Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 31 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 31 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 25 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
More Definitions of Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 25 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 12 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 39 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 56 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 3 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 3 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 3”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 3.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 16 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 16”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 16.