Definisi Perangkat Lunak Pihak Ketiga

Perangkat Lunak Pihak Ketiga berarti perangkat lunak tertentu yang dilisensi oleh Seagate dari pihak ketiga yang dapat dilengkapi dengan versi khusus Perangkat Lunak yang telah Anda lisensikan. Perangkat Lunak Pihak Ketiga tidak diatur secara umum oleh syarat yang ditetapkan berikut, tetapi patuh pada syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh pemberi lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut. Syarat penggunaan Perangkat Lunak Pihak Ketiga patuh dan diatur oleh masing- masing syarat lisensi, kecuali bahwa Bagian 1, Bagian 5, dan Bagian 6 dari Perjanjian ini juga mengatur penggunaan Anda terhadap Perangkat Lunak Pihak Ketiga. Anda dapat mengidentifikasi dan melihat lisensi dan/atau pemberitahuan yang relevan untuk Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut untuk Perangkat Lunak yang telah Anda terima yang sesuai dengan EULA ini melalui xxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xx-xxxxx/xxxxxxxxx/, atau di xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxxx/ untuk produk bermerek LaCie. Anda setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang tercakup di semua lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut terkait dengan Perangkat Lunak Pihak Ketiga yang berlaku. Jika berlaku, URL untuk situs di mana Anda bisa mendapatkan kode sumber untuk Perangkat Lunak Pihak Ketiga dapat ditemukan di xxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xx-xxxxx/xxxxxxxxx/ atau di xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxxx/ untuk produk bermerek LaCie.
Perangkat Lunak Pihak Ketiga adalah (i) setiap dan semua produk perangkat lunak dan konten yang dilisensikan untuk Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini sebagaimana ditetapkan dalam Formulir Pemesanan Perangkat Lunak, semua yang dikembangkan oleh perusahaan selain SAP, SAP AG, Business Objects Software Limited dan/atau setiap perusahaan afiliasi mereka dan yang diberikan kepada Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini; (ii) setiap keluaran baru dari semua produk Perangkat Lunak tersebut yang disediakan melalui pengiriman yang tidak terbatas berdasarkan perjanjian dukungan masing-masing dan (iii) setiap salinan lengkap atau sebagian dari salah satu hal yang disebutkan di atas. 1.16 "Use" means to activate the processing capabilities of the Software, load, execute, access, employ the Software, or display information resulting from such capabilities. 1.16 "Penggunaan" berarti untuk mengaktifkan kemampuan pemrosesan Perangkat Lunak, memuat (load), melaksanakan, mengakses, menggunakan Perangkat Lunak, atau menampilkan informasi yang dihasilkan dari kemampuan tersebut.
Perangkat Lunak Pihak Ketiga adalah aplikasi-aplikasi perangkat lunak terpisah yang merupakan hak milik pihak ketiga yang diberikan atau dengan cara lain disediakan dengan, pada atau melalui Produk atau Perangkat Lunak RIM. Contoh-contoh Perangkat Lunak Pihak Ketiga adalah "Documents To Go" milik DataViz, yang disediakan pada Produk-Produk Genggam BlackBerry tertentu, dan "Roxio Media Manager" milik Sonic Solutions, apabila disediakan secara bersamaan dengan perangkat lunak BlackBerry Desktop Software.

Examples of Perangkat Lunak Pihak Ketiga in a sentence

  • Istilah "Perangkat Lunak" tidak mengacu pada atau meliputi "Perangkat Lunak Pihak Ketiga".

  • Anda setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang tercakup di semua lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut terkait dengan Perangkat Lunak Pihak Ketiga yang berlaku.

  • Syarat penggunaan Perangkat Lunak Pihak Ketiga patuh dan diatur oleh masing- masing syarat lisensi, kecuali bahwa Bagian 1, Bagian 5, dan Bagian 6 dari Perjanjian ini juga mengatur penggunaan Anda terhadap Perangkat Lunak Pihak Ketiga.

  • Perangkat Lunak Pihak Ketiga tidak diatur secara umum oleh syarat yang ditetapkan berikut, tetapi patuh pada syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh pemberi lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut.

  • BBM Solution mencakup "fungsi sosial" yang memungkinkan Anda untuk membuat Diri anda dapat ditemukan dan berhubungan dengan orang lain, dan untuk memperbaiki atau meningkatkan pengalaman Anda dengan layanan-layanan atau perangkat lunak, atau Perangkat Lunak Pihak Ketiga atau Layanan Pihak Ketiga yang terintegrasi dengan fungsi sosial yang disediakan oleh BlackBerry.

