MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Tunai dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut. Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham dalam Portofolio Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Serahan untuk penjualan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan saham-saham dalam Portofolio Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.
MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN. Pada setiap Hari Bursa sebelum dimulainya perdagangan, Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), daftar Efek bersifat Utang dan jumlah lembar yang dibutuhkan serta perkiraan besarnya Komponen Tunai dalam Portofolio Serahan untuk Hari Bursa tersebut. Apabila pada suatu Hari Bursa Manajer Investasi tidak menyediakan informasi tersebut untuk Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dapat menggunakan informasi mengenai identitas Efek bersifat Utang dan jumlah lembar Portofolio Serahan yang berlaku pada Hari Bursa sebelumnya. Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu Efek Bersifat Utang tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar Efek Bersifat Utang dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Efek Bersifat Utang pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut. Apabila Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) memberikan pernyataan bahwa pihaknya dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berinvestasi atau terlibat dalam transaksi untuk satu atau lebih Efek Bersifat Utang, Manajer Investasi, berdasarkan kebijakannya sendiri, berhak untuk menyetujui penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga Efek Bersifat Utang dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Efek Bersifat Utang pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.

Related to MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.