterima oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, selambat-lambatnya pada pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat). Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan Prospektus BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi yaitu:
Tata Cara Penjualan. Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) oleh Manajer Investasi

Related to Tata Cara Penjualan

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXXXXX XXXXX INCOME FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).