  • Setiap pembaruan atau peremajaan yang disediakan untuk Anda oleh BlackBerry berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap Perangkat Lunak, Layanan atau Perangkat Lunak Pihak Ketiga, sesuai dengan kasusnya.

  • Perjanjian ini dan lisensi yang diberikan didalamnya, tidak berarti hak atas: (i) peremajaan atau pembaruan reguler atau yang akan datang terhadap Perangkat Lunak atau Perangkat Lunak Pihak Ketiga, atau (ii) mendapatkan Layanan baru atau yang telah dimodifikasi.

  • Perangkat Lunak dapat mencakup fungsionalitas untuk secara otomatis memeriksa pembaruan atau peremajaan terhadap perangkat lunak, dan Anda mungkin diminta untuk memperbarui Perangkat Lunak atau Perangkat Lunak Pihak Ketiga untuk dapat terus mengakses atau menggunakan Layanan tertentu, perangkat lunak baru lain atau Produk Pihak Ketiga atau Layanan Pihak Ketiga atau bagian-bagiannya.

  • Anda dapat mengidentifikasi dan melihat lisensi dan/atau pemberitahuan yang relevan untuk Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut untuk Perangkat Lunak yang telah Anda terima yang sesuai dengan EULA ini melalui xxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xx-xxxxx/xxxxxxxxx/, atau di xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxxx/ untuk produk bermerek LaCie.

  • Selanjutnya, BlackBerry dapat menyediakan atau mengirimkan Peremajaan dan pembaruan kepada Pengguna, atau pemberitahuan peremajan atau pembaruan, dari Perangkat Lunak, atau produk dan jasa BlackBerry lainnya, Perangkat Lunak Pihak Ketiga, Konten Pihak Ketiga atau Layanan dan produk Pihak Ketiga atau layanan terkait lainnya.


More Definitions of Perangkat Lunak Pihak Ketiga

Perangkat Lunak Pihak Ketiga setiap perangkat lunak yang dipasok ke Hitachi oleh setiap pihak lain selain Hitachi, Ltd., termasuk Pemberi Lisensi Pihak Ketiga, untuk distribusi langsung atau tidak langsung information to the system’s users. Professional Services: software enablement, configuration, data migration and other migration services, implementation, data analytic and other services as agreed between the Parties from time to time. Published Specifications: the user or technical manuals, training materials, specifications or other documentation for Products stated as valid by Hitachi at the time of acceptance of the Order, as updated by Hitachi from time to time. Services: Maintenance and Support Services, Professional Services, training and any other services listed in the Hitachi Price List or similar offerings from time to time. Service Packs: an accumulation of Patches and Fixes into a generally available package applicable to the Current Version of the Software, v1.r1.r2. released at the same time as a new maintenance level and targeted at Hitachi’s existing Software install base. Software: the object code format of (i) programming firmware embedded in the Equipment to enable it to perform its basic functions or to operate or manage the Equipment (“Operating Software”); (ii) stand-alone software programs supplied by Hitachi, including their license keys, where applicable, which do not fall within section (i) (“Programs”); and (iii) and any Updates, Documentation and Published Specifications. Third-Party EULAs: separate licenses for Third Party Software directly between You and the Third-Party Licensor, which terms may be shrink-wrapped or click-through, including all other related documentation, which may be provided to You by Hitachi. Third-Party Licensor: the person set out in the Third-Party EULA who licenses the Third-Party Software to You. Third-Party Related OSS: any Open Source Software licensed to, provided with or otherwise contained in, the Third-Party Software. Third-Party Software: any software supplied to Hitachi by any party other than Hitachi, Ltd., including Third Party Licensors, for direct or indirect distribution to Hitachi customers. For clarification
Perangkat Lunak Pihak Ketiga. Untuk perincian mengenai Perangkat Lunak Pihak Ketiga, lihat syarat dan ketentuan yang ditetapkan secara terpisah.
Perangkat Lunak Pihak Ketiga berarti aplikasi perangkat lunak mandiri milik pihak ketiga yang diberikan atau disediakan dengan, pada atau melalui BBM Solution.

Related to Perangkat Lunak Pihak Ketiga

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.