Definisi Tanggal Awal Penyerahan

Tanggal Awal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan Awal.
Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.

Examples of Tanggal Awal Penyerahan in a sentence

  • Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan nilai Efek bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang yang menjadi Portofolio Efek Serahan pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.

  • Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks IDX High Dividend 20 pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan.

  • Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

Related to Tanggal Awal Penyerahan

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) TRIMEGAH KAS SYARIAH diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.