Definisi Perangkat Lunak Pihak Ketiga

Perangkat Lunak Pihak Ketiga berarti perangkat lunak tertentu yang dilisensi oleh Seagate dari pihak ketiga yang dapat dilengkapi dengan versi khusus Perangkat Lunak yang telah Anda lisensikan. Perangkat Lunak Pihak Ketiga tidak diatur secara umum oleh syarat yang ditetapkan berikut, tetapi patuh pada syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh pemberi lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut. Syarat penggunaan Perangkat Lunak Pihak Ketiga patuh dan diatur oleh masing- masing syarat lisensi, kecuali bahwa Bagian 1, Bagian 5, dan Bagian 6 dari Perjanjian ini juga mengatur penggunaan Anda terhadap Perangkat Lunak Pihak Ketiga. Anda dapat mengidentifikasi dan melihat lisensi dan/atau pemberitahuan yang relevan untuk Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut untuk Perangkat Lunak yang telah Anda terima yang sesuai dengan EULA ini di xxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xx-xxxxx/xxxxxxxxx/, atau di xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxxx/ untuk produk bermerek LaCie. Anda setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang tercakup di semua lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut terkait dengan Perangkat Lunak Pihak Ketiga yang berlaku. Jika berlaku, URL untuk situs di mana Anda bisa mendapatkan kode sumber untuk Perangkat Lunak Pihak Ketiga dapat ditemukan di xxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xx-xxxxx/xxxxxxxxx/, atau di xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxxx/ untuk produk bermerek LaCie.
Perangkat Lunak Pihak Ketiga berarti aplikasi perangkat lunak mandiri milik pihak ketiga yang diberikan atau disediakan dengan, pada atau melalui BBM Solution.
Perangkat Lunak Pihak Ketiga berarti setiap kode, program komputer, atau perangkat lunak yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pihak Ketiga.

Examples of Perangkat Lunak Pihak Ketiga in a sentence

  • Perangkat Lunak Pihak Ketiga tidak diatur secara umum oleh syarat yang ditetapkan berikut, tetapi patuh pada syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh pemberi lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut.

  • Anda setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang tercakup di semua lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut terkait dengan Perangkat Lunak Pihak Ketiga yang berlaku.

  • Syarat penggunaan Perangkat Lunak Pihak Ketiga patuh dan diatur oleh masing- masing syarat lisensi, kecuali bahwa Bagian 1, Bagian 5, dan Bagian 6 dari Perjanjian ini juga mengatur penggunaan Anda terhadap Perangkat Lunak Pihak Ketiga.

  • Istilah "Perangkat Lunak" tidak mengacu pada atau meliputi "Perangkat Lunak Pihak Ketiga".

  • Jika berlaku, URL untuk situs di mana Anda bisa mendapatkan kode sumber untuk Perangkat Lunak Pihak Ketiga dapat ditemukan di xxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xx-xxxxx/xxxxxxxxx/ atau di xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxxx/ untuk produk bermerek LaCie.

  • Jika Pelanggan memperbaharui Langganan Perangkat Lunak Pihak Ketiga dan Dukungan untuk Program bukan IBM tersebut sebelum pemberitahuan, pihak ketiga dapat terus menyediakan Langganan Perangkat Lunak Pihak Ketiga dan Dukungan untuk Pelanggan untuk lisensi Bukan Program IBM tersebut hingga akhir jangka waktu saat ini.

  • Anda dapat mengidentifikasi dan melihat lisensi dan/atau pemberitahuan yang relevan untuk Perangkat Lunak Pihak Ketiga tersebut untuk Perangkat Lunak yang telah Anda terima yang sesuai dengan EULA ini melalui xxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xx-xxxxx/xxxxxxxxx/, atau di xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxxx/ untuk produk bermerek LaCie.

