Definisi Tanggal Awal Penyerahan

Tanggal Awal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan Awal.
Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.

Examples of Tanggal Awal Penyerahan in a sentence

  • Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.

  • Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.

  • Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan nilai Efek bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.

Related to Tanggal Awal Penyerahan

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.