Definisi Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari

Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - - Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - AHU-AH.01.10-29271, keduanya tertanggal 7 (tujuh) Agustus 2012 (dua ribu dua belas); - - - - - - - - - - - - - - - akta tanggal 20 (dua puluh) Juni 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 156, dibuat dihadapan XXXXXXXX TIGRIS DARMAWA NG, Sarjana Hukum, Sarjana - - - - - - - Ekonomi, Magister Hukum, tersebut, yang telah - - -
Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - - Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - AHU-AH.01.00-0000000, yang keduanya tanggal 29 - - (dua puluh sembilan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas);
Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari. Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik - - - - - Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - AHU-AH.01.00-0000000, yang ketiganya tertanggal 7 (tujuh) Maret 2018 (dua ribu delapan belas); - - - - - - akta tanggal 19 (sembilan belas) Maret 2018 - - - (dua ribu delapan belas) Nomor 57, dibuat - - - - - -- dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -

More Definitions of Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari

Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - - Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - AHU-21695.40.22.2014, ketiganya tertanggal 18 - - - (delapan belas) Juli 2014 (dua ribu empat - - - - - - - belas); - anggaran dasar tersebut telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan POJK 32 dan Nomor - - - - - - 33/POJK.04/2014 sebagaimana dimuat dalam akta - - - tanggal 9 (sembilan) Juli 2015 (dua ribu lima - - - belas) Nomor 70, dibuat dihadapan XXXXXXXX TIGRIS DARMAWA NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, - - - - - Magister Hukum, tersebut, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 30 (tiga - - puluh) Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor - - - - AHU-AH.01.00-0000000; - akta tanggal 16 (enam belas) Nopember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 39, dibuat dihadapan - - - - XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister - - - - - - - -- Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi - - - - - - Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan - - - - - - - -- Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat - - Keputusan tanggal 4 (empat) Desember 2017 (dua - - ribu tujuh belas) Nomor AHU-0025316.AH.01.02.Tahun 2017; - - - - - - - - - - - - - - - - - akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Desember - 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 81, dibuat - - - - dihadapan XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, yang telah mendapatkan - -
Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - - Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - AHU-AH.01.00-0000000, yang keduanya tanggal 29 - - (dua puluh sembilan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas); - Perubahan anggaran dasar perseroan terakhir - - -
Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - - Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - AHU-AH.01.00-0000000, seluruhnya tanggal 23 (dua puluh tiga) Agustus 2021 (dua ribu dua puluh - - - - satu); - susunan direksi dan dewan komisaris perxxxxxx - terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 2 (dua) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) - - - Nomor 13, dibuat dihadapan saya, Notaris; - - - - - - -- - untuk selanjutnya akan disebut juga Perseroan; - - Berita Acara Rapat dibuat hari Jumat, tanggal - 23 (dua puluh tiga) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 82, dibuat oleh saya, Notaris; - - - - - - - untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”; - - - bahwa sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku - - - telah dilakukan:
Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - - Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tanggal 8 - - - - - - - (delapan) Oktober 2020 (dua ribu dua puluh); - - - - - - perubahan anggaran dasar perseroan terakhir - - - sebagaimana dimuat dalam Akta tanggal 17 (tujuh - belas) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) - - Nomor 156, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang - telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan tanggal 28 (dua puluh - - - - delapan) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-0076111.AH.01.02.TAHUN 2021; - - - - - - - - - - - susunan pemegang saham perseroan terakhir - - - - - sebagaimana dimuat dalam Akta tanggal 23 (dua - - -

Related to Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.