  • Developer Tools dapat berisi perangkat lunak pihak ketiga (seperti perangkat lunak sumber terbuka atau gratis) dan dapat tunduk pada syarat dan ketentuan tambahan yang dapat ditemukan dalam perjanjian lisensi terpisah; file "ReadMe"; file "Lisensi"; atau dalam "Pemberitahuan Perangkat Lunak Pihak Ketiga dan/atau Syarat dan Ketentuan Tambahan" yang dapat ditemukan di xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xx/xxxxxxxxxx_xx (secara kolektif, “Ketentuan Lisensi Pihak Ketiga”).

  • Lisensi Anda dalam Perangkat Lunak akan berakhir jika Anda melanggar Ketentuan Lisensi ini, lisensi apa pun untuk Perangkat Lunak Pihak Ketiga, Perjanjian atau jika Anda gagal membayar bagian apa pun dari imbalan lisensi yang berlaku dan Anda gagal untuk memulihkan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan Perjanjian.

  • Untuk tujuan Perjanjian ini, “langganan dan dukungan perangkat lunak” berarti Langganan dan Dukungan Perangkat lunak IBM dan Langganan dan Dukungan Perangkat Lunak Pihak Ketiga.


More Definitions of Perangkat Lunak Pihak Ketiga

Perangkat Lunak Pihak Ketiga. Untuk perincian mengenai Perangkat Lunak Pihak Ketiga, lihat syarat dan ketentuan yang ditetapkan secara terpisah.
Perangkat Lunak Pihak Ketiga adalah (i) setiap dan semua produk perangkat lunak dan konten yang dilisensikan untuk Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini sebagaimana ditetapkan dalam Formulir Pemesanan Perangkat Lunak, semua yang dikembangkan oleh perusahaan selain SAP, SAP AG, Business Objects Software Limited dan/atau setiap perusahaan afiliasi mereka dan yang diberikan kepada Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini; (ii) setiap keluaran baru dari semua produk Perangkat Lunak tersebut yang disediakan melalui pengiriman yang tidak terbatas berdasarkan perjanjian dukungan masing-masing dan (iii) setiap salinan lengkap atau sebagian dari salah satu hal yang disebutkan di atas. 1.16 "Use" means to activate the processing capabilities of the Software, load, execute, access, employ the Software, or display information resulting from such capabilities. 1.16 "Penggunaan" berarti untuk mengaktifkan kemampuan pemrosesan Perangkat Lunak, memuat (load), melaksanakan, mengakses, menggunakan Perangkat Lunak, atau menampilkan informasi yang dihasilkan dari kemampuan tersebut.
Perangkat Lunak Pihak Ketiga setiap perangkat lunak yang dipasok ke Hitachi oleh setiap pihak lain selain Hitachi, Ltd., termasuk Pemberi Lisensi Pihak Ketiga, untuk distribusi langsung atau tidak langsung information to the system’s users. Professional Services: software enablement, configuration, data migration and other migration services, implementation, data analytic and other services as agreed between the Parties from time to time. Published Specifications: the user or technical manuals, training materials, specifications or other documentation for Products stated as valid by Hitachi at the time of acceptance of the Order, as updated by Hitachi from time to time. Services: Maintenance and Support Services, Professional Services, training and any other services listed in the Hitachi Price List or similar offerings from time to time. Service Packs: an accumulation of Patches and Fixes into a generally available package applicable to the Current Version of the Software, v1.r1.r2. released at the same time as a new maintenance level and targeted at Hitachi’s existing Software install base. Software: the object code format of (i) programming firmware embedded in the Equipment to enable it to perform its basic functions or to operate or manage the Equipment (“Operating Software”);
Perangkat Lunak Pihak Ketiga adalah aplikasi-aplikasi perangkat lunak terpisah yang merupakan hak milik pihak ketiga yang diberikan atau dengan cara lain disediakan dengan, pada atau melalui Produk atau Perangkat Lunak RIM. Contoh-contoh Perangkat Lunak Pihak Ketiga adalah "Documents To Go" milik DataViz, yang disediakan pada Produk-Produk Genggam BlackBerry tertentu, dan "Roxio Media Manager" milik Sonic Solutions, apabila disediakan secara bersamaan dengan perangkat lunak BlackBerry Desktop Software.

Related to Perangkat Lunak Pihak Ketiga

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan